Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPTPmenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhanteknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; c. pelaksanaan . penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; d. pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; e. perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; f. pelaksanaan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertaniantepat guna spesifik lokasi; 1. Ketentuan
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor19/PERMENTAN/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan TataKerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, diubah sebagai berikut: PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!PERTANIAN NOMOR 19/PERMENTAN/OT.020/5/2017 TENTANG ORGANISASIDAN TATA KERJA BALAI PENGKAJIANTEKNOLOGI PERTANIAN. TENTANG PERTANIAN MENTE RI PERATURAN MEMUTUSKAN: Menetapkan
2. Ketentuan
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:g. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; h. pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan _teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; 1. pendampingan penerapan teknologi mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis pertanian; dan j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perle;ngkapanBPTP. N SULAIMAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 2019 MENTER! PERTANIAN R PUBLIK INDONESIA, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal II Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruarl 2019 MENTERI PERTANIAN UBLIK INDONESIA, Pasal II Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…