Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2021, No.425
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya terdiri atas:
Kelompok Perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknik, pengawasan dan pengembangan pengujian mutu, dan pengelolaan perbanyakan benih serta pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium benih tanaman perkebunan. 2021, No.425
Kelompok Perbenihan terdiri atas:
Kelompok Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan analisis teknis dan pengembangan proteksi, dan pengembangan kawasan organik serta pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium proteksi tanaman perkebunan.
Kelompok Proteksi terdiri atas:
BAB II
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan terdiri atas:
Kelompok Perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan 2021, No.425 teknik, pengawasan dan pengembangan pengujian mutu, dan pengelolaan perbanyakan benih serta pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium benih tanaman perkebunan.
Membuka PDF…