menetapkan Peraturan Menteri Pertanian ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022; MENTERIPERTANIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat : Menimbang PERATURAN MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR ';: .11 Tahun 2022 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANMENTERIPERTANIANNOMOR34 TAHUN 2021 TENTANGPEDOMANUMUMBANTUANPEMERINTAHLINGKUP KEMENTERIANPERTANIANTAHUNANGGARAN2022 MENTER) PERTANIAN
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5433);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun·2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran .Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Deawan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6396);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor45 TahUl'l2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6267);
8.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor85);
9.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019· Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106)
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B~W);'
12.Peraturan MenteriKeuangan Nomor249/PMK.02/2011 teritang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerjadan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor938);
13.Peraturan MenteriKeuangan Nomor 190/PMK.OS/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
14.Peraturan MenteriKeuangan Nomor 162/PMK.OS/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan KerjaPengelolaAnggaran Pendapatan dan Be1anja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.OS/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor2149);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647);
16.Peraturan MenteriKeuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); Pasa14
(1)Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa.
(2)Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pemberian penghargaan;
b.bantuan operasional;
c.banutan sarana/ prasarana;
d.bantuan rehabilitasij pembangunan gedung/ bangunan;dan
e.bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3)Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a.bantuan benih dan bantuan budidaya tanaman;
b.bantuan perlindungan tanaman dan dampak perubahan iklim (DPI);
c.bantuan standarisasi mutu tanaman;
d.bantuan promosi;
e.bantuan operasional pekebun;
f.bantuan operasional Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian (PWMP),Duta Petani Milenial, dan Kelompok Santri Tani Milenial;
g.pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan
h.bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease).
(4)Penjabaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur .Jenderal/Kepala Badan.
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERIPERTANIANTENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERTANIANNOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUNANGGARAN2022. Menetapkan Pasal 16
(1)Penerima dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus menyampaikan laporan pertanggungjawabanbantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dan paling lambat pada akhir tahun anggaran, meliputi:
3.Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: