1.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang diolah maupun yang belum diolah.
2.Bahan Pakan Asal Tumbuhan adalah bahan yang berasal dari tumbuhan baik yang diolah maupun yang belum diolah yang digunakan untuk pembuatan Pakan.
3.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
4.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
5.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.
6.Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah negara yang menghasilkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
7.Izin Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memasukkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
8.Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9.Izin Pengeluaran adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengeluarkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.
10.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
11.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
12.Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus Bahan Pakan Asal Tumbuhan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
13.Label adalah keterangan mengenai Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Bahan Pakan Asal Tumbuhan dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Bahan Pakan Asal Tumbuhan, dan/atau merupakan bagian Kemasan Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
14.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
16.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
17.Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
18.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang pertanian, industri ransum makanan hewan, industri konsentrat makanan hewan dan perdagangan hasil pertanian.
19.Importir Umum adalah Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan untuk tujuan diperdagangkan.
20.Importir Produsen adalah Pelaku Usaha yang sudah memiliki nomor pendaftaran Pakan dan/atau produsen Pakan yang terintegrasi dengan budi daya.