Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup · Kementerian Pertanian; MENTER!PERTANIAN DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTER!PERTANIAN NOMOR: 12 TAHUN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6037); 5. · Peraturan Presiden. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 7. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 215}; s.· Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 3. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan sasaran dan perilaku kerja Pegawai.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: . 1. Pegawai · Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian. 2. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. . BABI KETENTUAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER!PERTANIAN TENTANGPENILAIAN KINERJAPEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN . 06/Permentan/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; Pertanian Menteri Nomor Peratu ran atas 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 /Permentan/ Ky.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 249) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/ 12/2018 tentang Perubahan Menetapkan 4. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran dan perilaku kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian. 5. Sasaran Kerja Pegawaiyang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai. 6. Uraian Togas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 7. Kegiatan Togas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan. 8. Target Kerja adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 9. Togas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan. 10. Kreativitas adalah kemampuan Pegawai untuk menciptakan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara. 11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .. 12. Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinanunit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode tertentu.
Ruang lingkup Peraturan Menteriini meliputi: a. penyusunan SKP;dan b. penilaian KinerjaPegawai.
Peraturan Menteri irii dimaksudkan sebagai pedoman untuk Pegawai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian Kinerja Pegawai, dengan . tujuan meningkatkan prestasi kerja Pegawai dan kinerja organisasi. 13. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 14. Atasan Penjabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan. 15. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS pada Kementerian Pertanian yang terdiri atas JabatanAdministrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 16. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 1 7. Laporan Aktivitas Harian adalah kegiatan kedinasan harian yang dilakukan Pegawai. 18. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian Kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawaitersebut bekerja.
( 1) Kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB II
Aspek waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4):a. merupakan target waktu penyelesaian suatu pekerjaan selesai secara tuntas; dan b. satuan yang digunakan dalam target waktu berupa bulanan.
Dalam hal terjadi perubahan . Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Target Kerjadisusun:a. sesuai dengan J abatan baru dengan masa waktu target sisa dalam 1 (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan Pasal 12 Target Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diubah dalam hal terjadi: a. perubahan Jabatan; b. perubahan Pejabat Penilai; c. perubahan tugas dan fungsi Jabatan; d. perubahan anggaran; e. perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/ atau Pejabat Penilai; f. Pegawai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/ cuti karena alasan penting dengan jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan; dan/ atau g. keadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan program, kegiatan, dan/ atau subkegiatan. · Pasal 11 SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan Pejabat Penilai harus ditandatangani oleh masing-masing sebagai kontrak kerja. Pasal 10 Aspek biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5): a. merupakan target dari anggaran atau penerimaan yang menjadi beban atau target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. sesuai dengan jumlah anggaran belanja atau target penerimaan yang ada dalam APBN. Pasal 17 Dalam hal terjadi perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam
huruf e, Target Kerja disusun sesuai Pasal 16 Dalam hal terjadi perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Target Kerja disusun sesuai dengan dampak dari perubahan anggaran. Pasal 15 Dalam hal terjadi perubahan tugas dan fungsi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Target Kerja disusun:a. sesuai dengan tugas dan fungsi J abatan baru dengan masa waktu Target Kerja sisa dalam 1 (satu) tahun; dan b. Target Kerja tugas dan fungsi Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa J abatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun. Pasal 14 Dalam hal terjadi perubahan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan Pejabat Penilai baru dengan masa waktu target sisa dalam 1 (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan b. Target Kerja dengan Pejabat Penilai sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Pejabat Penilai, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun. b. Target Kerja Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Jabatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
Membuka PDF…