Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan 2021, No.426 Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan terdiri atas:
Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan penyusunan program dan evaluasi peramalan, pengembangan peramalan organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura.
Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas:
Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pemberian pelayanan peramalan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penyusunan informasi dan dokumentasi hasil peramalan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengembangan peramalan, pengamatan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis peramalan, pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi terdiri atas:
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, surat menyurat, dan kearsipan.
Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Membuka PDF…