Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal hasil pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terbukti:
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik PSAH dan/atau PSAT. www.peraturan.go.id 2022, No.696
Membuka PDF…