menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor www.peraturan.go.id 2016, No.563 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3554);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); www.peraturan.go.id 2016, No.563
8.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4020);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
13.Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
14.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian;
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/ OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140/7/2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan yang Baik (Good Manufacturing Practices);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara www.peraturan.go.id 2016, No.563 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35);
19.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/ HK.060/9/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 306);
20.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 399);
21.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);
22.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428);
23.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 631); www.peraturan.go.id 2016, No.563
24.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 632);
25.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351);
26.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/ PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 275);
27.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047);
28.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 04/Permentan/PP.340/2/2015 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 275) diubah sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.563
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: