Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; MENTER! PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKANASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAHNEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
BAB I
Untuk memperoleh Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
BPAH sebagaimana dimaksud dalam
ayat
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpman perusahaan; b. Surat Izin Usaha Perdagangan, Angka Pengenal Impor Umum/ Angka Pengenal Impor Terbatas/ Angka Pengenal Impor Produsen, Tanda Daftar Perusahaan,dan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; d. rekomendasi dari Dinas Daerah Provinsi yang berlakuuntuk 12 (dua belas) bulan; e. instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan; f. dokumen profil perusahaan ( company profile); g. surat keterangan memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan dan keamanan Pakan dengan melampirkan salinan ijazahdokter hewan yang sudah dilegalisir sesuai dengan Format-1; h. dokumen rencana Pemasukan dan rencana distribusi BPAH untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Format-2; 1. surat pernyataan bermaterai tidak menggunakan/ mendistribusikan Bahan Pakan asal ruminansia untuk Bahan Pakan ruminansia sesuai dengan Format-3; J. surat pernyataan bermaterai BPAH yang dimasukkan hanya untuk pembuatan Pakan unggas, babi, dan ikan sesuai dengan Format-4; k. surat pernyataan bermaterai bersedia menyediakan gudang penyimpanan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan sesuai dengan Format-5; dan 1. surat pernyataan bermaterai bahwa persyaratan administrasi benar dan sah sesuai dengan Format-6. 10
Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. persyaratan Negara Asal; b. persyaratan Unit Usaha Negara Asal; c. persyaratan Transloader Negara Asal; d. persyaratan Eksportir Negara Asal; dan e. persyaratan BPAH. Paragraf 1 Persyaratan Kesehatan Hewan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:a. persyaratan kesehatan hewan; b. persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan; dan c. persyaratan Kemasan dan alat angkut. Bagian Ketiga Persyaratan Teknis Pasal 12 Persyaratan Unit Usaha Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus: a. telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal, dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal; b. sistem produksi terintegrasi atau kerjasama dengan rumah potong hewan, menggunakan 1 (satu) jalur produksi per spesies (komoditas), dan/ atau antara pengolahan BPAH yang berasal dari ruminansia dengan pengolahan BPAH yang berasal dari unggas melalui proses pembilasan (flushing); c. melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability); d. menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan atau yang setara sesuai dengan pedoman pembuatan Pakan yang baik ( Good Manufacturing Practices) dan pedoman penanganan Pakan yang baik (Good Handling Practices);
Membuka PDF…