Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2021, No.427
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, terdiri atas:
Kelompok Pelayanan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi penyusunan bahan bimbingan teknis pengujian dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Kelompok Pelayanan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Kelompok Pengendalian Mutu Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian penerapan sistem menajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. 2021, No.427
Kelompok Pengembangan Laboratorium dan Uji Coba Teknik dan Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
Subkelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan.
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan tata usaha. 2021, No.427
Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Membuka PDF…