17.SP-3. SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN DAN/ATAU PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Jenis Formulir : SP-3. (SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN DAN/ATAU PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)). Penggunaan : Untuk memberitahukan bahwa terhadap media pembawa/kemasan kayu/PSAT yang bersangkutan tidak bisa diperoses lebih lanjut karena belum dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pemberitahuan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Pemilik media pembawa/kemasan kayu/PSAT baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penerbitan Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa/kemasan kayu/PSAT baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. Isian Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/PSAT (SP-1) Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1). 1 Nama umum/dagang/ kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan Jumlah Bentuk diuraikan berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Bahan pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus/ kemasan media pembawa. 5 Tanda/merek pada pembungkus/kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek yang tertera pada pembungkus/ kemasan media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 6 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 9 Tujuan pemasukan/ pengeluaran Diisi sesuai dengan peruntukannya antara lain untuk ditanam (benih), konsumsi, bahan baku industri, pengendalian hayati, dan penelitian. 10 Negara/area asal dan tempat pengeluaran Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan tempat pengeluaran media pembawa. 11 Negara/area tujuan dan tempat pemasukan Diisi sesuai dengan nama negara/area tujuan dan tempat pemasukan. 12 Tempat/area produksi media pembawa/ kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan nama tempat area produksi media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 13 Lokasi media pembawa/ Diisi sesuai dengan alamat lengkap keberadaan media kemasan kayu/PSAT pembawa/kemasan kayu/PSAT (nama gudang, jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten). 14 Jenis dan nama alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama dan nomor alat angkut (contoh: Garuda flight 105, Mutiara voyage 106). 15 Tanggal berangkat dari negara/area asal Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu/rencana kedatangan alat angkut. 16 Tanggal tiba di tempat pemasukan Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu/rencana tiba alat angkut. 17 Tanggal rencana keberangkatan di tempat pengeluaran Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu/rencana keberangkatan alat angkut. DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN 1 Phytosanitary Certificate/ Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri apabila Phytosanitary Certificate atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau tidak disertakan untuk barang kiriman berupa tumbuhan dan bagian- bagian tumbuhan. 2 Surat Izin Pemasukan/ Pengeluaran dari Menteri Pertanian Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri apabila Surat Izin Pemasukan/Pengeluaran dari Menteri Pertanian tidak di sertakan khusus untuk barang kiriman berupa benih. 3 Keterangan PSAT (prior notice) Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri apabila Surat Izin Keterangan PSAT (prior notice) tidak di sertakan. 4 Sertifikat /dokumen keamanan PSAT/ Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri apabila Sertifikat Certificate of Analysis (CoA) /Dokumen keamanan PSAT/ Certificate of Analysis (CoA) tidak di sertakan. 5 Dokumen lainnya Diisi sesuai dengan dokumen persyaratkan lainnya antara lain: Invoice, Bill of Loading, Air WB, Packing List, Certificate of Origin, CITES, Packing declaration, SIP Menteri Kehutanan dan mencantumkan tanda pada kotak di sebelah kiri. Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Tembusan: Diisi sesuai dengan lokasi instansi terkait setempat. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit*) media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan (PSAT) Nomor ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti.
18.SP-4. SURAT PEMBERITAHUAN TINDAKAN PERLAKUAN Jenis Formulir : SP-4. (SURAT PEMBERITAHUAN TINDAKAN PERLAKUAN). Penggunaan : Untuk memeberitahukan kepada pemilik bahwa terhadap media pembawa/kemasan kayu/PSAT miliknya akan dilakukan tindakan perlakuan sebagai tindak lanjut:
1.Laporan pemasukan/pengeluaran/ transit media pembawa/kemasan kayu/PSAT (SP-1);
2.Laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas dan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) (DP-5); dan
3.Laporan hasil pelaksanaan/ pengawasan pengasingan dan pengamatan media pembawa/kemasan kayu/PSAT (DP-6). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penerbitan. Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa/kemasan kayu/PSAT baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. Isian Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/ Kemasan Kayu/PSAT (SP- 1) Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1). I. KETERANGAN TENTANG MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PSAT 1 Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa/kemasan kayu/PSAT tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan jumlah Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Bahan pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus/ kemasan media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 5 Tanda/merek pada pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 6 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa/ kemasan kayu/PSAT.
9.Tujuan pemasukan/ pengeluaran Diisi sesuai dengan peruntukannya antara lain untuk ditanam (benih), konsumsi, bahan baku industri, pengendalian hayati, dan penelitian. 10 Negara/area asal dan tempat pengeluaran Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan tempat pengeluaran media pembawa. 11 Negara/area tujuan dan tempat pemasukan Diisi sesuai dengan nama negara/area tujuan dan tempat pemasukan. 12 Lokasi Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. 13 Jenis dan nama alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama alat angkut, nomor penerbangan (flight), atau nomor pelayaran (voyage). 14 Tanggal tiba/ berangkat Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu kedatangan atau keberangkatan alat angkut. 15 Tempat perlakuan: diatas alat angkut/ setelah diturunkan dari alat angkut di lokasi Diisi sesuai dengan Lokasi media pembawa/kemasan kayu/PSAT di atas alat angkut/setelah diturunkan dari alat angkut. II. ALASAN DILAKSANAKANNYA TINDAKAN PERLAKUAN Diisi sesuai dengan alasan dalam kolom keterangan hasil pemeriksaan/pengamatan dan rekomendasi pada Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas dan Pengujian PSAT (DP-5), atau Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pengasingan Dan Pengamatan Media Pembawa (DP-6). III. KETERANGAN TENTANG PERLAKUAN 1 Metode perlakuan/ Jenis Perlakuan Diisi sesuai dengan metode/jenis perlakuan yang akan digunakan. 2 Dosis/konsentrasi Diisi sesuai dengan dosis/ konsentrasi yang digunakan. Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT Karantina Pertanian atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Tembusan: Diisi sesuai dengan lokasi instansi terkait setempat. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan (PSAT) Nomor ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti.
19.SP-5. SURAT PEMBERITAHUAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN Jenis Formulir : SP-5 (SURAT PEMBERITAHUAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN) Penggunaan : Untuk memberitahukan bahwa terhadap komoditas yang bersangkutan tidak dikenakan tindakan karantina tumbuhan. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penerbitan Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. Isian Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/ Kemasan Kayu/PSAT (SP-1) Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1). 1 Nama umum/ dagang/ kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan jumlah Bentuk diuraikan berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Bahan pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus/ kemasan media pembawa. 5 Tanda/merek pada pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek yang tertera pada pembungkus/ kemasan media pembawa. 6 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa.
9.Tujuan pemasukan/ Diisi sesuai dengan peruntukannya pengeluaran antara lain untuk konsumsi/perdagangan. 10 Negara/area asal dan tempat pengeluaran Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan tempat pengeluaran media pembawa. 11 Negara/area tujuan dan tempat pemasukan Diisi sesuai dengan nama negara/area tujuan dan tempat pemasukan. 12 Lokasi Diisi sesuai dengan alamat lengkap keberadaan PSAT (nama gudang, jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten). 13 Jenis dan nama alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama dan nomor alat angkut (contoh: Garuda flight 105, Mutiara voyage 106). 14 Tanggal berangkat dari negara/area asal Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu/rencana kedatangan alat angkut. 15 Tanggal tiba Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu/rencana tiba alat angkut. Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Tembusan: Diisi sesuai dengan lokasi instansi terkait setempat.
20.DP-1. SURAT TUGAS Jenis Formulir : DP-1 (SURAT TUGAS) Penggunaan : Untuk memberi penugasan kepada Petugas Karantina Tumbuhan dalam menindaklanjuti:
1.Laporan Pemasukan/Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT (SP-1), dan Laporan Kedatangan Alat Angkut (SP-2);
2.Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/ Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-2);
3.Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (SP-4);
4.Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Pelaksanaan Perlakuan Terhadap Alat Angkut (DP-13);
5.Surat Penahanan (KT-8);
6.Surat Penolakan (KT-13);
7.Surat Perintah Pemusnahan (DP-10); dan/atau
8.Persetujuan Bongkar Muatan Alat Angkut (KT-3). Pembuat : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Petugas Karantina Tumbuhan lingkup UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang berwenang menandatangani : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen Laporan/Surat Pemberitahuan/Surat Persetujuan/ Surat Perintah dan surat lainnya sesuai dengan tujuan penugasan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penugasan. Ditujukan Kepada Sdr ... Diisi nama lengkap Petugas Karantina Tumbuhan dan jabatannya. Lokasi Di ... Diisi sesuai dengan lokasi UPT Karantina Tumbuhan setempat. Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/ Kemasan Kayu/PSAT Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada SP-1 yang menyertai. Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera dokumen yang menyertai. Kegiatan yang ditugaskan Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan kegiatan yang ditugaskan. Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
21.DP-2. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF Jenis Formulir : DP-2. (LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF) Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan/ Keamanan PSAT sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Petugas Karantina Tumbuhan. Berwenang menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen persyaratan yang menyertai. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pemeriksaan Kepada Yth Diisi dengan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lokasi Di ... Diisi sesuai dengan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. HASIL PEMERIKSAAN Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. II. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran media pembawa No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti.
22.DP-3. LAPORAN PENGAMBILAN CONTOH MEDIA PEMBAWA/ KEMASAN KAYU. Jenis Formulir : DP-3. (LAPORAN PENGAMBILAN CONTOH MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pelaksanaan pengambilan contoh media pembawa/ kemasan kayu sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Petugas Karantina Tumbuhan. Berwenang Menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen persyaratan yang menyertai. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pengambilan contoh. Nomor dan tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. KETERANGAN MEDIA PEMBAWA 1 Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama Ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. 4 Jumlah Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 5 Tanda/merek pada pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merk pada pembungkus/kemasan media pembawa. 6 Nama dan alamat pemilik Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa. 7 Lokasi media pembawa Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. II. PELAKSANAAN PENGAMBILAN CONTOH/SAMPEL 1 Metode pengambilan contoh/sampel Diisi sesuai dengan metode pengambilan contoh/sampel yang digunakan. 2 Jumlah contoh/ sampel Diisi sesuai dengan jumlah contoh/sampel yang diambil. 3 Nomor kontainer Diisi sesuai dengan nomor kontainer yang digunakan. 4 Tanggal pengambilan contoh/sampel Diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan pengambilan contoh/sampel. 5 Nama contoh/ sampel Diisi sesuai dengan nama contoh/sampel yang diambil. 6 Kondisi contoh/ sampel Diisi sesuai dengan kondisi fisik contoh/sampel (contoh: rusak, baik, basah, gejala). 7 Keterangan Diisi sesuai dengan keterangan lainnya yang diperlukan Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT yang bersangkutan sesuai dengan Surat Tugas (DP-1). Tanda tangan, nama lengkap pemilik/kuasa media pembawa. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media pembawa/ kemasan kayu/ pangan segar asal tumbuhan (PSAT) No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT (SP-1) yang ditindaklanjuti.
23.DP-4. BERITA ACARA SERAH TERIMA Jenis Formulir : DP-4. (BERITA ACARA SERAH TERIMA) Penggunaan : Digunakan sebagai bukti penyerahan wewenang dan tanggung jawab dari UPT Karantina Pertanian yang menangani media pembawa ditempat pemasukan kepada UPT Karantina Pertanian yang akan melaksanakan tindakan karantina selanjutnya atas media pembawa tersebut. Pejabat Yang Berwenang menandatangani : Petugas Karantina Tumbuhan yang ditugaskan sesuai Surat Tugas yang diterbitkan UPT Karantina Pertanian yang menangani media pembawa ditempat pemasukan dan Petugas Karantina Tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian yang akan melaksanakan tindakan karantina selanjutnya atas media pembawa tersebut. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen yang menyertai terdiri atas SP-1, DP-1, DP-2, KT-2, beserta dokumen persyaratan lainnya. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Waktu serah terima Diisi sesuai dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam ditandatanganinya Berita Acara serah terima. Tempat pelaksanaan serah terima Diisi sesuai dengan tempat dan alamat ditandatanganinya Berita Acara serah terima. I Nama, NIP, Jabatan, dan Unit Kerja Petugas Karantina Tumbuhan Yang Menyerahkan Diisi dengan nama, NIP, dan Jabatan Petugas Karantina Tumbuhan, serta UPT Karantina Pertanian yang menangani media pembawa ditempat pemasukan. II Nama, NIP, Jabatan, dan Unit Kerja Petugas Karantina Tumbuhan Yang Diisi dengan nama, NIP, dan Jabatan Petugas Karantina Tumbuhan, serta UPT Karantina Pertanian yang yang akan melaksanakan tindakan Menerima karantina selanjutnya atas media pembawa tersebut. 1 Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. 4 Jumlah Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 5 Tanda/merek pada pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus/kemasan media pembawa. 6 Nama dan alamat pemilik Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. 7 Kondisi Diisi sesuai dengan kondisi fisik media pembawa pada saat serah terima. 8 Laporan pemasukan/ pengeluaran/ transit media pembawa nomor .... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran media pembawa (SP-1) yang ditindak lanjuti. Penandatangan Petugas Karantina Tumbuhan yang ditugaskan sesuai Surat Tugas yang diterbitkan UPT Karantina Pertanian yang menangani media pembawa ditempat pemasukan dan Kepala UPT serta Petugas Karantina Tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian yang akan melaksanakan tindakan karantina selanjutnya atas media pembawa tersebut. Dan mengetahui Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pelaksanaan serah terima.
24.DP-5. LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PEMERIKSAAN IDENTITAS DAN PENGUJIAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Jenis Formulir : LAPORAN HASIL PELAKSANAAN/ PEMERIKSAAN KESEHATAN MEDIA PEMBAWA /PEMERIKSAAN IDENTITAS DAN PENGUJIAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pengawasan atas pemeriksaan atau laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan terhadap media pembawa secara visual di lapangan dan atau secara laboratoris sebagai bahan rekomendasi untuk tindakan karantina selanjutnya. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Petugas Karantina Tumbuhan. Berwenang menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen yang menyertai terdiri atas SP- 1,DP-1, DP-2, KT-2, beserta dokumen persyaratan lainnya. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pemeriksaan. Kepada Yth Diisi dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan Tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN A Media Pembawa Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. Metode pengambilan contoh Diisi sesuai dengan metode pengambilan contoh yang dilakukan. Tanggal pemeriksaan Diisi sesuai dengan tanggal dilaksanakannya pemeriksaan. Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah sampel yang diambil. Kebenaran jenis Diisi sesuai dengan jenis sampel/contoh yang diambil. Pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan jenis pembungkus/kemasan yang digunakan. Busuk/rusak Diisi sesuai dengan kondisi sampel/contoh yang busuk/rusak. Pemenuhan persyaratan teknis Diisi sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan. B Pemeriksaan OPTK/OPTP/OPT OPTK/OPTP/OPT sasaran Diisi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau yang disyaratkan oleh negara tujuan. OPTK/OPTP/OPT temuan Diisi sesuai dengan OPTK/OPTP/ OPT yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Metode pemeriksaan Diisi sesuai dengan metode pemeriksaan yang dilakukan. C Pengujian PSAT Target cemaran Diisi sesuai dengan target cemaran yang telah ditentukan. Hasil pengujian Diisi sesuai dengan hasil pengujian yang telah dilakukan. Metode pengujian Diisi sesuai dengan metode pengujian yang dilakukan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT yang bersangkutan. Kesimpulan Diisi dengan penjelasan mengenai kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap OPTK/OPTP/OPT dan PSAT. II. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran media pembawa No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti. 25.DP-6 LAPORAN PELAKSANAAN PENGASINGAN DAN PENGAMATAN MEDIA PEMBAWA. Jenis Formulir : DP-6. (LAPORAN PELAKSANAAN PENGASINGAN DAN PENGAMATAN MEDIA PEMBAWA). Penggunaan : Sebagai laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan pengasingan dan pengamatan atau laporan hasil pelaksanaan pengasingan dan pengamatan terhadap media pembawa yang dikenakan tindakan pengamatan dalam pengasingan sebagai bahan rekomendasi untuk tindakan karantina selanjutnya. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Petugas Karantina Tumbuhan. Berwenang menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : Berupa dokumen yang menyertai terdiri atas SP-1 dan DP-1 beserta dokumen persyaratan lainnya. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pemeriksaan. Kepada Yth Diisi dengan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lokasi Di ... Diisi sesuai dengan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. KETERANGAN TENTANG PENGASINGAN DAN PENGAMATAN 1 Jenis dan jumlah media pembawa Diisi dengan nama umum, nama ilmiah, dan bentuk media pembawa (benih) Contoh: Jagung, Zea mays, berbentuk biji. Jumlah dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 2 Pengasingan dan pengamatan dilakukan di ............ Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan status tempat yang digunakan. 3 Nama tempat dan alamat Diisi sesuai dengan alamat lengkap tempat pelaksanaan pengamatan dan pengasingan media pembawa. 4 Fasilitas tempat pengasingan Diisi sesuai dengan fasilitas yang tersedia di tempat pelaksanaan pengamatan dan pengasingan. 5 OPTK sasaran Diisi sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yaitu OPTK yang proses deteksinya membutuhkan waktu, tempat, kondisi serta, sarana khusus. 6 Lamanya pengasingan dan pengamatan .... hari (tanggal....s/d ....) Diisi dengan periode waktu sesuai dengan lamanya pelaksanaan pengasingan dan pengamatan. 7 Jumlah tanaman/ luas area tanaman yang diamati ... pohon/pot/m2 Diisi sesuai dengan jumlah tanaman dan luas pertanaman yang diamati. Contoh: 100 pohon, 100 pot, 30 m2. 8 Pengamatan ke .. tanggal ....... Diisi sesuai dengan urutan tahapan pengamatan dan tanggal pengamatan yang dilakukan. Contoh: Pengamatan ke-1, tanggal 20 Maret 2015. 9 Hasil Pengamatan: a Gejala serangan Diisi sesuai dengan gejala serangan OPT/OPTK yang ditemukan. Contoh: layu, klorosis. b OPTK/OPT yang ditemukan Diisi sesuai dengan OPT/OPTK yang ditemukan selama pelaksanaan pengamatan dan pengasingan terhadap media pembawa tersebut baik hasil pengamatan di lokasi maupun hasil pengujian di laboratorium. c Perubahan kondisi media pembawa selama dalam pengasingan dan pengamatan Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pengamatan dalam pengasingan dan mencantumkan prosentasenya (%). II. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pengasingan dan pengamatan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan yang bersangkutan sesuai Surat Tugas. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran media pembawa No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti.
26.DP-7. LAPORAN PELAKSANAAN/PENGAWASAN PERLAKUAN MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU Jenis Formulir : DP-7 (LAPORAN PELAKSANAAN/ PENGAWASAN PERLAKUAN MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU. Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pelaksanaan atau pengawasan perlakuan media pembawa/kemasan kayu sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Kepala UPT Pertanian setempat. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Petugas Karantina Tumbuhan. Berwenang menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pemeriksaan. Kepada Yth Diisi dengan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lokasi Di ... Diisi sesuai dengan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. KETERANGAN TENTANG MEDIA PEMBAWA/ KEMASAN KAYU
1.Nama umum/dagang/ kode HS. Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing.
2.Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan).
3.Bentuk dan jumlah Bentuk diuraikan berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan).
4.Bahan pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus/kemasan media pembawa/kemasan kayu.
5.Tanda/merek pada pembungkus/kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus media pembawa/kemasan kayu.
6.Jumlah dan nomor peti Diisi sesuai dengan jumlah dan kemas nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan).
7.Keterangan lain Diisi sesuai dengan keterangan lain yang diperlukan tentang media pembawa. II. KETERANGAN TENTANG PERLAKUAN
1.Alasan perlakuan Diisi sesuai dengan alasan dalam kolom keterangan hasil pemeriksaan/ pengamatan dan rekomendasi pada Laporan hasil pelaksanaan/pengawasan/ pemeriksaan fisik/kesehatan media pembawa (DP-5), atau Laporan hasil pelaksanaan/ pengawasan pengasingan dan pengamatan media pembawa (DP-6).
2.Metode perlakuan Diisi sesuai dengan Metode perlakuan yang akan digunakan.
3.Jenis Pestisida Yang Digunakan Diisi sesuai dengan jenis pestisida/fumigan yang digunakan.
4.Dosis/Konsentrasi Diisi sesuai dengan dosis yang digunakan.
5.Temperatur Diisi sesuai dengan temperatur ruangan pada saat pelaksanaan perlakuan.
6.Lama Perlakuan Diisi sesuai dengan lamanya pelaksanaan perlakuan.
7.Tempat dan Alamat Pelaksanaan Perlakuan Diisi sesuai dengan alamat lengkap tempat pelaksanaan perlakuan (Instalasi milik Badan Karantina Pertanian, Instalasi milik pihak ketiga, atau di luar Instalasi, jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten).
8.Tanggal dilaksanakannya Perlakuan Diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan perlakuan.
9.Nama dan Alamat Pelaksana Perlakuan Diisi sesuai dengan nama dan alamat lengkap pelaksana perlakuan (Badan Usaha, perorangan, jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten).
10.Hasil Perlakuan Diisi dengan tanda pada kotak pilihan yang sesuai.
11.Lain-lain Diisi sesuai dengan keterangan lainnya yang diperlukan. III. REKOMENDASI**) Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan hasil pelaksanaan/pengawasan perlakuan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan sesuai dengan Surat Tugas (DP- 1). Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran media pembawa No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa/ emasan Kayu/PSAT (SP-1) yang ditindaklanjuti.
27.DP-8. LAPORAN PELAKSANAAN PENAHANAN MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Jenis Formulir : DP-8. LAPORAN PELAKSANAAN PENAHANAN MEDIA PEMBAWA/ KEMASAN KAYU/PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Penggunaan : Sebagai laporan atas pelaksanaan penahanan terhadap media pembawa/kemasan kayu untuk bahan rekomendasi tindakan karantina tumbuhan selanjutnya. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Pejabat Yang : Pejabat Karantina Tumbuhan. Berwenang menandatangani Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal berakhirnya penahanan. Kepada Yth Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan Tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). 1 Nama umum/dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan jumlah Bentuk diuraikan berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 5 Nama dan alamat Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik pemilik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. 6 Negara/area asal Diisi sesuai dengan nama negara/area asal media pembawa. 7 Alasan penahanan Diisi sesuai dengan alasan dilakukannya penahanan. 8 Masa penahanan Diisi sesuai dengan lamanya waktu mulai dilakukan penahanan sampai dengan berakhirnya penahanan. 9 Nama tempat dan alamat Diisi sesuai dengan nama tempat dan alamat penahanan. 10 Kondisi lingkungan Diisi sesuai dengan kondisi lingkungan di tempat penahanan. 11 Tindakan pengamanan Diisi dengan tanda pada kotak pilihan yang sesuai. 12 Kondisi media pembawa selama dalam penahanan Diisi sesuai dengan kondisi media pembawa selama dalam penahanan. 13 Dokumen persyaratan dapat dipenuhi dalam waktu 14 hari Diisi dengan tanda pada kotak pilihan yang sesuai. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Catatan: Laporan Pemasukan/ Pengeluaran media pembawa Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit No. ... tanggal ... Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1) yang ditindak lanjuti.
28.DP-9. BERITA ACARA PENOLAKAN Jenis Formulir : DP-9. (BERITA ACARA PENOLAKAN) Penggunaan : Sebagai bukti bahwa terhadap media pembawa beserta pembungkusnya telah dilakukan pengiriman kembali ke negara/ area asal atau negara/area lain. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Waktu dan tempat dilaksanakannya pengiriman kembali Diisi sesuai dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat pengiriman kembali media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 1 Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama Ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan jumlah Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Jenis bahan pembungkus Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus media pembawa. 5 Tanda/merek pada pembungkus Diisi sesuai dengan tanda/merek yang tertera pada pembungkus media pembawa. 6 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa. 9 Tujuan pemasukan/ pengeluaran Diisi sesuai dengan peruntukannya antara lain untuk ditanam (benih), konsumsi, bahan baku industri, pengendalian hayati, dan penelitian. 10 Negara/area dan pelabuhan asal Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa. 11 Tanggal kedatangan Diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun tibanya media pembawa. 12 Tempat/area produksi media pembawa/kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan tempat/area dimana media pembawa/kemasan kayu/PSAT diproduksi. 13 Lokasi media pembawa/kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan lokasi pada saat media pembawa/kemasan kayu/PSAT. 14 Surat penolakan No... Tanggal ...... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal penerbitan Surat Penolakan. 15 Negara/area tujuan Diisi sesuai dengan negara/area tujuan pengiriman kembali. 16 Tempat pemasukan di negara/area tujuan Diisi sesuai dengan tempat pemasukan di negara/area tujuan pengiriman kembali. 17 Jenis dan nama alat angkut yang digunakan Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama dan nomor alat angkut (contoh: Garuda flight 105, Mutiara voyage 106). Dibuat di Diisi sesuai dengan tempat ditandatanganinya Berita Acara Penolakan. Pada tanggal Diisi sesuai dengan tanggal ditandatanganinya Berita Acara Penolakan. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Pihak yang Menyaksikan: Diisi sesuai dengan nama, alamat, jabatan/pekerjaan dan tanda tangan para pihak yang menjadi saksi pelaksanaan pengiriman kembali media pembawa/ kemasan kayu/PSAT.
29.DP-10. SURAT PERINTAH PEMUSNAHAN Jenis Formulir : DP-10 (SURAT PERINTAH PEMUSNAHAN). Penggunaan : Untuk memberitahukan bahwa terhadap media pembawa beserta pembungkusnya dilakukan tindakan pemusnahan. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penerbitan Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. Pengisian Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/ Kemasan Kayu/PSAT (SP- 1). Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1). 1 Nama umum/ dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/ dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan jumlah media pembawa/ kemasan kayu/PSAT Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 4 Bahan pembungkus Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus media pembawa. 5 Tanda/merek pada pembungkus Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus media pembawa. 6 Jumlah dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa.
9.Tujuan pemasukan/ pengeluaran Diisi sesuai dengan peruntukannya antara lain untuk ditanam (benih), konsumsi, bahan baku industri, pengendalian hayati, dan penelitian. 10 Negara/area dan pelabuhan asal Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa. 11 Negara/area dan pelabuhan tujuan Diisi sesuai dengan nama negara/area tujuan dan pelabuhan laut/udara tujuan media pembawa. 12 Tempat/area produksi media pembawa/ kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan tempat/area produksi media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 13 Lokasi media pembawa/kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. 14 Jenis dan nama alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama alat angkut, nomor penerbangan (flight), atau nomor pelayaran (voyage). 15 Tanggal berangkat dari negara/area asal Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu keberangkatan alat angkut. 16 Tanggal tiba Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu kedatangan alat angkut. II. ALASAN PEMUSNAHAN Diisi sesuai dengan alasan dalam kolom hasil pemeriksaan dan rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan fisik kesehatan media pembawa/PSAT (DP-5), atau Laporan Hasil pelaksanaan/pengawasan pengasingan dan pengamatan media pembawa (DP-6), Setelah ditolak dengan Surat penolakan (KT-13) sampai batas waktu yang ditentukan (14 hari) media pembawa tersebut belum dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari area tujuan. Diterbitkan di Diisi sesuai dengan tempat ditandatanganinya Surat Perintah Pemusnahan. Pada tanggal Diisi sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pemusnahan. Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala UPT Karantina Pertanian dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Tembusan: Diisi sesuai dengan lokasi instansi terkait setempat.
30.DP-11. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ALAT ANGKUT Jenis Formulir : DP-11 (LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ALAT ANGKUT). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pelaksanaan pemeriksaan terhadap alat angkut. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dan Nakhoda/Kapten Alat Angkut yang bersangkutan. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan laporan. I. ALASAN PEMERIKSAAN ALAT ANGKUT (REASON OF CARRIER (VESSEL/AIRCRAFT) INSPECTION) Diisi sesuai dengan alasan dilakukannya pemeriksaan alat angkut. II. IDENTITAS ALAT ANGKUT (IDENTITY OF CARRIER) 1 Jenis Alat Angkut Type of Carrier Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara. 2 Nama Alat Angkut Name of Carrier Diisi sesuai dengan nama alat angkut (contoh: Garuda, MV. Mutiara). 3 No. Pelayaran/ Penerbangan Voyage/Flight No: Diisi sesuai dengan nomor pelayaran/penerbangan (contoh: Garuda flight 105, Mutiara voyage 106). 4 Kode Panggilan Call sign Diisi sesuai dengan kode panggilan alat angkut yang bersangkutan. 5 Bendera/ Kebangsaan Flag/Nationality Diisi sesuai dengan bendera negara tempat alat angkut terdaftar. 6 Waktu Kedatangan Time of Arrival Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun kedatangan alat angkut di Pelabuhan/Bandara. 7 Berat Kotor Gross Weight Diisi sesuai dengan berat bruto alat angkut. 8 Berat Kotor Net Weight Diisi sesuai dengan berat netto alat angkut. 9 Pelabuhan/ bandara Asal/Singgah Terakhir Port/Airport of Diisi sesuai dengan pelabuhan/ bandara asal dan transit terakhir. Origin/Last Call 10 Pelabuhan/Bandara Asal/Singgah Berikutnya Port/Airport of Destination/Next Call Diisi sesuai dengan pelabuhan/ bandara tujuan dan transit berikutnya. 11 Perkiraan Waktu Keberangkatan Estimated Time of Departure Diisi sesuai dengan perkiraan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun keberangkatan alat angkut. 12 Agen Agent Diisi sesuai dengan nama agen pelayaran/penerbangan alat angkut yang bersangkutan. III. HASIL PEMERIKSAAN Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. IV. MEDIA PEMBAWA YANG DIMUAT (QUARANTINABLE ARTICLE) Nama Media Pembawa Name of Articles Diisi sesuai dengan nama umum/dagang media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. Jumlah Quantity Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). Asal Media Pembawa Origin Diisi sesuai dengan nama negara /area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa. Lokasi penyimpanan Location of Storage Diisi sesuai dengan tempat penyimpanan media pembawa pada alat angkut (palka, bagasi). Pemilik Owners Diisi sesuai dengan Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. V. PERHATIAN UNTUK NAKHODA/KAPTEN (NOTICES FOR THE MASTER/CAPTAIN) Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. VI. REKOMENDASI UNTUK PIMIPINAN UPT Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Mengetahui Tanda tangan, nama lengkap, nakhoda/kapten alat angkut yang bersangkutan.
31.DP-12. LAPORAN HASIL PENGAWASAN BONGKAR MUATAN ALAT ANGKUT Jenis Formulir : DP-12 (LAPORAN HASIL PENGAWASAN BONGKAR MUATAN ALAT ANGKUT) Penggunaan : Sebagai laporan hasil pengawasan bongkar muatan alat angkut. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan laporan. Kepada Yth Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan Tanggal Surat Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal, bulan, dan tahun yang Tugas tertera pada Surat Tugas (DP-1). I.ALAT ANGKUT 1 Jenis Alat Angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara. 2 Nama Alat Angkut Diisi sesuai dengan nama alat angkut (contoh: Garuda, MV. Mutiara). 3 No. Pelayaran/ Penerbangan Diisi sesuai dengan nomor pelayaran/penerbangan (contoh: Garuda flight 105, Mutiara voyage 106). 4 Bendera/Kebangsaan Diisi sesuai dengan bendera negara tempat alat angkut terdaftar. 5 Waktu Kedatangan Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun kedatangan/ keberangkatan alat angkut di pelabuhan/bandara. 6 Lokasi Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan alat angkut media pembawa.
7.Agen Diisi sesuai dengan nama dan alamat agen pelayaran/ penerbangan. II.KETERANGAN TENTANG MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) Nama/Jenis Diisi sesuai dengan nama umum/dagang media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah media pembawa dan dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). Asal Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa. Pemilik Diisi sesuai dengan Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. III. HASIL PENGAWASAN BONGKAR MUATAN Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. IV. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Catatan: Laporan Kedatangan Alat Angkt No. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Kedatangan Alat Angkut (SP-2) yang ditindak lanjuti 32.DP-13. LAPORAN PELAKSANAAN/PENGAWASAN PELAKSANAAN*) PERLAKUAN TERHADAP ALAT ANGKUT. Jenis Formulir : DP-13 (LAPORAN PELAKSANAAN/ PENGAWASAN PELAKSANAAN*) PERLAKUAN TERHADAP ALAT ANGKUT). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pelaksanaan/pengawasan pelaksanaan perlakuan terhadap alat angkut. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan laporan. Kepada Yth Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan Tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal, bulan, dan tahun yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). I. IDENTITAS ALAT ANGKUT 1 Jenis alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara. 2 Nama alat angkut Diisi sesuai dengan nama alat angkut (Garuda, MV.Mutiara). 3 Nomor pelayaran/ penerbangan Diisi sesuai dengan nomor pelayaran (voyage) atau penerbangan (flight). 4 Kode panggilan Diisi sesuai dengan kode panggilan alat angkut yang bersangkutan. 5 Bendera/ kebangsaan Diisi sesuai dengan bendera negara tempat alat angkut terdaftar. 6 Tipe Alat Angkut Diisi sesuai dengan tipe alat angkut. 7 Waktu kedatangan tanggal.... jam.... Diisi sesuai dengan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun kedatangan alat angkut. 8 Berat kotor Diisi sesuai dengan berat kotor (bruto) alat angkut.
9.Berat bersih Diisi sesuai dengan berat bersih (netto) alat angkut. 10 Pelabuhan/bandara asal/singgah terakhir Diisi sesuai dengan pelabuhan/ bandara asal dan transit terakhir. 11 Pelabuhan/bandara tujuan/singgah berikutnya Diisi sesuai dengan pelabuhan/ bandara tujuan dan transit berikutnya. 12 Perkiraan waktu keberangkatan tanggal.... jam ..... Diisi sesuai dengan perkiraan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun keberangkatan alat angkut. II. KETERANGAN TENTANG PERLAKUAN 1 Alasan perlakuan Diisi sesuai dengan. alasan dilaksanakan perlakuan. 2 Metode perlakuan Diisi sesuai dengan cara/metode perlakuan yang akan digunakan. 3 Jenis pestisida/bahan yang digunakan Diisi sesuai dengan jenis pestisida/fumigan yang digunakan. 4 Dosis/Konsentrasi Diisi sesuai dengan dosis yang digunakan. 5 Temperatur Diisi sesuai dengan temperatur untuk perlakuan. 6 Lama Perlakuan Diisi sesuai dengan masa periode perlakuan. 7 Tempat pelaksanaan perlakuan Diisi sesuai dengan tempat pelaksanaan perlakuan. 8 Tanggal dilaksanakannya perlakuan Diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan perlakuan. 9 Nama dan alamat pelaksana perlakuan Diisi sesuai dengan nama dan alamat lengkap pelaksana perlakuan (Badan Usaha, perorangan, jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten). 10 Hasil perlakuan Diisi sesuai dengan hasil perlakuan. 11 Lain-lain Diisi sesuai dengan keterangan lainnya yang diperlukan. III. REKOMENDASI Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. Catatan: Laporan kedatangan alat angkut no. ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Kedatangan Alat Angkut (SP-2) yang ditindaklanjuti.
33.DP-14. STIKER PERIKSA KARANTINA TUMBUHAN. Jenis Formulir : DP-14. (STIKER PERIKSA KARANTINA TUMBUHAN). Penggunaan : Sebagai bukti/tanda bahwa terhadap komoditi yang ada pada pembungkus/ kontainer telah diperiksa oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan telah dilepas/ dibebaskan. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan urutan nomor seri stiker yang dipergunakan pada UPT Karantina Pertanian setempat. Paraf Diisi sesuai dengan paraf Petugas Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun stiker tersebut dipasang/ ditempel. Balai Besar/Balai/Stasiun Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian Karantina Pertanian setempat. LEMBAR ARSIP Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun Stiker Periksa Karantina Tumbuhan tersebut dipasang/ditempel. Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. Nomor dan tanggal Surat Tugas Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Surat Tugas (DP-1). Nama umum/dagang/kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam bahasa Indonesia dan atau bahasa asing. Jumlah Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). Nomor Kontainer Diisi sesuai dengan nomor kontainer yang digunakan Lokasi Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. Nama Alamat Pemilik Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa. ALASAN PENGGUNAAN STIKER Diisi sesuai dengan alasan Penggunaan Stiker Periksa Karantina Tumbuhan Nomor Seri/Stiker Diisi sesuai dengan urutan nomor seri stiker yang dipergunakan pada UPT Karantina Pertanian setempat. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun stiker tersebut dipasang/ditempel. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT yang bersangkutan sesuai dengan Surat Tugas (DP-1).
34.DP-15. SEGEL KARANTINA TUMBUHAN Jenis Formulir : DP-15. (SEGEL KARANTINA TUMBUHAN) Penggunaan : Sebagai bukti/tanda bahwa suatu komoditas berada di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan pengawalan, penolakan, pemusnahan, penahanan. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun segel Karantina Tumbuhan tersebut dipasang/ditempel. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. LEMBAR ARSIP Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun segel Karantina Tumbuhan tersebut dipasang/ditempel. Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian Diisi sesuai dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. DIKENAKAN PENYEGELAN TERHADAP 1 Nama umum/dagang/ kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah media pembawa dan dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan ). 3 Nomor kontainer Diisi sesuai dengan jumlah dan nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 4 Lokasi Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan alat angkut media pembawa. 5 Nama dan alamat pemilik Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. ALASAN PENYEGELAN Diisi sesuai dengan alasan yang ditetapkan berdasarkan hasil tindakan karantina sebelumnya terhadap komoditas dimaksud. Nomor Seri Segel Diisi sesuai dengan urutan nomor seri segel yang dipergunakan pada UPT Karantina Pertanian setempat. Tanggal penyegelan Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun segel tersebut dipasang/ditempel. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
35.DP-16. NOTIFICATION OF NON-COMPLIANCE Jenis Formulir : DP-16. (NOTIFICATION OF NON-COMPLIANCE) Penggunaan : Untuk memberitahukan kepada NPPO negara asal media pembawa apabila terdapat ketidaksesuaian atas persyaratan karantina tumbuhan di wilayah Negara Republik Indonesia. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Negara/area asal media pembawa/ pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal penerbitan Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat negara/area asal media pembawa/ pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. Isian Nomor dan tanggal Laporan Pemasukan/Pengeluaran/ Transit Media Pembawa/ Kemasan Kayu/PSAT (SP- 1) Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/ PSAT (SP-1). I. KETERANGAN TENTANG MEDIA PEMBAWA 1 Name and type of the product Diisi sesuai dengan nama umum/dagang media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Quanttity declared Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 3 Botanical name of plant(s) Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 4 Number and description of packages Diisi sesuai dengan nomor dan bahan yang digunakan sebagai pembungkus. 5 Distinguishing marks Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus media pembawa. 6 Place of origin Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. 7 Consignor Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa. 8 Consignee Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa.
9.Type and number of accompanying document(s) Diisi sesuai dengan model dan nomor dokumen yang menyertainya. 10 Port export Diisi sesuai dengan nama negara/area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa. 11 Poin of entry Diisi sesuai dengan nama negara/ area tujuan dan pelabuhan laut/udara tujuan media pembawa. 12 Mode and No. of transport Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama alat angkut, nomor penerbangan (flight), atau nomor pelayaran (voyage). NATURE OF NON-COMPLIANCE Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai, dengan temuan ketidak sesuain atas pemasukan Media Pembawa, pada kotak nomor 2 diisi sesuai dengan ketidak sesuaian persyaratan administratif dan validitas dokumen, pada kotak 4, disebutkan juga alasan lain tentang ketidaksesuaian seperti: busuk, rusak. DISPOSITION OF THE CONSIGNMENT Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai, kolom details diisi dengan dosis perlakuan yang dilakukan terhadap media pembawa di tempat pemasukan. Place of issue Diisi sesuai dengan tempat ditandatanganinya Notification Of Non- Compliance. Name of Authorized Officer Diisi sesuai dengan nama lengkap Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya. Date Diisi sesuai dengan tanggal ditandatanganinya Notification Of Non- Compliance. Stamp of Organization Diisi sesuai dengan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan Penandatangan Ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap dan NIP.
36.DP-17. KUITANSI Jenis Formulir : DP-17 (KUITANSI) Penggunaan : Sebagai bukti kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dan pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik bahwa kewajiban pembayaran jasa tindakan karantina telah selesai dibayar. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian, Pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa oleh pemilik atau pihak yang berkepentingan. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan, minimal 4 rangkap. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Alamat yang dituju Diisi sesuai dengan nama dan alamat pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa. 1 Telah diterima dari.. Diisi sesuai dengan pemilik media pembawa baik perorangan maupun Badan Hukum, atau yang diberi kuasa yang melakukan pembayaran/ transaksi. 2 Bertempat di... Diisi sesuai dengan tempat pembayaran/ transaksi dilakukan. 3 Uang sejumlah Diisi sesuai dengan jumlah uang yang diterima oleh Bendaharawan Penerima. 4 Untuk pembayaran biaya jasa tindakan karantina ...... Diisi sesuai dengan jumlah dan nama media pembawa atau jenis alat angkut yang dikenakan tindakan karantina. 5 Model formulir, nomor dan tanggal.... Diisi sesuai dengan model formulir yang dipergunakan, dilengkapi dengan nomor dan tanggal, bulan serta tahun penerbitan formulir. 6 Jasa Tindakan Karantina/Penggunaan Sarana. Diisi sesuai dengan tindakan karantina/penggunaan sarana. 7 Biaya satuan (Rp) Diisi sesuai biaya satuan jasa tindakan karantina/penggunaan sarana. 8 Jml/Vol Diisi sesuai dengan jumlah media pembawa dan dijelaskan sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan). 9 Total (Rp) Diisi berdasarkan hasil perkalian Biaya satuan (Rp) dan Jml/Vol 10 Jumlah Keseluruhan (Rp) Diisi berdasarkan total biaya yang dibayarkan. Tempat Diisi sesuai dengan nama kota tempat ditandatanganinya kwitansi. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya kwitansi Penandatangan Ditandatangani oleh Bendaharawan Penerima atau orang yang diberi kuasa olehnya, dilengkapi nama lengkap, NIP dan stempel UPT atau Wilker UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
37.DP-18. LAPORAN HASIL PENGAWASAN LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Jenis Formulir : DP-18. LAPORAN HASIL PENGAWASAN LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA/ KEMASAN KAYU/PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pengawasan lalulintas terhadap media pembawa/ kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagai bahan rekomendasi untuk tindakan karantina selanjutnya. Pembuat : Petugas Karantina Tumbuhan. Ditujukan Kepada : Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. Lembar Dokumen : Sesuai dengan kebutuhan. TATA CARA PENGISIAN Nomor Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran dan pengkodean dokumen tindakan Karantina Tumbuhan. Tanggal Diisi sesuai dengan tanggal selesainya pengawasan lalulintas Kepada Yth.: Diisi dengan nama dan lokasi UPT Karantina Pertanian setempat. I. KETERANGAN TENTANG MEDIA PEMBAWA/ KEMASAN KAYU/PSAT 1 Nama umum/ dagang/ kode HS Diisi sesuai dengan nama umum/dagang/kode HS media pembawa dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing. 2 Nama Ilmiah Diisi sesuai dengan nama ilmiah atau nama latin media pembawa tersebut (bila memungkinkan). 3 Bentuk dan Jumlah media pembawa/ kemasan kayu/PSAT Bentuk diisi berdasarkan klasifikasi bentuk media pembawa antara lain: biji, batang, umbi, buah, pohon, akar, kulit, rimpang, daun, serbuk, bubuk, plantlet, bunga. Jumlah diisi sesuai dengan satuan ukuran kuantitas (antara lain m3, kg, batang, kemasan, ekor). 4 Bahan pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan bahan yang digunakan sebagai pembungkus/ kemasan media pembawa. 5 Tanda/merek pada pembungkus/ kemasan Diisi sesuai dengan tanda/merek pada pembungkus/kemasan media pembawa. 6 Jumlah komoditas dan nomor peti kemas Diisi sesuai dengan jumlah komoditas dan nomor masing-masing peti kemas yang digunakan (bila memungkinkan). 7 Nama dan alamat pengirim Diisi sesuai dengan nama dan alamat pengirim media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 8 Nama dan alamat penerima Diisi sesuai dengan nama dan alamat penerima media pembawa kemasan kayu/PSAT. 9 Tujuan pemasukan/ pengeluaran Diisi sesuai dengan peruntukannya antara lain untuk ditanam (benih), konsumsi, bahan baku industri, pengendalian hayati, dan penelitian. 10 Negara/area asal dan tempat pengeluaran Diisi sesuai dengan nama negara/ area asal dan pelabuhan laut/udara asal media pembawa/kemasan kayu/ PSAT. 11 Negara/area tujuan dan tempat pemasukan Diisi sesuai dengan nama negara/ area tujuan dan pelabuhan laut/ udara tujuan media pembawa/ kemasan kayu/PSAT. 12 Lokasi media pembawa/kemasan kayu/PSAT Diisi sesuai dengan lokasi keberadaan media pembawa/ kemasan kayu/PSAT yang akan dimasukan, dikeluarkan, atau transit. 13 Jenis dan nama alat angkut Diisi sesuai dengan jenis angkutan darat, laut dan udara serta dilengkapi dengan nama alat angkut, nomor penerbangan (flight), atau nomor pelayaran (voyage). 14 Tanggal berangkat dari negara/area asal Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu keberangkatan alat angkut. 15 Tanggal tiba di tempat pemasukan Diisi sesuai dengan tanggal pada waktu kedatangan alat angkut. II. DOKUMEN KELENGKAPAN 1 Phytosanitary Certificate/ Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar-Area Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan Phytosanitary Certificate/Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar-Area yang menyertainya (coret yang tidak perlu). 2 Surat Izin Pemasukan/ Pengeluaran dari Menteri Pertanian Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai dengan Surat Izin Pemasukan/Pengeluaran dari Menteri Pertanian yang menyertainya (coret yang tidak perlu). 3 Keterangan PSAT (prior notice) Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai Keterangan PSAT untuk Rencana Pemasukan (Import) Komoditas PSAT. 4 Sertifikat/dokumen keamanan PSAT Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri sesuai Sertifikat/ Dokumen Keamanan PSAT. 5 Dokumen lainnya Diisi sesuai dengan dokumen lainnya yang diperlukan antara lain: Invoice, Bill of Loading, Air WB, Packing List, Certificate of Origin, CITES, Packing declaration, SIP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan mencantumkan tanda pada kotak di sebelah kanan. III. TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP MEDIA PEMBAWA/KEMASAN KAYU/PENGAWASAN KEAMANAN PSAT Diisi dengan tanda pada kotak di sebelah kiri yang sesuai. IV. ALASAN Diisi alasan sebagai dasar dilakukannya tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa/kemasan kayu/ pengawasan keamanan PSAT. Penandatangan Tanda tangan, nama lengkap, NIP Petugas Karantina Tumbuhan dan stempel UPT atau Wilker UPT yang bersangkutan. Catatan: Laporan Kedatangan Alat Angkut Nomor ... tanggal ... Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal yang tertera pada Laporan Kedatangan Alat Angkut (SP-2) yang ditindaklanjuti. MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN