Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 99
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3); www.peraturan.go.id 2021, No.428
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Veteriner Farma terdiri atas:
Kelompok Pelayanan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain.
Kelompok Pelayanan Produksi terdiri atas:
Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi, serta pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain serta pengendalian penyakit mulut dan kuku.
Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk terdiri atas:
Kelompok Pemasaran dan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi, serta penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi.
Kelompok Pemasaran dan Distribusi terdiri atas:
Membuka PDF…