Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk padaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertaniansebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha danstandar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 April 2021 MENTERI PERTANIAN ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 262
Membuka PDF…