Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Ringkasan
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri atas: a. BBUSKP; b. BBKP; c. BUTTMKP; d. BKP Kelas I; e. BKP Kelas II; f. SKP Kelas I; dan g. SKP Kelas II. BBUSKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. BBKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BUTTMKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional. BKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. SKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. SKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…