Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 16/Permentan/PK.440/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ternak Ruminansia Besar terdiri atas:
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
Dalam hal rekomendasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah, harus disertai dengan rekomendasi Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari persyaratan:
Persyaratan Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus:
Membuka PDF…