Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2020
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Penyaluran Beras Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Anjungan Tonai Mandiri Beras; ( (
( 1) Penyediaan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. (
ATM Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan , dan dilakukan pemeliharaan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian.
penyediaan dan dilakukan pengawasan oleh Tanaman Pangan. penyaluran beras Direktur Jenderal Direktur Jenderal Tanaman Pangan dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim. Pasa 10 Petunjuk Pelaksanaan mengenai penyediaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan. ( (
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 22 April 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 MENTER! PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Dalam Negeri; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Gubemur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Bupati/Wali kota lingkup Provinsi Jawa Barat; Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan; Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; dan Para Pejabat Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian. (
Membuka PDF…