Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Permentan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.