1.Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2.Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
3.Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Hama Penyakit Hewan Karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
4.Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
5.Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Dokumen Karantina adalah semua formulir yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi www.peraturan.go.id 2017, No.755 pelaksanaan Tindakan Karantina.
6.Dokumen Lain adalah dokumen yang diterbitkan menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan/atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran Media Pembawa.
7.Sertifikat Veteriner adalah sertifikat kesehatan untuk lalu lintas hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa penyakit hewan lainnya yang diterbitkan oleh otoritas veteriner kabupaten/kota asal.
8.Produk Hewan adalah Media Pembawa termasuk di dalamnya bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
9.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah negara
10.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
11.Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
12.Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, transit, atau Pengeluaran Media Pembawa.
13.Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
14.Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina. www.peraturan.go.id 2017, No.755
15.Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
16.Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan Tindakan Karantina.
17.Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
18.Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Karantina hewan dan tumbuhan.