Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
SIKOMANDAN dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan mulai dari hulu sampai ke hilir untuk pemenuhan kecukupan protein hewani. (
SIKOMANDAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
Peningkatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
( 1) Kawin alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan pada pemeliharaan ternak secara ekstensif dan/atau semi intensif.
Penerapan sistem manajemen reproduksi untuk kawin alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kegiatan IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui:
Membuka PDF…