menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4375);
4.Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389); PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 886);
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 886), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: