Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian; www.peraturan.go.id 2019, No.386 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Kementerian Pertanian, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kementerian Pertanian menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melalui e-Formasi untuk memperoleh penetapan.
Rincian penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berisi nama dan jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.