Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 20/Permentan/OT.040/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 2
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 1
Uraian Togas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MEMUTUSK.AN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANGURAIAN TUGAS PEKERJAANUNIT KERJA ESELON IV LINGKUP DIREKTORATJENDERALHORTIKULTURA. 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 868 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA .-., Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 .runi 2016 ;r'ERI PERTANIAN RE BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerin tahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…