DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022

Nomor
20
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIHN. JDIH Kementan terdiri atas: a. pusat JDIH Kementan; dan b. anggota JDIH Kementan. Biro Hukum berkedudukan sebagai Pusat JDIH Kementan, sedangkan Anggota JDIH Kementan berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…