1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau non- Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
3.Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dan tetap melaksanakan tugas kedinasan.
4.Petugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
5.Lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik.
6.Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar.
7.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.
8.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
9.Pendidikan Akademik adalah Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
10.Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
11.Program Profesi adalah Pendidikan Tinggi setelah program sarjana atau program diploma empat/sarjana terapan untuk menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
12.Pendidikan Lanjutan adalah pendidikan yang dilakukan apabila PNS Tugas Belajar pada satu program pendidikan yang dikarenakan prestasi akademis kemudian mendapat beasiswa di Lembaga Pendidikan atau sponsor untuk melanjutkan pendidikan lanjutan yang lebih tinggi.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
14.Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
15.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
16.Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, serta direktur jenderal dan kepala badan lingkup Kementerian Pertanian.
17.Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja eselon II pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian.
18.Biro Kerja Sama Luar Negeri adalah unit kerja eselon II pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian.
19.Pusat Pendidikan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja eselon II pada Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan pertanian.
20.Sekretaris Unit Kerja Eselon I adalah Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, serta sekretaris direktorat jenderal, dan sekretaris badan lingkup Kementerian Pertanian.
21.Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala unit pelaksana teknis atasan langsung PNS Tugas Belajar.