1.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
2.Bahan Pakan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari ruminansia, non ruminansia, unggas, dan/atau ikan baik yang diolah maupun yang belum diolah.
3.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
4.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Bahan Pakan Asal Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
5.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Bahan Pakan Asal Hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.
6.Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Bahan Pakan Asal Hewan ke suatu tempat pemasukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Unit Usaha Negara Asal adalah suatu unit usaha (rendering plant) di Negara Asal yang menjalankan kegiatan produksi dan/atau pengolahan Bahan Pakan Asal Hewan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
8.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
9.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
10.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
11.Penyakit Hewan Eksotik adalah Penyakit Hewan yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah atau Negara Republik Indonesia.
12.Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus Bahan Pakan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
13.Segel adalah tanda berupa gambar atau tulisan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Negara Asal yang menerangkan keaslian produk.
14.Cemaran adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimiawi, biologis, fisik, dan/atau mikroorganisme pathogen pada Bahan Pakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan.
15.Pelaku Usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
16.Tim Penilai Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal yang selanjutnya disebut Tim NAUP adalah tim yang bertugas melakukan penilaian terhadap Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal.
17.Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit organisasi yang membidangi fungsi perizinan di Kementerian Pertanian.
18.Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.