Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017
- Tahun
- 2017
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Mutasi PNS dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pertanian.
PNS dari Instansi Pusat/Daerah yang akan mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)untuk meneliti dan memeriksa:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)