menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembukaan Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas dari Negara Australia ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang 2 Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5356);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5543);
8.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
10.Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 339);
11.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8);
12.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 571);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 428); 3
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/ PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1967) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/ 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 105); Memperhatikan : 1. Deklarasi Resmi Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE) dalam report reference Nomor 13203 tanggal 27 Maret 2013 dan Nomor 14811 tanggal 21 Februari 2014;
2.Nota Dinas Nomor 11003/TU.020/F5/07/2014 tanggal 11 Juli 2014, Hal Rapat Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner tentang Rencana Pembukaan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Australia ke Indonesia;
3.Dokumen Analisis Risiko Pemasukan Hatching Eggs (HE) dan Day Old Chicks (DOC) dari Australia ke Indonesia-Penilaian Risiko Kualitatif;
4.Rekomendasi Direktur Kesehatan Hewan Selaku Otoritas Veteriner Nasional Nomor 01005/PK.320/F5/04/2015 tanggal 09 April 2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMBUKAAN PEMASUKAN UNGGAS DAN/ATAU PRODUK UNGGAS DARI NEGARA AUSTRALIA KE DALAM WILAYAH NEGARA