1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. www.peraturan.go.id 2021, No.685
5.JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian, serta pengembangan metode.
6.Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan sertifikasi, pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, serta pengembangan metode.
7.Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karakteristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
8.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan Instansi Daerah.
9.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11.Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
13.Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi www.peraturan.go.id 2021, No.685 keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta memberikan rekomendasi capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit.
14.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
15.Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
16.Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
17.Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara Capaian SKP dalam bentuk persentase dengan Target Angka Kredit.
18.Standar Kompetensi JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh seorang Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam melaksanakan tugas jabatan.
19.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
20.Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
21.Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22.Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Alat dan Mesin Pertanian.
23.Instansi Pembina JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan www.peraturan.go.id 2021, No.685 pemerintahan di bidang pertanian.
24.Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.