Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 25/Permentan/HM.130/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 32/PERMENTAN/OT.140/5/2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
Informasi publik yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
PPID Utama atau PPID Pelaksana setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai memeriksa dokumen permohonan dan memberikan jawaban menunda atau menerima.
Pengelolaan Informasi Publik dan Pemberian Pelayanan Informasi Publik oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 14 untuk kemudahan akses dan kecepatan layanan harus memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tersedia.
Membuka PDF…