Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.peraturan.go.id 2019, No. 629
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tugas dan kewenangan kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral Kementrian Pertanian dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
BAB II
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik Sektoral dapat diproses berdasarkan hasil:
BAB III
Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Membuka PDF…