Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 26/Permentan/HK.140/4/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan syarat, tata cara, dan standar operasional prosedur dalam pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang pertanian dalam rangka penanaman modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
BAB I
Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam rangka Penanaman Modal, meliputi:
Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas Nama Menteri Pertanian, setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal pembina komoditas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Izin Usaha Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Proses Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pemohon harus memenuhi persyaratan:
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Penanganan Pasca Panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, pemohon harus memenuhi persyaratan:
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, pemohon harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Produksi Perbenihan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, pemohon harus memenuhi persyaratan:
Izin Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, pemohon harus memenuhi persyaratan:
Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Izin Usaha Perbenihan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, pemohon harus memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)