menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; MENTERIPERTANIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANMENTERIPERTANIANREPUBLIKINDONESIA NOMOR26 TAHUN2020 TENTANG TINDAKANKARANTINAHEWANTERHADAPPEMASUKANATAU PENGELUARANSARANGBURUNGWALETKE DANDARIDALAMWILAYAH NEGARAKESATUANREPUBLIKINDONESIA MENTERI PERTANIAN Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 531); TindakantentangPERMENTAN/KR.100/4/2018 15/NomorPertanianMenteri8. Peraturan Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2030); InstalasitentangPermentan/KR.100/12/2015 70/NomorPertanianMenteri7. Peraturan
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
5.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Mengingat Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
2.Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dany atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
3.Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, dan/ atau Media Pembawa lain yang dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina.