menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 389);
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 779) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/ Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1670);
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 75/PERMENTAN/OT.140/11/2011 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 779) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1670) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: