Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 817 4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 28/Permentan/KP.240/5/2015 TANGGAL : 18 Mei 2015 PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak berkewajiban menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksud dilaksanakan terhadap calon/Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak sehingga tepat dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disusun Peraturan Menteri yang mengatur jenjang jabatan dan pangkat serta standar kompetensi, organisasi pelaksana uji kompetensi, persyaratan dan tata cara uji kompetensi Pengawas Bibit Ternak, dan pelaksanaan uji kompetensi. B. Tujuan Tujuan ditetapkannya Pedoman ini untuk memberikan kepastian dalam mewujudkan Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman ini meliputi jenjang jabatan dan pangkat serta standar kompetensi, organisasi pelaksana uji kompetensi, persyaratan dan tata cara uji kompetensi Pengawas Bibit Ternak, dan pelaksanaan uji kompetensi. D. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
a.Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b.Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c.Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2.Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan
a.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3.Pengawas Bibit Ternak Penyelia
a.Penata, golongan ruang III/c; dan
b.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4.Pengawas Bibit Ternak Pertama
a.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5.Pengawas Bibit Ternak Muda
a.Penata, golongan ruang III/c; dan
b.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
6.Pengawas Bibit Ternak Madya
a.Pembina, golongan ruang IV/a;
b.Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 6 B. Standar Kompetensi Pengawas Bibit Ternak Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
1.Pengawas Bibit Ternak Pelaksana memahami:
a.sistem identifikasi bahan dan peralatan proses produksi benih/bibit;
b.sistem identifikasi benih dan bibit ternak;
c.standar minimum sanitasi dan biosecurity pada proses produksi bibit ternak;
d.prosedur dasar penanganan pejantan (handling bull);
e.prosedur dasar pelaksanaan inseminasi buatan;
f.prosedur dasar pelaksanaan perawatan ternak;
g.prosedur dasar pelaksanaan proses penetasan telur;
h.prosedur dasar tata cara pengemasan dan pengangkutan benih/bibit ternak;
i.prosedur dasar pemeriksaan penampungan semen;
j.prosedur dasar penanganan benih ternak;
k.pengetahuan dasar uji performa dan uji zuriat; dan
l.prosedur dasar manajemen pemeliharaan bibit ternak.
2.Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan memahami:
a.sistem identifikasi bahan dan peralatan proses produksi benih/bibit;
b.sistem identifikasi benih dan bibit ternak;
c.standar minimum sanitasi dan biosecurity pada proses produksi bibit ternak;
d.prosedur dasar penanganan pejantan (handling bull);
e.prosedur dasar pelaksanaan inseminasi buatan;
f.prosedur dasar pelaksanaan perawatan ternak;
g.prosedur dasar pelaksanaan proses penetasan telur;
h.prosedur dasar tata cara pengemasan dan pengangkutan benih/bibit ternak;
i.prosedur dasar pemeriksaan penampungan semen;
j.prosedur dasar penanganan benih ternak;
k.pengetahuan dasar uji performa dan uji zuriat;
l.prosedur dasar manajemen pemeliharaan bibit ternak;
m.pengetahuan dasar sistem reproduksi ternak; dan
n.prosedur dasar penanganan kelahiran.
3.Pengawas Bibit Ternak Penyelia memahami:
a.sistem identifikasi bahan dan peralatan proses produksi benih/bibit;
b.sistem identifikasi benih dan bibit ternak;
c.standar minimum sanitasi dan biosecurity pada proses produksi bibit ternak;
d.prosedur dasar penanganan pejantan (handling bull);
e.prosedur dasar pelaksanaan inseminasi buatan;
f.prosedur dasar pelaksanaan perawatan ternak;
g.prosedur dasar pelaksanaan proses penetasan telur;
h.prosedur dasar tata cara pengemasan dan pengangkutan benih/bibit ternak;
i.prosedur dasar pemeriksaan penampungan semen;
j.prosedur dasar penanganan benih ternak;
k.pengetahuan dasar uji performa dan uji zuriat;
l.pengetahuan dasar sistem reproduksi ternak;
m.prosedur dasar manajemen pemeliharaan bibit ternak;
n.prosedur dasar penanganan kelahiran;
o.penggunaan peralatan dalam proses produksi benih dan bibit ternak;
p.prosedur dasar penggunaan obat dan hormon pada proses pruduksi benih ternak; dan
q.tata cara penyimpan dan pencatatan benih ternak.
4.Pengawas Bibit Ternak Pertama memahami:
a.sistem reproduksi pada ternak; 7
b.teknik prosedur pelaksanaan inseminasi/transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kelainan reproduksi;
c.prosedur dan standar operasional pada proses produksi benih/bibit ternak;
d.prosedur penilaian benih/bibit ternak;
e.tata cara pemuliaan ternak;
f.prosedur evaluasi/penilaian pada proses produksi benih/bibit ternak;
g.prosedur pencatatan/recording pada proses produksi benih/bibit ternak;
h.prosedur pelaksanaan uji performa dan uji zuriat;
i.prosedur manajemen pemeliharaan ternak;
j.sistem operasional prosedur pada proses produksi, pengawasan dan peredaran benih/bibit ternak;
k.tata cara penerapan SNI Benih/bibit ternak;
l.tata cara pengukuran kinerja ternak; dan
m.tata cara penerapan persyaratan teknis minimal pada proses produksi benih dan bibit ternak.
5.Pengawas Bibit Ternak Muda memahami:
a.sistem reproduksi pada ternak;
b.teknik prosedur pelaksanaan inseminasi/transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kelainan reproduksi;
c.teknik inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan;
d.prosedur dan standar operasional pada proses produksi benih/bibit ternak;
e.prosedur penilaian benih/bibit ternak;
f.tata cara pemuliaan ternak;
g.prosedur evaluasi/penilaian pada proses produksi benih/bibit ternak;
h.prosedur pencatatan/recording pada proses produksi benih/bibit ternak;
i.prosedur pelaksanaan uji performa dan uji zuriat;
j.prosedur manajemen pemeliharaan ternak;
k.sistem operasional prosedur pada proses produksi, pengawasan dan peredaran benih/bibit ternak;
l.tata cara penerapan SNI benih/bibit ternak;
m.tata cara pengukuran kinerja ternak;
n.tata cara penerapan persyaratan teknis minimal pada proses peredaran dan produksi benih/bibit ternak;
o.tata cara pengolahan/analisa data pada proses produksi bibit/benih ternak; dan
p.tata cara pelestarian sumber daya genetik hewan.
6.Pengawas Bibit Ternak Madya memahami:
a.sistem reproduksi pada ternak;
b.teknik prosedur pelaksanaan inseminasi/transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kelainan reproduksi;
c.prosedur dan standar operasional pada proses produksi benih/bibit ternak;
d.prosedur penilaian benih/bibit ternak;
e.tata cara pemuliaan terrnak;
f.prosedur evaluasi/penilaian pada proses produksi benih/bibit ternak;
g.prosedur pencatatan/recording pada proses produksi benih/bibit ternak;
h.prosedur pelaksanaan uji performa dan uji zuriat;
i.prosedur manajemen pemeliharaan ternak;
j.sistem operasional prosedur pada proses produksi, pengawasan dan peredaran benih/bibit ternak;
k.tata cara penerapan SNI benih/bibit ternak;
l.tata cara pengukuran kinerja ternak;
m.tata cara penerapan persyaratan teknis minimal pada proses peredaran dan produksi benih/bibit ternak;
n.tata cara pengolahan/analisa data pada proses produksi bibit/benih ternak;
o.tata cara penerapan persyaratan teknis minimal pada proses produksi benih dan bibit ternak; 8
p.tata cara pemberian rekomendasi hasil pengawasan peredaran benih/bibit ternak; dan
q.tata cara pemberian rekomendasi hasil analisa wilayah sumber bibit. B. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menetapkan uji kompetensi dibantu oleh Tim Penguji yang berjumlah ganjil dan susunan keanggotaannya, sebagai berikut:
1.Ketua merangkap anggota dijabat oleh Direktur Perbibitan Ternak.
2.Wakil Ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
3.Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4.Anggota terdiri atas: a) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi; b) Kepala Subdirektorat Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak; c) Kepala Subdirektorat Mutu Bibit Ternak; dan d) paling kurang 3 (tiga) orang Pengawas Bibit Ternak yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan Pengawas Bibit Ternak yang diuji. C. Tim Penguji dibentuk oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. D. Tim Penguji dibantu oleh Sekretariat Tim Penguji yang berkedudukan secara ex officio berada di Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. E. Sekretariat Tim Penguji terdiri atas pejabat fungsional dan pelaksana di bidang kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Direktorat Perbibitan Ternak. F. Sekretariat Tim Penguji bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi untuk Tim Penguji.
1.Uji kompetensi untuk Pengangkatan Pertama Kali harus melampirkan:
a.keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan
c.surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format -1.
2.Uji kompetensi untuk Pengangkatan dari Jabatan Lain harus melampirkan:
a.keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.surat keterangan pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas di bidang pengawasan bibit ternak paling kurang 2 (dua) tahun;
c.prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan 9
d.surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format -1.
3.Uji kompetensi untuk Kenaikan Jabatan harus melampirkan:
a.keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.HAPAK tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang memuat paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
e.prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan
f.surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format -1. B. Tata Cara Uji Kompetensi
1.Sekretariat Tim Penguji mengumumkan rencana pelaksanaan uji kompetensi melalui website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan website Direktorat Perbibitan Ternak paling lambat minggu kedua bulan Februari dan Agustus.
2.Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Sekretaris Tim Penguji.
3.Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf A.
4.Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta uji kompetensi dan menginformasikan hasil verifikasi paling lambat akhir minggu ketiga bulan Maret dan September.
5.Sekretariat Tim Penguji menetapkan lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan website Direktorat Perbibitan Ternak paling lambat minggu kedua bulan April dan Oktober serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.
6.Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi pada bulan Mei dan November, dan menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Sekretaris Tim Penguji dengan tembusan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
7.Sekretaris Tim Penguji menyiapkan surat keterangan lulus uji kompetensi untuk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menggunakan Format -2.
8.Sekretaris Tim Penguji menyampaikan surat pemberitahuan tidak lulus uji kompetensi kepada pimpinan unit kerja pengusul sesuai Format -3.
1.Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk Pengangkatan Pertama Kali, sebagai berikut:
a.pilihan ganda sebanyak 40%;
b.jawaban singkat sebanyak 40%; dan
c.wawancara sebanyak 20%. 10 Contoh 1 Saudara Bramantyo, pangkat Pengatur golongan ruang II/c, pendidikan terakhir Diploma III Peternakan, akan diangkat sebagai Pengawas Bibit Ternak melalui Pengangkatan Pertama Kali. Saudara Bramantyo harus mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Pelaksana, sesuai jabatan yang setara dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki. Jika Saudara Bramantyo tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengulang 1 (satu) kali uji kompetensi sebelum memperoleh kenaikan pangkat reguler. Contoh 2 Saudara Marzuki, S.Pt., pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, pendidikan terakhir Sarjana Peternakan, akan diangkat sebagai Pengawas Bibit Ternak melalui Pengangkatan Pertama Kali. Saudara Marzuki, S.Pt. harus mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Pertama, sesuai jabatan yang setara dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki. Jika Saudara Marzuki, S.Pt. tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengulang 1 (satu) kali uji kompetensi sebelum memperoleh kenaikan pangkat reguler.
2.Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk Pengangkatan dari Jabatan Lain, sebagai berikut:
a.Uji kompetensi untuk Pengawas Bibit Ternak Terampil, sebagai berikut: 1) pilihan ganda sebanyak 40%; 2) jawaban singkat sebanyak 40%; dan 3) wawancara sebanyak 20%.
b.Uji kompetensi untuk Pengawas Bibit Ternak Ahli, sebagai berikut: 1) jawaban singkat sebanyak 35%; 2) pemecahan masalah sebanyak 35%; dan 3) wawancara 30%. Keikutsertaan uji kompetensi untuk Pengangkatan dari Jabatan Lain sesuai dengan kesetaraan jabatan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki atau paling kurang satu jenjang jabatan di bawahnya. Contoh: Ir. Heriyanto, M.M., pangkat Pembina golongan ruang IV/a, akan diangkat sebagai Pengawas Bibit Ternak melalui pengangkatan dari jabatan lain. Ir. Heriyanto, M.M. harus mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Madya sesuai jabatan yang setara dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki atau satu jenjang jabatan di bawahnya (Pengawas Bibit Ternak Muda). Jika Ir. Heriyanto, M.M. tidak lulus uji kompetensi, diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengulang uji kompetensi.
3.Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk Kenaikan Jabatan, sebagai berikut:
a.Pembobotan penilaian untuk Pengawas Bibit Ternak Pelaksana yang akan naik jenjang jabatan sebagai Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan, sebagai berikut: 1) pilihan ganda sebanyak 30%; 2) jawaban singkat sebanyak 40%; dan 3) wawancara sebanyak 30%.
b.Pembobotan penilaian untuk Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan yang akan naik jenjang jabatan sebagai Pengawas Bibit Ternak Penyelia, sebagai berikut: 1) pilihan ganda sebanyak 30%; 2) jawaban singkat sebanyak 40%; dan 3) wawancara sebanyak 30%.
c.Pembobotan penilaian untuk Pengawas Bibit Ternak Pertama yang akan naik jenjang jabatan sebagai Pengawas Bibit Ternak Muda, sebagai berikut: 1) jawaban singkat sebanyak 40%; 2) pemecahan masalah sebanyak 40%; dan 11 3) wawancara sebanyak 20%.
d.Pembobotan penilaian untuk Pengawas Bibit Ternak Muda yang akan naik jenjang jabatan sebagai Pengawas Bibit Ternak Madya, sebagai berikut: 1) jawaban singkat sebanyak 20%; 2) pemecahan masalah sebanyak 30%; 3) pemaparan pengembangan profesi sebanyak 30%; dan 4) diskusi pengembangan profesi sebanyak 20%. B. Materi Uji Kompetensi
1.Kegiatan lapangan dan laboratorium meliputi:
a.pengawasan pelaksanaan proses produksi benih dan/atau bibit ternak;
b.pengawasan pelaksanaan peredaran benih dan/atau bibit ternak;
c.pengawasan penggunaan benih dan/atau bibit ternak; dan
d.pengembangan metode pengawasan benih dan/atau bibit ternak.
2.Kegiatan penyusunan/analisa konsep kebijakan di bidang perbibitan ternak.
3.Peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
4.Peraturan perundang-undangan di bidang jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak. C. Kelulusan Uji Kompetensi
1.Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus dengan memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enam).
2.Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan November.
3.Hasil uji kompetensi diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan website Direktorat Perbibitan Ternak.
4.Surat keterangan lulus uji kompetensi disampaikan kepada pimpinan unit kerja peserta uji kompetensi, dengan pengantar dari Sekretaris Tim Penguji. D. Lokasi Uji Kompetensi Uji kompetensi dilaksanakan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atau di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN 12 FORMAT -1 SURAT REKOMENDASI MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PENGAWAS BIBIT TERNAK Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .......................................................................... NIP : ........................................................................... Unit Kerja : .......................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT: .......................................................................... Merekomendasikan Nama : .......................................................................... NIP : .......................................................................... Unit Kerja : .......................................................................... Jabatan/TMT : .......................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT: .......................................................................... Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka Pengangkatan Pertama Kali/Pengangkatan dari Jabatan Lain/Kenaikan Ja batan*. Berdasarkan hasil penilaian, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi. ........, ............................. Pimpinan Unit Kerja, (......................................) NIP. ................................. Keterangan : * Pilih salah satu 13 FORMAT -2 KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN SURAT KETERANGAN Diberikan Kepada: .............................................................. Yang bersangkutan dinyatakan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Pertama Kali/Pengangkatan dari Jabatan Lain/Kenaikan Jabatan* Pengawas Bibit Ternak yang dilaksanakan pada tanggal ..... Jakarta, ......................................... Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, (...........................................) NIP. .................................... Keterangan: * Pilih salah satu 14 FORMAT -3 SURAT PEMBERITAHUAN Sekretaris Tim Penguji, dengan ini memberitahukan bahwa: Nama : ........................................................................... NIP : ........................................................................... Unit Kerja : ........................................................................... Jabatan/TMT : ........................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT: ........................................................................... tidak lulus uji kompetensi untuk Pengangkatan Pertama Kali/Pengangkatan dari Jabatan Lain/Kenaikan Jabatan * yang dilaksanakan pada tanggal ......... sehingga yang bersangkutan belum dapat diangkat dalam jabatan fungsional/ pengangkatan dari jabatan lain/memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Sehubungan hal tersebut, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti uji kompetensi. Jakarta, ............................ Sekretaris Tim Penguji, (..........................................) NIP. .................................... Keterangan: * Pilih salah satu