Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1002 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1002 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 28/Permentan/KP.350/5/2016 TENTANG PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP) yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi dibutuhkan dalam rangka melakukan pengukuran terhadap kemampuan dan kompetensi pejabat fungsional APHP sebelum menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan dengan mengacu kaidah transparansi dan kredibel sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu disusun Peraturan Menteri Pertanian yang akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan uji kompetensi untuk APHP. www.peraturan.go.id 2016, No.1002 B. Maksud Dan Tujuan
1.Maksud Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai panduan pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
2.Tujuan Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk mewujudkan Analis Pasar Hasil Pertanian yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenjang Jabatan dan Pangkat serta Standar Kompetensi, Organisasi Pelaksana Uji Kompetensi, dan Persyaratan Dan Tata Cara Uji Kompetensi Analis Pasar Hasil Pertanian, Pelaksanaan Uji Kompetensi. D. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Analis Pasar Hasil Pertanian yang selanjutnya disingkat APHP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hasil pertanian.
2.Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
3.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan APHP dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh APHP dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
4.Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disebut HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan APHP dan satuan nilai dari www.peraturan.go.id 2016, No.1002 hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh APHP, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
5.Kenaikan Jabatan adalah perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kegiatan APHP adalah kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengkajian kebijakan dan pengembangan layanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
8.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
9.Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi APHP.
10.Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan uji kompetensi dan menyusun hasil uji kompetensi.
11.Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi bagi Tim Penguji di Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. www.peraturan.go.id 2016, No.1002
1.APHP Pelaksana:
a.Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b.Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c.Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2.APHP Pelaksana Lanjutan:
a.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3.APHP Penyelia:
a.Penata, golongan ruang III/c; dan
b.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4.APHP Pertama:
a.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5.APHP Muda:
a.Penata, golongan ruang III/c; dan
b.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
6.APHP Madya:
a.Pembina, golongan ruang IV/a;
b.Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. B. Standar Kompetensi APHP Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh APHP yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, sebagai berikut:
1.APHP Pelaksana yang akan naik jabatan ke Pelaksana Lanjutan, mampu:
a.memahami data primer dan sekunder;
b.memahami metode pengumpulan dan pengiriman data harga komoditi (produsen/grosir/eceran) secara harian dan data harga saprodi secara mingguan; www.peraturan.go.id 2016, No.1002
c.memahami metode pengumpulan dan pengiriman data permintaan/penawaran (supply) produk yang berada di pasar;
d.memahami metode penyebarluasan informasi harga.
e.memahami informasi kualitatif sebagai bahan pendukung analisis pasar hasil pertanian;
f.memahami metode pengumpulan data biaya usaha tani dan biaya pemasaran;
g.mengolah data secara sederhana (harga, biaya usaha tani, biaya pemasaran, penawaran, dan permintaan);
2.APHP Pelaksana Lanjutan yang akan naik jabatan ke Penyelia, mampu:
a.memahami kegiatan jenjang dibawahnya;
b.memahami konsep statistik dalam arti sempit dan arti luas;
c.memahami metode pengumpulan data biaya pemasaran pada setiap level/lembaga pemasaran secara terperinci;
d.memahami metode pengolahan data secara kompleks;
e.menganalisis data pemasaran (harga, biaya usaha tani, biaya pemasaran, penawaran dan permintaan) serta mampu mengambil kesimpulan dari hasil yang dianalisis;
f.memahami pola pengumpulan dan penyebarluasan informasi pasar dalam rangka memberikan saran perbaikan.
3.APHP Pertama yang akan naik jabatan ke Muda, mampu:
a.memahami kegiatan APHP kelompok Terampil;
b.menganalisis data pemasaran secara komprehensif sesuai dengan kaidah statistik, serta mampu mengambil kesimpulan dari hasil yang dianalisis.
c.merumuskan materi/substansi penyebarluasan informasi serta hasil analisis pemasaran melalui berbagai media;
d.menyusun bahan/informasi terkait kebijakan issue faktual di bidang pemasaran;
e.memahami proses evaluasi metode pengumpulan, pengiriman, pengolahan, analisis dan penyebarluasan data/informasi;
f.memahami prosedur dan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemasaran hasil pertanian serta menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian;
g.menyusun format/rancangan pengembangan pelayanan informasi pasar; www.peraturan.go.id 2016, No.1002
h.memahami prosedur kaji ulang rancangan pengembangan pelayanan informasi pasar;
i.menyusun dan menyosialisasikan bahan pengembangan pelayanan informasi pasar.
4.APHP Muda yang akan naik jabatan ke Madya, mampu:
a.memahami kegiatan jenjang dibawahnya;
b.menelaah kebijakan hpp/subsidi/distribusi/tarifikasi/kebijakan lainnya;
c.menentukan metode dan melaksanakan kajian kebijakan dibidang pemasaran hasil pertanian; dan
d.melakukan evaluasi manfaat informasi pasar bagi pengguna. www.peraturan.go.id 2016, No.1002 B. Dalam menetapkan hasil uji kompetensi Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dibantu oleh Tim Penguji yang berjumlah ganjil dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1.Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan;
2.Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
3.Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
4.Paling kurang 2 (dua) Pejabat Eselon III yang membidangi analisis pasar hasil pertanian dilingkungan Kementerian Pertanian;
5.Paling kurang 3 (tiga) orang anggota pejabat fungsional APHP yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan APHP yang diuji;
6.PNS/Non-PNS yang memiliki keahlian dibidang analisis pasar hasil pertanian sebagai tenaga ahli. C. Sekretariat Tim Penguji
1.Sekretariat Tim Penguji dipimpin oleh Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.
2.Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas pejabat fungsional dan pelaksana dibidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. www.peraturan.go.id 2016, No.1002
1.Keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;
2.Keputusan jabatan terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;
3.PAK terakhir yang disahkan oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian;
4.HAPAK tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian yang memuat paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
5.Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan
6.Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1. B. Tata Cara Uji Kompetensi
1.Sekretariat Tim Penguji mengumumkan rencana pelaksanaan uji kompetensi melalui website bkp.pertanian.go.id paling lambat minggu kedua bulan Februari dan Agustus.
2.Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian untuk peserta yang berasal dari unit kerja bidang analisis pemasaran hasil pertanian di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota;
3.Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
4.Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian mendisposisi usulan kepada Sekretariat Tim Penguji; www.peraturan.go.id 2016, No.1002
5.Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta uji kompetensi dan menginformasikan hasil verifikasi paling lambat akhir minggu ketiga bulan Maret dan September;
6.Sekretariat Tim Penguji menetapkan lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui website bkp.pertanian.go.id paling lambat minggu kedua bulan April dan Oktober serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.
7.Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi, pada bulan Mei dan Nopember.
8.Tim penguji menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
9.Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian menyiapkan Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi untuk ditandatangani oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dengan menggunakan Format 2.
10.Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian menyampaikan Surat Pemberitahuan tidak lulus uji kompetensi dengan menggunakan Format 3. www.peraturan.go.id 2016, No.1002
1.Pembobotan penilaian bagi APHP Pelaksana yang akan naik jenjang jabatan sebagai APHP Pelaksana Lanjutan, sebagai berikut:
a.Pilihan ganda sebanyak 30% (tiga puluh persen);
b.Essai sebanyak 30% (tiga puluh persen); dan
c.Wawancara sebanyak 40% (empat puluh persen).
2.Pembobotan penilaian bagi APHP Pelaksana Lanjutan yang akan naik jenjang jabatan sebagai APHP Penyelia, sebagai berikut:
a.Essai sebanyak 35% (tiga puluh lima persen);
b.Pemecahan masalah sebanyak 35% (tiga puluh lima persen); dan
c.Wawancara sebanyak 30% (tiga puluh persen).
3.Pembobotan penilaian bagi APHP Pertama yang akan naik jenjang jabatan sebagai APHP Muda, sebagai berikut:
a.Essai sebanyak 35% (tiga puluh lima persen);
b.Pemecahan masalah sebanyak 35% (tiga puluh lima persen); dan
c.Wawancara sebanyak 30% (tiga puluh persen).
4.Pembobotan penilaian bagi APHP Muda yang akan naik jenjang jabatan sebagai APHP Madya, sebagai berikut:
a.Essai sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
b.Pemecahan masalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
c.Wawancara sebanyak 30% (tiga puluh persen); dan
d.Pemaparan Hasil Analisa Kebijakan sebanyak 20% (dua puluh persen). B. Materi Uji Kompetensi Materi uji kompetensi merupakan perpaduan dari kompetensi pada jenjang jabatan saat ini dan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Materi uji kompetensi disusun oleh tim uji kompetensi instansi pembina, dengan ruang lingkup: www.peraturan.go.id 2016, No.1002
1.Peraturan perundangan dibidang pemasaran hasil pertanian;
2.Peraturan perundangan dibidang jabatan fungsional APHP;
3.Pelaksanaan proses pelayanan informasi pasar termasuk penyebarluasan dan evaluasinya;
4.Metode analisa pasar hasil pertanian untuk mengkaji kebijakan terkait pemasaran hasil pertanian;
5.Penetapan ruang lingkup analisa kebijakan terkait pemasaran hasil pertanian; C. Kelulusan Uji Kompetensi
1.Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif dari materi uji paling kurang 76 (tujuh puluh enam).
2.Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember.
3.Apabila dalam uji kompetensi dinyatakan tidak lulus, maka diberikan kesempatan 1 (satu) kali mengulang uji kompetensi.
4.Hasil uji kompetensi diumumkan melalui website bkp.pertanian.go.id dan disampaikan secara tertulis kepada unit kerja pengusul.
5.Surat keterangan lulus uji kompetensi disampaikan kepada Pimpinan unit kerja peserta uji kompetensi, dengan pengantar dari Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.
6.Surat keterangan lulus uji kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun. D. Lokasi Uji Kompetensi Uji Kompetensi akan diinformasikan melalui website bkp.pertanian.go.id paling kurang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi. www.peraturan.go.id 2016, No.1002 KETENTUAN PENUTUP Pedoman ini bersifat dinamis, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN www.peraturan.go.id 2016, No.1002 FORMAT 1 SURAT REKOMENDASI MENGIKUTI UJI KOMPETENSI ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN Yang bertandatangan dibawah ini: Nama : .............................................................................. NIP : .............................................................................. Unit Kerja : .............................................................................. Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .............................................................................. Merekomendasikan Nama : .............................................................................. NIP : .............................................................................. Unit Kerja : .............................................................................. Jabatan/TMT : ............................................................................ Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .............................................................................. Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Berdasarkan hasil penilaian, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi. ........, .................................. Pimpinan Unit Kerja, (...........................................) NIP. .................................... www.peraturan.go.id 2016, No.1002 FORMAT 2 KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN KETAHANAN PANGAN SURAT KETERANGAN Diberikan Kepada: .............................................................. Yang bersangkutan dinyatakan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yang dilaksanakan pada tanggal ..... Jakarta, ......................................... Kepala Badan Ketahanan Pangan, (...........................................) NIP. .................................... www.peraturan.go.id 2016, No.1002 FORMAT 3 SURAT PEMBERITAHUAN Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, dengan ini memberitahukan bahwa: Nama : .............................................................................. NIP : .............................................................................. Unit Kerja : .............................................................................. Jabatan/TMT : .............................................................................. Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .............................................................................. tidak lulus uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan yang dilaksanakan pada tanggal ......... sehingga yang bersangkutan belum dapat memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Sehubungan hal tersebut, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti uji kompetensi. Jakarta, ............................ Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, (..............................................) NIP. ......................................... Keterangan: * Pilih salah satu www.peraturan.go.id