1.Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
2.Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
3.HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu Area atau wilayah Republik Indonesia.
4.HPHK Golongan II adalah HPHK yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu Area atau wilayah Republik Indonesia.
5.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan kuda untuk perlombaan dari luar ke dalam negara Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan kuda untuk perlombaan ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
8.Zona Bebas Penyakit Kuda atau Equine Diseases Free Zone yang selanjutnya disingkat EDFZ adalah zona yang ditetapkan oleh badan kesehatan hewan dunia yang terdiri atas 3 (tiga) zona yaitu zona utama (core zone), zona pelindung (protection zone), dan zona surveilans (surveillance zone).
9.Arena (Venue) adalah tempat yang digunakan untuk berlatih atau bertanding pada cabang olahraga berkuda.
10.Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
11.Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK.
12.Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan kuda ke suatu tempat di dalam wilayah negara
13.National Federation yang selanjutnya disingkat NF adalah federasi nasional yang memiliki otoritas dan menjadi induk organisasi olah raga berkuda di suatu negara, yang secara resmi didirikan pemerintah, dan/atau diakui oleh negara di dunia.
14.Fédération Equestre Internationale yang selanjutnya disingkat FEI adalah federasi olah raga berkuda internasional.
15.International Federation of Horseracing Authorities yang selanjutnya disingkat IFHA adalah federasi internasional yang memiliki otoritas dan menjadi induk organisasi kuda pacu di seluruh dunia.
16.Dokumen Identitas Kuda adalah Paspor Kuda atau BRK atau kartu identitas yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, yang berisi paling sedikit keterangan mengenai identitas kuda: ciri khusus (marking), nama kuda, identitas Pemilik, dan keterangan lainnya.
17.Paspor Kuda adalah buku yang berisi tentang identitas, riwayat kesehatan, vaksinasi, dan riwayat keikutsertaan kuda dalam kompetisi yang dikeluarkan oleh NF dan disahkan oleh FEI atau IFHA.
18.Kartu Biro Registrasi Kuda yang selanjutnya disingkat BRK adalah buku yang berisi mengenai identitas, riwayat kesehatan, vaksinasi, dan riwayat keikutsertaan kuda dalam kompetisi yang dikeluarkan oleh NF Indonesia.
19.Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, transit, atau Pengeluaran media pembawa.
20.Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
21.Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Tindakan Karantina.