Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini sebagai dasar penghitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan tujuan agar efektif, efisien dan akuntabel.
Menteri menetapkan HPP Pupuk Bersubsidi sebagai dasar penghitungan subsidi pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan. 2020, No.1154
Penggantian biaya penyaluran dari lini III ke lini IV ditetapkan oleh produsen Pupuk Bersubsidi atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/ 1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.1154 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020 MENTERI PERTANIAN ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154 2020, No.1154
Membuka PDF…