Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 29/Permentan/KB.410/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) diubah sebagai berikut:
- 1.Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- 4.Unit Pengolahan Hasil Perkebunan selanjutnya disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
- 2.Pasal 13 dihapus.
- 3.Pasal 14 dihapus.
- 4.Pasal 49 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI PERTANIAN TTD AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 826
Membuka PDF…