Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 29/PERMENTAN/KU.030/8/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Analisis dan Sertifikasi bagi Pelajar dan Mahasiswa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengenaan tarif jasa Pengujian, Analisis dan Sertifikasi bagi Pelajar dan Mahasiswa dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
BAB II
Pelajar dan Mahasiswa yang dapat dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempertimbangkan ketersediaan bahan, peralatan, dan sumber daya manusia.
Untuk dapat dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pelajar atau Mahasiswa mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Satker dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Paraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2017 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1121
Membuka PDF…