Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2019
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/ 12/2018 tentang Pedoman Umum· Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019; dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);- 12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 13. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 14. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 15. Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 33);. 16. Peraturan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148),; 17. Peraturan Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225); 18. Keputusan Nomor 121/P Tahun 2014 ten tang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/ 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 171/KMK.05 /2007 ten tang Sistern . Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; 21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 / 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsen trasi dan Tugas Pem ban tuan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07 /2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 / 2008 ten tang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK. 02 / 2 0 11 ten tang Pengukuran dan Evaluasi Kinerj a atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938); 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/ 2013 ten tang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/ 2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618); 27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/3/2014 ten tang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361); 28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 73/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan · Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 30. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/ 11/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019; 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/ 2016 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018); 32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/ 12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kemeriterian Pertanian; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 51/PERMENTAN/RC. l 10/ 12/2018 TENTANG PEDOMAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH 2019. Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019; ten tang Um urn Pedoman RC.110/12/2018 33. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 /Permentan/ RC.130/ 12/2016 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Togas Pembantuan Provinsi; 34. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ RC.130/ 12/2016 tentang Penugasan kepada Bupati/Walikota dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Togas Pembantuan Kabupaten/Kota; 35. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/ 12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah ; Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ Menetapkan ( 1) Dalam hal:a. untuk penanganan bencana alam berupa gangguan Organisme Pengganggu Tanaman, wabah penyakit hewan, banjir, kekeringan, tanah longsor, gempa, atau gunung meletus; dan/atau Pasal 13A 2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 138, sehingga berbunyi sebagai berikut: ,.,' Calon Lokasi {CPCL)_.
( 1) Penetapan penenma Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui seleksi Calon Penerima dan 1. Ketentuan
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/ 12/2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2019, diubah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai persyaratan -CPCL ditetapkan oleh Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertaniansesuai dengan kewenangannya dalam bentuk petunjuk teknis dengan Keputusan. b. terjadi perubahan kebijakan, program, dan/ atau kegiatan, usulan dan seleksi CPCL sebagaimana dimaksud dalam
ayat
Membuka PDF…