1.Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
2.Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3.Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang www.peraturan.go.id 2021, No.886 dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4.Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.
5.Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun menurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.
6.Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan Pemuliaan tanaman.
7.Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
8.Varietas Turunan Esensial adalah Varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
9.Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan.
10.Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. www.peraturan.go.id 2021, No.886
11.Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
12.Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit organisasi di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran Varietas serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
13.Deskripsi Varietas adalah penjelasan tertulis mengenai ciri morfologi dan sifat penting lain suatu Varietas.
14.Sebaran Geografis adalah daerah tempat pertama kali ditemukan dan/atau daerah penyebaran suatu Varietas Lokal dan masyarakat setempat telah memiliki serta membudidayakan Varietas Lokal secara turun temurun.
15.Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT.
16.Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Pusat PVTPP untuk kepentingan umum.