1.Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi, dan keberadaan infrastruktur penunjang.
2.Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang dibangun melalui konsolidasi Petani dan Usaha Pertanian untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan Petani.
3.Usaha Pertanian adalah bisnis di bidang pertanian, yang mencakup usaha pada simpul-simpul rantai pasok, mulai dari usaha prasarana dan sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil, usaha penunjang, dan/atau usaha terkait lainnya.
4.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
5.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
6.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
7.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
8.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
9.Eselon I Teknis adalah unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan.
10.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disingkat BPPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
11.Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Ditjen PSP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
12.Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
13.Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.