Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2595 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 31/Permentan/OT.140/2/2014 TANGGAL : 24 Februari 2014 PEDOMAN BUDI DAYA AYAM PEDAGING YANG BAIK Budi daya ayam pedaging mempunyai beberapa keunggulan antara lain: 1) telah menjadi salah satu bidang usaha yang dikembangkan oleh masyarakat; 2) teknologi budi daya telah dikuasai; 3) mendukung usaha pertanian dan perikanan; 4) mudah dipasarkan; 5) perputaran modal relatif cepat; 6) mempunyai nilai gizi yang tinggi; dan 7) dapat menampung tenaga kerja terutama di kawasan pedesaan. Dengan berbagai keunggulan tersebut, budi daya ayam pedaging perlu lebih dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat, termasuk untuk meningkatkan daya saing. B. Maksud dan Tujuan
a.meningkatkan produksi dan produktivitas;
b.mewujudkan budi daya ayam pedaging yang sehat dan ramah lingkungan;
c.meningkatkan mutu dan keamanan hasil ayam pedaging;
d.meningkatkan ketersediaan protein hewani;
e.meningkatkan daya saing;
f.menciptakan lapangan pekerjaan; dan
g.meningkatkan pendapatan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: prasarana dan sarana, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan, sumber daya manusia, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 6 D. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Budi Daya Ayam Pedaging adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu secara berkesinambungan untuk anak ayam berumur 1 (satu) hari sampai dengan siap dipotong.
2.Kuri/DOC (Day Old Chick) adalah anak ayam umur 1 (satu) hari.
3.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
4.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau koorporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
5.Pelingkar (chick guard) adalah alat yang digunakan untuk mengurung anak ayam pada periode indukan (brooding period) agar selalu berada di sekeliling alat pemanas.
6.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
7.Desinfeksi adalah tindakan pensucihamaan dengan menggunakan bahan desinfektan melalui penyemprotan, penyiraman, perendaman, yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi mikro organisme.
8.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.
9.Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan prosedur tertentu yang digunakan untuk merangsang pembentukan zat kebal tubuh.
10.Vaksinasi adalah tindakan pemberian kekebalan pada hewan dengan menggunakan vaksin.
1.Lahan dan Lokasi Lahan dan lokasi budi daya ayam pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
b.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
c.letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkungan serta bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ayam pedaging; dan
d.mudah diakses atau terjangkau alat transportasi.
2.Air dan Sumber Energi Tersedia cukup air bersih sesuai dengan baku mutu, dan sumber energi yang cukup sesuai kebutuhan dan peruntukannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2597 B. Sarana
1.Bangunan Bangunan untuk usaha budi daya ayam pedaging yang baik meliputi jenis bangunan, konstruksi bangunan, dan tata letak bangunan.
a.Jenis Bangunan Jenis bangunan terdiri dari: 1) kandang anak ayam dan kandang pembesaran; 2) kandang isolasi ayam sakit; 3) gudang penyimpanan pakan, peralatan, dan tempat penyimpanan obat; 4) saluran air, bak air, dan bak pengolah limbah (digester); dan 5) tempat pemusnahan/pembakaran bangkai ayam. Ukuran kandang sebagai berikut: NO JUMLAH AYAM (EKOR) UMUR/PERIODE LUAS KANDANG (M 2 )
1.100-500 STARTER/FINISHER 50
2.500-1.000 STARTER/FINISHER 100
3.1.000-1.500 STARTER/FINISHER 150
4.1.500-2.000 STARTER/FINISHER 200
5.2.000-2.500 STARTER/FINISHER 250
6.2.500-3.000 STARTER/FINISHER 300 Selain jenis bangunan tersebut di atas hendaknya mempunyai bangunan kantor untuk urusan administrasi dan mess karyawan.
b.Konstruksi Bangunan. Konstruksi bangunan dilengkapi antara lain dengan: 1) ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara dengan baik; 2) saluran limbah dan pemanfaatannya; 3) gudang penyimpanan pakan, obat, alat dan mesin yang mampu memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan higienis; dan 4) kandang yang menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik.
c.Tata Letak Bangunan Penataan letak bangunan kandang memperhatikan drainase dan mendapat sinar matahari yang cukup. Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainnya di dalam lokasi budi daya ayam pedaging sebagai berikut: 1) dikelilingi bangunan pagar setinggi 2 (dua) meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup, dan dilengkapi dengan alat desinfeksi; 2) bangunan kantor dan mess karyawan/pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat; 3) jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 8 4) bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air, saluran pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit; 5) posisi kandang membujur dari barat ke timur atau sebaliknya untuk mengurangi sinar matahari langsung; dan 6) jarak antara lokasi budi daya ayam pedaging dengan lokasi budi daya unggas lainnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
2.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan Dalam melakukan budi daya ayam pedaging yang baik perlu memiliki alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, antara lain:
a.induk buatan (brooder);
b.pelingkar (chick guard);
c.tempat pakan (feeder);
d.tempat minum (waterer);
e.alat pensuci hama;
f.alat penerangan;
g.alat pembersih kandang;
h.karung dengan kantong plastik di bagian dalam;
i.timbangan; dan
j.peralatan kesehatan hewan yang diperlukan.
3.Kuri/Day Old Chick (DOC) DOC yang dibudidayakan berasal dari pembibitan ayam pedaging sesuai dengan SNI bibit niaga (final stock) ayam tipe pedaging umur sehari (Kuri/DOC). Persyaratan mutu DOC ayam pedaging meliputi:
a.berat kuri/DOC per ekor minimal 35 gram;
b.kondisi fisik sehat, kaki normal, dan dapat berdiri tegak tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, dubur kering tidak basah, tidak ada kelainan bentuk dan tidak cacat fisik;
c.warna bulu seragam sesuai dengan warna galur (strain) dan kondisi bulu kering; dan
d.jaminan kematian kuri/DOC maksimal 2%.
4.Pakan Pakan yang diberikan untuk ayam pedaging berasal dari pakan yang diolah sendiri atau pakan yang telah terdaftar dan berlabel. Pemberian pakan disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan nutrisi berdasarkan umur atau periode pertumbuhan. Pakan yang diolah sendiri harus diuji dengan pengambilan sampel oleh petugas pengawas mutu pakan untuk dilakukan pengujian di laboratorium pengujian mutu pakan yang terakreditasi baik milik Pemerintah maupun swasta untuk menjamin kandungan nutrisi dan keamanan pakan. Mutu pakan ayam pedaging harus memenuhi SNI sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2599 Zat Nutrisi Satuan Pakan Starter Finisher Kadar air (maksimum) % 14,0 14,0 Energi Metabolis (min) kkal/kg 2900 2900 Protein Kasar (min) % 19,0 18,0 Lemak Kasar (maks) % 7,4 8,0 Serat kasar (maks) % 6,0 6,0 Abu (maks) % 8,0 8,0 Zat Nutrisi Satuan Pakan Starter Finisher Calsium (Ca) % 0,9-1,2 0,9-1,2 Phospor (P) total % 0,6-1,0 0,6-1,0 Phospor (P) tersedia (min) % 0,4 0,4 Aflatoksin (tolerable) ppb 50 50 Asam Amino : - Lisin (min) % 1,10 0,90 - Methionin (min) % 0,40 0,30 - Methionin + sistin (min) % 0,60 0,50
5.Obat Hewan
a.obat hewan yang dipergunakan dalam budi daya ayam pedaging sesuai dengan peruntukannya harus memiliki nomor pendaftaran;
b.obat hewan yang dipergunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya; dan
c.penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan. Kaidah kesehatan hewan antara lain: situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosekuriti. A. Situasi Penyakit Ayam pedaging yang akan dibudidayakan harus bebas dari penyakit unggas berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian, seperti: Avian Influenza (AI), New Castle Disease (ND), Fowl Cholera, Infectious Bursal Disease (IBD/Gumboro), Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), dan penyakit unggas lainnya. B. Tindakan Pengamanan Penyakit Dalam budi daya ayam pedaging harus:
1.Membatasi mobilitas orang, hewan, alat angkut, dan peralatan keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit;
2.Melakukan desinfeksi terhadap orang, kandang, bahan dan peralatan lainnya yang dilakukan dalam budi daya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 10
3.Melakukan pembersihan dan penyucian kandang baik terhadap kandang baru maupun kandang yang telah dikosongkan;
4.Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienis;
5.Melakukan tindakan pemusnahan bangkai ayam;
6.Pengamanan ayam sakit yang terkena penyakit menular berikut bahan tercemar yang tidak dapat didesinfeksi, di bawah pengawasan petugas setempat, agar tidak dibawa keluar komplek budi daya setelah penetapan diagnosa penyakit oleh dokter hewan;
7.Melakukan vaksinasi terhadap ayam pedaging sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan hewan; dan
8.Melakukan pengolahan limbah peternakan. C. Pelaksanaan Biosekuriti Pelaksanaan biosekuriti dalam budi daya ayam pedaging yang baik pada perusahaan peternakan sebagai berikut:
1.Tata Laksana
a.lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk dilakukan penyemprotan desinfektan;
b.tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
c.rumah tempat tinggal, kandang ayam pedaging dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah;
d.pemilik/manajer harus mampu membatasi masuknya orang, hewan dan peralatan ke peternakan;
e.area parkir efektif, berpagar, dan diberi gerbang;
f.prosedur pelaporan yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan; dan
g.gunakan tanda di pintu gerbang dan di kantor.
2.Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi
a.desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
b.tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari dan ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan;
c.pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material, hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, dan liter yang dapat membawa penyakit unggas;
d.semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan baik sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;
e.pembatasan secara ketat keluar masuk orang dan kendaraan dari dan ke lokasi peternakan;
f.setiap orang yang menderita sakit dapat membawa penyakit unggas agar tidak memasuki kandang;
g.setiap orang yang akan masuk dan keluar lokasi kandang, harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
h.setiap orang yang berada di lokasi kandang harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut), sepatu boot dan penutup kepala;
i.mencegah keluar masuknya tikus, serangga, dan unggas lain seperti itik, entok, burung www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25911 liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
j.kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman ayam, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
k.tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok selama berada di lokasi kandang;
l.tidak membawa ayam pedaging yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;
m.ayam pedaging yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n.kotoran ayam pedaging diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan; dan
o.air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah, sehingga tidak tergenang di sekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang.
1.Mencegah pencemaran lingkungan dan timbulnya erosi;
2.Mencegah suara bising, bau busuk, serangga, tikus, dan pencemaran air;
3.Membuat unit pengolahan limbah kotoran ayam pedaging sesuai dengan kapasitas produksi untuk menghasilkan pupuk organik;
4.Membuat tempat pembakaran atau penguburan bangkai ayam yang mati;
5.Membuat saluran dan tempat pembuangan kotoran; dan
6.Membuat sirkulasi udara yang memadai dan cukup mendapatkan cahaya.
1.Berbadan sehat;
2.Mempunyai keterampilan dalam budi daya ayam pedaging atau memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya dan memahami risiko pekerjaan; dan
3.Menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan dalam rangka penerapan budi daya yang baik melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 12 B. Pengawasan Pengawasan dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk ayam pedaging serta dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan di lokasi budi daya terhadap kesesuaian lokasi, tata laksana budi daya, pemberian pakan, pengamanan penyakit hewan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Pengawasan terhadap budi daya ayam pedaging dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan dari pelaku budi daya ayam pedaging yang disampaikan secara berkala kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. C. Pelaporan Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ayam pedaging membuat laporan tertulis baik teknis maupun administrasi secara berkala (triwulan) yang disampaikan kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pelaporan tersebut dilakukan melalui pencatatan (recording) antara lain:
1.Data populasi ayam pedaging;
2.Data produksi dan distribusi ayam pedaging;
3.Data penggunaan bahan pakan;
4.Data konsumsi pakan;
5.Data penggunaan obat hewan;
6.Data penyakit hewan;
7.Data kematian ayam pedaging ;
8.Data pemasukan dan pengeluaran kuri/DOC;
9.Jenis dan jadwal vaksinasi; dan
10.Upaya pengendalian lingkungan. MENTERI PERTANIAN SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25913 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 31/Permentan/OT.140/2/2014 TANGGAL : 24 Februari 2014 PEDOMAN BUDI DAYA AYAM PETELUR YANG BAIK Budi daya ayam petelur mempunyai keunggulan antara lain: 1) telah menjadi salah satu bidang usaha yang diterima dan dikembangkan oleh masyarakat; 2) teknologi budi daya telah dikuasai; 3) mendukung usaha pertanian dan perikanan; 4) merupakan komoditas andalan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi; 5) perputaran modal relatif cepat; dan 6) dapat menampung tenaga kerja yang cukup besar terutama di kawasan pedesaan. Dengan berbagai keunggulan tersebut, budi daya ayam petelur perlu lebih dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan budi daya ayam petelur yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan kewenangannya.
2.Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk:
a.meningkatkan produksi dan produktivitas;
b.mewujudkan budi daya ayam petelur yang sehat dan ramah lingkungan;
c.meningkatkan mutu dan keamanan hasil ayam petelur;
d.meningkatkan ketersediaan protein hewani;
e.meningkatkan daya saing;
f.menciptakan lapangan pekerjaan; dan
g.meningkatkan pendapatan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Prasarana dan Sarana; Kesehatan Hewan; Pelestarian Fungsi Lingkungan; Sumber Daya Manusia; dan Pembinaan, Pengawasan, serta Pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 14 D. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Budi Daya Ayam Petelur adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu secara berkesinambungan untuk anak ayam berumur 1 (satu) hari sampai menghasilkan telur.
2.Kuri/DOC (Day Old Chick) adalah anak ayam umur 1 (satu) hari.
3.Anak Ayam Petelur (starter) adalah anak ayam yang berumur sejak mulai menetas sampai umur 4 (empat) minggu.
4.Ayam Petelur (layer) adalah ayam dewasa yang sedang menjalani masa bertelur (berproduksi).
5.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
6.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
7.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
8.Desinfeksi adalah tindakan pensucihamaan dengan menggunakan bahan desinfektan melalui penyemprotan, penyiraman, perendaman, yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi mikro organisme.
9.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.
10.Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan prosedur tertentu yang digunakan untuk merangsang pembentukan zat kebal tubuh.
11.Vaksinasi adalah tindakan pemberian kekebalan pada hewan dengan menggunakan vaksin.
1.Lahan dan Lokasi Lahan dan lokasi budi daya ayam petelur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
b.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
b.letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkungan serta bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ayam petelur; dan
c.mudah diakses atau terjangkau alat transportasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25915
2.Air dan Sumber Energi Tersedia cukup air bersih sesuai dengan baku mutu dan sumber energi yang cukup sesuai kebutuhan dan peruntukannya. B. Sarana
1.Bangunan Bangunan untuk usaha budi daya ayam petelur yang baik, meliputi jenis bangunan, konstruksi bangunan, dan tata letak bangunan.
a.Jenis Bangunan Jenis bangunan terdiri atas: 1) kandang anak ayam petelur (starter) dan kandang pembesaran; 2) kandang ayam petelur (layer); 3) kandang isolasi ayam sakit; 4) gudang penyimpanan pakan, peralatan, dan tempat penyimpanan obat; 5) gudang penyimpanan telur; 6) saluran air, bak air, bak pengolah limbah (digester); 7) tempat pemusnahan/pembakaran bangkai ayam; Ukuran kandang, sebagai berikut: No Jumlah Ayam (Ekor) Umur/Periode Luas Kandang (M 2 ) 1 100-500 - Starter 35 - Grower 60 - Layer 80 2 500-1000 - Starter 70 - Grower 120 - Layer 160 3 1000-1500 - Starter 104 - Grower 184 - Layer 240 4 1500-2000 - Starter 176 - Grower 304 - Layer 400 5 2000 -2500/ 2500 -5000 - Starter 352 - Grower 600 - Layer 800 Selain jenis bangunan tersebut di atas hendaknya mempunyai bangunan kantor untuk urusan administrasi dan mess karyawan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 16
b.Konstruksi Bangunan Konstruksi bangunan dilengkapi antara lain dengan: 1) ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara dengan baik; 2) saluran limbah dan pemanfaatannya; 3) gudang penyimpanan pakan, obat dan peralatan yang mampu memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan higienis; dan 4) kandang yang menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik.
c.Tata Letak Bangunan Penataan letak bangunan kandang memperhatikan drainase, dan mendapat sinar matahari yang cukup. Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainnya di dalam lokasi budi daya ayam petelur sebagai berikut: 1) dikelilingi bangunan pagar setinggi 2 (dua) meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup, dan dilengkapi dengan alat desinfeksi; 2) bangunan kantor dan mess karyawan/pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat; 3) jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter; 4) bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air, saluran pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit; 5) posisi kandang membujur dari barat ke timur dan sebaliknya untuk mengurangi sinar matahari langsung; dan 6) jarak antara lokasi budi daya ayam petelur dengan lokasi budi daya unggas lainnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko.
2.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan Dalam melakukan budi daya ayam petelur yang baik perlu memiliki alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, antara lain:
a.induk buatan (brooder);
b.pelingkar (chick guard);
c.tempat pakan (feeder);
d.tempat minum (waterer);
e.alat pensuci hama;
f.alat penerangan;
g.alat pembersih kandang;
h.karung dengan kantong plastik di bagian dalam;
i.timbangan; dan
j.peralatan kesehatan hewan yang diperlukan.
3.Kuri/Day Old Chick (DOC) DOC yang dibudidayakan berasal dari pembibitan ayam petelur sesuai dengan SNI bibit niaga (final stock) ayam tipe petelur umur sehari (Kuri/DOC). Persyaratan mutu DOC ayam petelur meliputi:
a.berat kuri/DOC per ekor minimal 33 gram; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25917
b.kondisi fisik sehat, kaki normal, dan dapat berdiri tegak tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, dubur kering tidak basah, tidak ada kelainan bentuk dan tidak cacat fisik;
c.warna bulu seragam sesuai dengan warna galur (strain) dan kondisi bulu kering; dan
d.jaminan kematian kuri/DOC maksimal 2%.
4.Pakan Pakan yang diberikan berasal dari pakan yang diolah sendiri atau pakan yang telah terdaftar dan berlabel. Pemberian pakan disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan nutrisi sesuai umur atau periode pertumbuhan. Pakan yang diolah sendiri harus diuji dengan pengambilan sampel oleh petugas pengawas mutu pakan untuk dilakukan pengujian di laboratorium pengujian mutu pakan yang terakreditasi baik milik Pemerintah maupun swasta untuk menjamin kandungan nutrisi dan keamanan pakan. Mutu pakan ayam petelur harus memenuhi SNI sebagai berikut: NO. KANDUNGAN NUTRISI PAKAN PETELUR STARTER GROWER PETELUR
1.KADAR AIR (MAKS) (%) 14,0 14,0 14,0
2.PROTEIN KASAR (MIN) (%) 18,0 15,0 16,0
3.LEMAK KASAR (MAKS) (%) 7,0 7,0 7,0
4.SERAT KASAR (MAKS) 6,5 7,5 7,0
5.ABU (MAKS) (%) 8,0 8,0 14,0
6.CALSIUM (CA,%) 0,9-1,2 0,9-1,2 3,25-4,0
7.PHOSPOR TOTAL (P,%) 0,6-1,0 0,6-1,0 0,6-1,0 8. PHOSPOR TERSEDIA (P,%) 0,35 0,32 0,32 ENERGI METABOLIS (ME) 2600 2600 2650
9.APLATOKSIN MAKSIMUM (PBB) 50 50 50 10. ASAM AMINO -LISIN MINIMUM (%) 0,90 0,65 0,80 -METIONIN MINIMUM (%) 0,40 0,30 0,35 METIONIN + SISTIN MINIMUM(%) 0,60 0,50 0,60
5.Obat Hewan
a.obat hewan yang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki nomor pendaftaran; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 18
b.obat hewan yang digunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya; dan
c.penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan. Kaidah kesehatan hewan tersebut antara lain: situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosekuriti. A. Situasi Penyakit Ayam petelur yang akan dibudidayakan harus bebas dari penyakit unggas berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, seperti: Avian Influenza (AI), New Castle Disease (ND), Fowl Cholera, Infectious Bursal Disease (IBD/Gumboro), Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), dan penyakit unggas lainnya. B. Tindakan Pengamanan Penyakit
1.Membatasi mobilitas orang, hewan, alat angkut, dan peralatan keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit;
2.Melakukan desinfeksi terhadap orang, kandang, bahan dan peralatan lainnya yang dilakukan dalam budi daya;
3.Melakukan pembersihan dan penyucian kandang baik terhadap kandang baru atau kandang yang telah dikosongkan;
4.Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienis;
5.Melakukan tindakan pemusnahan bangkai ayam;
6.Pengamanan ayam sakit yang terkena penyakit menular berikut bahan tercemar yang tidak dapat didesinfeksi, di bawah pengawasan petugas setempat, agar tidak dibawa keluar komplek budi daya setelah penetapan diagnosa penyakit oleh dokter hewan;
7.Melakukan vaksinasi terhadap ayam petelur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bidang kesehatan hewan; dan
8.Melakukan pengolahan limbah peternakan. C. Pelaksanaan Biosekuriti Pelaksanaan biosekuriti pada budi daya ayam petelur yang baik pada peternakan, sebagai berikut:
1.Tata Laksana
a.lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk tersebut dilakukan penyemprotan desinfektan;
b.tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
c.rumah tempat tinggal, kandang ayam petelur dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25919
d.pemilik/manajer harus mampu membatasi masuknya orang, hewan dan peralatan ke peternakan;
e.area parkir efektif, berpagar dan gerbang;
f.prosedur pelaporan yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan; dan
g.gunakan tanda di pintu gerbang dan di kantor.
2.Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi
a.desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
b.tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari dan ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan;
c.pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material, hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, liter, rak telur yang dapat membawa penyakit unggas;
d.semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;
e.pembatasan secara ketat keluar masuk orang dan kendaraan dari dan ke lokasi peternakan;
f.setiap orang yang menderita sakit yang dapat membawa penyakit unggas agar tidak memasuki kandang;
g.setiap orang yang akan masuk dan keluar lokasi kandang, harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
h.setiap orang yang berada di lokasi kandang, harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut), sepatu boot dan penutup kepala;
i.mencegah keluar masuknya tikus, serangga, dan unggas lain seperti itik, entok, burung liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
j.kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman ayam, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
k.tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok selama berada di lokasi kandang;
l.tidak membawa ayam petelur yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;
m.ayam petelur yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n.kotoran ayam petelur diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan; dan
o.air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah sehingga tidak tergenang di sekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang.
1.Mencegah pencemaran lingkungan dan timbulnya erosi;
2.Mencegah suara bising, bau busuk, serangga, tikus, dan pencemaran air;
3.Mencegah unit pengolahan limbah kotoran ayam petelur sesuai dengan kapasitas produksi untuk menghasilkan pupuk organik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.259 20
4.Membuat tempat pembakaran atau penanaman bangkai ayam yang mati;
5.Membuat saluran dan tempat pembuangan kotoran; dan
6.Membuat sirkulasi udara yang memadai serta cukup mendapatkan cahaya.
1.Berbadan sehat;
2.Mempunyai keterampilan sesuai dengan bidangnya dan memahami risiko pekerjaan; dan
3.Menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan dalam rangka penerapan budi daya yang baik melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. D. Pengawasan Pengawasan dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk ayam petelur serta dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan di lokasi budi daya terhadap kesesuaian lokasi, tata laksana budi daya, pemberian pakan, pengamanan penyakit hewan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Pengawasan terhadap budi daya ayam petelur dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk oleh kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan dari pelaku budi daya ayam petelur yang disampaikan secara berkala kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. E. Pelaporan Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ayam petelur membuat laporan tertulis baik teknis maupun administrasi secara berkala (triwulan) yang disampaikan kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pelaporan tersebut dilakukan melalui pencatatan (recording) yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.25921
1.Data populasi ayam petelur;
2.Data produksi dan distribusi telur;
3.Data penggunaan bahan pakan;
4.Data konsumsi pakan;
5.Data penggunaan obat hewan;
6.Data penyakit hewan;
7.Data kematian ayam petelur;
8.Data pemasukan dan pengeluaran kuri/DOC;
9.Jenis dan jadwal vaksinasi; dan
10.Upaya mengendalian lingkungan. MENTERI PERTANIAN SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id