Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2017. www.peraturan.go.id 2017, No. 1210 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017 MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 1210 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR TENTANG KELAS MUTU BERAS KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS No. Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu Medium Premium
Membuka PDF…