Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/HM.130/7/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 32/PERMENTAN/HM.130/7/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Pengecualian Informasi Publik harus didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh PPID atas persetujuan PPID Utama.
BAB III
PPID Utama setelah menerima usulan dokumen Informasi tertentu yang akan dikecualikan dari PPID Pelaksana Eselon I dan/atau Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan kepada Tim Pengujian Konsekuensi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan