Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2605 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32/Permentan/OT.140/2/2014 TANGGAL : 24 Februari 2014 PEDOMAN BUDI DAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK Pergeseran pola budi daya itik ini disebabkan oleh berkurangnya tempat penggembalaan karena semakin intensifnya penanaman padi di sawah, konversi lahan persawahan menjadi daerah pemukiman dan industri. Selain itu pergeseran ini juga disebabkan oleh meningkatnya kesadaran peternak dalam mencegah penularan penyakit unggas seperti Avian Influenza, ND, dan lainnya. Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa usaha budi daya itik pedaging bukan hanya sekedar sambilan akan tetapi sudah memiliki orientasi bisnis yang diarahkan dalam suatu kawasan. Dengan demikian maka, budi daya itik pedaging cukup menguntungkan dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak, perusahaan peternak, dan masyarakat. B. Maksud dan Tujuan
a.meningkatkan produksi dan produktivitas;
b.mewujudkan budi daya itik pedaging yang sehat dan ramah lingkungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 6
c.meningkatkan mutu dan keamanan hasil itik pedaging;
d.meningkatkan ketersediaan protein hewani;
e.meningkatkan daya saing;
f.menciptakan lapangan pekerjaan; dan
g.meningkatkan pendapatan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: prasarana dan sarana, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan, sumber daya manusia, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. D. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Budi daya Itik Pedaging adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu secara berkesinambungan untuk anak itik berumur 1 (satu) hari sampai dengan siap dipotong.
2.Meri/DOD (Day Old Duckling) adalah anak itik umur 1 (satu) hari.
3.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan;
4.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau koorporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
5.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
6.Desinfeksi adalah tindakan pensucihamaan dengan menggunakan bahan desinfektan melalui penyemprotan, penyiraman, perendaman, yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi mikro organisme.
7.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.
8.Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan prosedur tertentu yang digunakan untuk merangsang pembentukan zat kebal tubuh.
9.Vaksinasi adalah tindakan pemberian kekebalan pada hewan dengan menggunakan vaksin. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2607
1.Lahan dan lokasi Lahan dan lokasi budi daya itik pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
b.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
c.letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkungan serta bebas dari bakteri patogen yang membahayakan itik pedaging; dan
d.mudah diakses atau terjangkau alat transportasi.
2.Air dan Sumber Energi Tersedia cukup air bersih sesuai dengan baku mutu, dan sumber energi yang cukup sesuai kebutuhan dan peruntukannya. B. Sarana
1.Bangunan Bangunan untuk usaha budi daya itik pedaging yang baik, meliputi jenis bangunan, konstruksi bangunan, dan tata letak bangunan.
a.Jenis Bangunan Jenis bangunan terdiri dari: 1) kandang anak itik (starter) dan kandang pembesaran (finisher); 2) kandang isolasi itik sakit; 3) gudang penyimpanan pakan, peralatan, dan tempat penyimpanan obat; 4) saluran air, bak air, dan bak pengolah limbah (digester); dan 5) tempat pemusnahan/pembakaran bangkai itik. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 8 Ukuran kandang (kepadatan kandang), disesuaikan dengan umur itik pedaging dan kapasitas kandang seperti tabel berikut: Umur (Minggu) Jumlah Itik (Ekor) Setiap M 2 0-2 2-3 3-4 4-6 6-8 8-ke atas 30 20 12 10 8 6 Selain jenis bangunan tersebut di atas hendaknya mempunyai bangunan kantor untuk urusan administrasi dan mess karyawan.
b.Konstruksi Bangunan Konstruksi bangunan dilengkapi antara lain dengan: 1) mempunyai ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara yang baik; 2) mempunyai saluran limbah dan pemanfaatannya; 3) mempunyai gudang penyimpanan pakan, alat, dan tempat penyimpanan obat harus mampu memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan higienis; dan 4) kandang yang menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik.
c.Tata Letak Bangunan Penataan letak bangunan kandang memperhatikan drainase, dan mendapat sinar matahari yang cukup. Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainnya dalam lokasi budi daya itik pedaging sebagai berikut: 1) dikelilingi bangunan pagar setinggi 2 (dua) meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup, dan dilengkapi dengan alat desinfeksi; 2) bangunan kantor dan mess karyawan/pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat; 3) jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter; 4) bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata sedemikian rupa agar aliran air, saluran pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; 5) posisi kandang membujur dari barat ke timur atau sebaliknya untuk mengurangi sinar matahari langsung; dan 6) jarak antara lokasi budi daya itik pedaging dengan lokasi budi daya ternak lainnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2609
2.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan Dalam melakukan budi daya itik pedaging yang baik perlu memiliki alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, antara lain:
a.tempat pakan (feeder);
b.tempat minum (waterer);
c.alat pensuci hama;
d.alat penerangan;
e.alat pembersih kandang;
f.karung dengan kantong plastik di bagian dalam;
g.timbangan;
h.alat pencampur pakan (mixer); dan
i.peralatan kesehatan hewan yang diperlukan.
3.Meri/Day Old Duckling (DOD) Persyaratan mutu DOD itik pedaging meliputi:
a.itik pedaging yang akan dibudidayakan berasal dari anak itik umur sehari (DOD) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan ciri: kondisi fisik sehat, kaki normal dan dapat berdiri tegak, tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, tidak ada kelainan bentuk dan tidak cacat fisik, dubur dan pusat kering dan bersih, warna bulu seragam;
b.itik pedaging yang dipelihara diutamakan berasal dari pembibitan itik dari bibit unggul;
c.itik pedaging yang dipilih yaitu itik jantan dan betina dengan pertumbuhan yang seragam dan bobot badan sesuai umur; dan
d.itik pedaging yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas antara lain: Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum; S.enteridis), Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang penyakit hewan.
4.Pakan Pakan yang diberikan untuk itik pedaging berasal dari pakan yang diolah sendiri atau pakan yang telah terdaftar dan berlabel. Pemberian pakan disesuaikan jumlah dan kebutuhan nutrisi sesuai dengan umur atau periode pertumbuhan. Pakan yang diolah sendiri harus diuji dengan pengambilan sampel oleh petugas pengawas mutu pakan untuk dilakukan pengujian di laboratorium pengujian mutu pakan yang telah terakreditasi baik milik Pemerintah atau swasta untuk menjamin kandungan nutrisi dan keamanan pakan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 10 Mutu pakan itik pedaging harus memenuhi SNI sebagai berikut: No Kandungan Pakan Starter (0-3 ) Mg % Finisher (4-10) Mg %
1.Kadar air (maksimum) 14,0 14,0
2.Protein Kasar (min) 18,7 15,4
3.Lemak kasar 7,0 7,0
4.Serat Kasar (maks) 7,0 8,0
5.Abu (maks) 8,0 8,0
6.Kalsium/Ca (min) 0,72 0,72
7.Fosfor total 0,6-1,0 0,6-1,0
8.Fosfor tersedia 0,42 0,36
9.EnergiTermetabolis/ME (min) /Kkal/kg 2.900 2.900
10.Aflatoxin (maks)/ppb 20 20
11.Asam Amino • Lisin (min) 1,10 0,90 • Methionin (min) 0,40 0,30 • Methionin+ sistin (min) 0,69 0,57
5.Obat Hewan
a.obat hewan yang dipergunakan dalam budi daya itik pedaging sesuai dengan peruntukannya harus memiliki nomor pendaftaran;
b.obat hewan yang digunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya; dan
c.penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan. Kaidah kesehatan hewan antara lain: situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, pelaksanaan biosekuriti, dan obat hewan. A. Situasi Penyakit Itik pedaging yang akan dibudidayakan harus bebas dari penyakit unggas yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, seperti: Avian Influenza (AI), New Castle Disease (ND), Fowl Cholera, Infectious Bursal www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26011 Disease (IBD/Gumboro), Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya. B. Tindakan Pengamanan Penyakit Dalam budi daya itik pedaging harus:
1.Membatasi mobilitas orang, hewan, alat angkut, dan peralatan keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit;
2.Melakukan desinfeksi terhadap orang, kandang, bahan dan peralatan lainnya yang dilakukan dalam budi daya;
3.Melakukan pembersihan dan penyucian kandang baik terhadap yang baru maupun kandang yang telah dikosongkan;
4.Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienis;
5.Melakukan tindakan pemusnahan bangkai itik;
6.Pengamanan itik sakit yang terkena penyakit menular berikut bahan tercemar yang tidak dapat didesinfeksi, di bawah pengawasan petugas setempat, agar tidak dibawa keluar komplek budi daya setelah penetapan diagnosa penyakit oleh dokter hewan;
7.Melakukan vaksinasi terhadap unggas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan hewan; dan
8.Melakukan pengolahan limbah peternakan. C. Pelaksanaan Biosekuriti Pelaksanaan biosekuriti pada budi daya itik pedaging yang baik pada peternakan sebagai berikut:
1.Tata Laksana
a.lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk tersebut dilakukan penyemprotan desinfektan;
b.tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
c.rumah tempat tinggal, kandang unggas dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah;
d.pemilik/manajer harus mampu membatasi masuknya orang, hewan dan peralatan ke peternakan;
e.area parkir efektif, berpagar dan diberi gerbang;
f.prosedur pelaporan yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan; dan
g.gunakan tanda di pintu gerbang dan di kantor.
2.Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi
a.desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
b.tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari dan ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 12
c.pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material, hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, dan liter yang dapat membawa penyakit unggas;
d.semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan baik sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;
e.pembatasan secara ketat keluar masuk orang dan kendaraan dari dan ke lokasi peternakan;
f.setiap orang yang menderita sakit yang dapat dicurigai sebagai pembawa penyakit influenza agar tidak memasuki kandang;
g.setiap orang yang akan masuk ke lokasi ataupun keluar lokasi kandang, harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
h.setiap orang yang berada di lokasi kandang, harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut), sepatu boot dan penutup kepala;
i.mencegah keluar masuknya tikus, serangga, dan unggas lain seperti ayam, entok, burung liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
j.kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman itik, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
k.tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok selama berada di lokasi kandang;
l.tidak membawa itik pedaging yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;
m.itik pedaging yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
n.kotoran itik pedaging diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan; dan
o.air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah sehingga tidak tergenang di sekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang.
1.Menghindari pencemaran lingkungan dan timbulnya erosi;
2.Menghindari suara bising, bau busuk, serangga, tikus, dan pencemaran air;
3.Membuat unit pengolahan limbah kotoran itik pedaging sesuai dengan kapasitas produksi untuk menghasilkan pupuk organik;
4.Membuat tempat pembakaran atau penanaman bangkai itik yang mati; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26013
5.Membuat saluran dan tempat pembuangan kotoran; dan
6.Membuat sirkulasi udara yang memadai dan cukup mendapatkan cahaya.
1.Berbadan sehat;
2.Mempunyai keterampilan sesuai dengan bidangnya dan memahami risiko pekerjaan; dan
3.Menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan dalam rangka penerapan budi daya yang baik dan ramah lingkungan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. B. Pengawasan Pengawasan dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk itik pedaging, serta dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan di lokasi budi daya terhadap kesesuaian lokasi, tata laksana budi daya, pemberian pakan, pengamanan penyakit hewan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Pengawasan terhadap budi daya itik pedaging dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk oleh kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan dari pelaku budi daya itik pedaging yang disampaikan secara berkala kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. C. Pelaporan Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya itik pedaging membuat laporan tertulis baik teknis maupun administrasi secara www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 14 berkala (triwulan) yang disampaikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota setempat. Pelaporan tersebut dilakukan melalui pencatatan (recording) yang meliputi:
1.Data populasi itik pedaging;
2.Data produksi dan distribusi itik pedaging;
3.Data catatan reproduksi;
4.Data penggunaan bahan pakan;
5.Data konsumsi pakan;
6.Data penggunaan obat hewan;
7.Data penyakit hewan;
8.Data kematian itik pedaging;
9.Data pemasukan dan pengeluaran itik pedaging;
10.Jenis dan jadwal vaksinasi; dan
11.Upaya pengendalian lingkungan. MENTERI PERTANIAN, SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26015 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR :32/Permentan/OT.140/2/2014 TANGGAL : 24 Februari 2014 PEDOMAN BUDI DAYA ITIK PETELUR YANG BAIK Pergeseran pola budi daya itik ini disebabkan oleh berkurangnya tempat penggembalaan karena semakin intensifnya penanaman padi di sawah, konversi lahan persawahan menjadi daerah pemukiman dan industri. Selain itu pergeseran ini juga disebabkan oleh meningkatnya kesadaran peternak dalam mencegah penularan penyakit unggas seperti Avian Influenza, ND, dan lainnya. Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa usaha budi daya itik petelur bukan hanya sekedar sambilan akan tetapi sudah memiliki orientasi bisnis yang diarahkan dalam suatu kawasan. Sebagai cabang usaha maupun usaha pokok, budi daya itik petelur cukup menguntungkan dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan/nilai tambah keluarga. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disusun pedoman budi daya itik petelur yang baik sebagai acuan dalam melakukan budi daya itik petelur. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud ditetapkannya Permentan Menteri ini sebagai dasar bagi peternak dalam melakukan kegiatan budi daya itik petelur yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan kewenangannya.
2.Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk:
a.meningkatkan produksi dan produktivitas;
b.mewujudkan budi daya itik petelur yang sehat dan ramah lingkungan;
c.meningkatkan mutu dan keamanan hasil itik petelur;
d.meningkatkan ketersediaan protein hewani;
e.meningkatkan daya saing; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 16
f.menciptakan lapangan pekerjaan; dan
g.meningkatkan pendapatan peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Prasarana dan Sarana, Kesehatan Hewan, Pelestarian Fungsi Lingkungan, Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan. D. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Budi Daya Itik Petelur adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu secara berkesinambungan untuk anak itik sampai dengan menghasilkan telur konsumsi.
2.Meri/DOD (Day Old Duckling) adalah itik umur 1 (satu) hari.
3.Itik Petelur adalah itik yang dibudidayakan untuk menghasilkan telur.
4.Itik Dara adalah itik betina umur 4 (empat) – 5 (lima) bulan yang dibudidayakan untuk menghasilkan telur.
5.Anak Itik adalah itik umur 8 (delapan) hari sampai dengan 4 (empat) bulan.
6.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
7.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau koorporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
8.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
9.Desinfeksi adalah tindakan pensucihamaan dengan menggunakan bahan desinfektan melalui penyemprotan, penyiraman, perendaman, yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi mikro organisme.
10.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.
11.Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan prosedur tertentu yang digunakan untuk merangsang pembentukan zat kebal tubuh.
12.Vaksinasi adalah tindakan pemberian kekebalan pada hewan dengan menggunakan vaksin. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26017
13.Kandang Isolasi adalah kandang yang khusus digunakan bagi itik petelur yang sakit atau diduga sakit.
14.Kepadatan Kandang adalah banyaknya ternak itik petelur yang dapat dimasukkan dalam kandang sesuai kaidah kesejahteraan hewan.
1.Lahan dan lokasi Lahan dan lokasi budi daya itik petelur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
b.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
c.letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkungan serta bebas dari bakteri patogen yang membahayakan itik petelur; dan
d.mudah diakses atau terjangkau alat transportasi.
2.Air dan Sumber Energi Tersedia cukup air bersih sesuai dengan baku mutu, dan sumber energi yang cukup sesuai kebutuhan dan peruntukannya. B. Sarana
1.Bangunan Bangunan untuk usaha budi daya itik petelur yang baik meliputi jenis bangunan, konstruksi bangunan, dan tata letak bangunan.
a.Jenis Bangunan Jenis bangunan terdiri dari: 1) kantor untuk urusan administrasi; 2) mess karyawan; 3) kandang anak itik; 4) kandang pembesaran; 5) kandang isolasi itik sakit; 6) gudang penyimpanan pakan, peralatan, dan tempat penyimpanan obat; 7) saluran air, bak air, dan bak pengolah limbah (digester); dan 8) tempat pemusnahan/pembakaran bangkai itik. Ukuran kandang (kepadatan kandang), disesuaikan dengan umur itik www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 18 petelur dan kapasitas kandang seperti tabel berikut: Umur (Minggu) Jumlah Itik (Ekor) Setiap M 2 0-2 2-3 3-4 4-6 6-8 8-16 16-keatas 30 20 12 10 8 6 3
b.Konstruksi Bangunan Konstruksi bangunan dilengkapi antara lain dengan: 1) mempunyai ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara dengan baik; 2) mempunyai saluran limbah dan pemanfaatannya; 3) mempunyai gudang penyimpanan pakan, alat, dan tempat penyimpanan obat harus mampu memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan higienis; dan 4) kandang yang menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik.
c.Tata Letak Bangunan Penataan letak bangunan kandang memperhatikan drainase, dan mendapat sinar matahari yang cukup. Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainnya dalam lokasi budi daya itik petelur sebagai berikut: 1) dikelilingi bangunan pagar setinggi 2 (dua) meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup, dan dilengkapi dengan alat desinfeksi; 2) bangunan kantor dan mess karyawan/pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat; 3) jarak antara tiap kandang minimal 1 (satu) kali lebar kandang dihitung dari tepi atap kandang; 4) jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter; 5) lokasi kandang mudah mendapatkan air bersih, tidak bising dan jauh dari sumber gangguan lain; 6) bangunan kandang, kandang isolasi dan bangunan lainnya ditata sedemikian rupa agar aliran air, saluran pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan pencemaran; 7) posisi kandang membujur dari barat ke timur atau sebaliknya untuk mengurangi sinar matahari langsung; 8) jarak antara lokasi budi daya itik petelur dengan lokasi budi daya ternak lainnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26019 9) terpisah dari lingkungan pemukiman dan berjarak minimal 500 (lima ratus) meter dari pagar terluar.
2.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan Dalam melakukan budi daya itik petelur yang baik perlu memiliki alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, antara lain:
a.induk buatan (brooder);
b.pelingkar (chick guard);
c.tempat pakan (feeder);
d.tempat minum (waterer);
e.alat pensuci hama;
f.alat penerangan;
g.alat pembersih kandang;
h.karung dengan kantong plastik di bagian dalam;
i.timbangan; dan
j.peralatan kesehatan hewan yang diperlukan.
3.Meri/Day Old Duckling (DOD) Persyaratan mutu DOD itik petelur meliputi:
a.Itik petelur yang akan dibudidayakan berasal itik umur sehari (DOD) atau itik dara yang sudah siap bertelur dengan standar yang telah ditetapkan dengan ciri: 1) untuk meri, kondisi fisik sehat, kaki normal dan dapat berdiri tegak, tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, tidak ada kelainan bentuk dan tidak cacat fisik, dubur dan pusat kering dan bersih, warna bulu seragam; dan 2) itik dara pada umur 5 (lima) bulan mempunyai berat badan antara 1,3 – 1,6 kg tergantung rumpun itik.
b.itik petelur yang dipelihara diutamakan berasal dari pembibitan itik dari bibit unggul;
c.itik petelur yang dipilih yaitu itik yang seragam dari warna bulu dan bobot badan sesuai umur; dan
d.itik petelur yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas antara lain: Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum; S.enteridis), Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang penyakit hewan.
4.Pakan Pakan yang diberikan untuk itik petelur berasal dari pakan yang diolah sendiri atau pakan yang telah terdaftar dan berlabel. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 20 Pemberian pakan disesuaikan jumlah dan kebutuhan nutrisi sesuai dengan umur atau periode pertumbuhan. Pakan yang diolah sendiri harus diuji dengan pengambilan sampel oleh petugas pengawas mutu pakan untuk dilakukan pengujian di laboratorium pengujian mutu pakan yang telah terakreditasi baik milik Pemerintah atau swasta untuk menjamin kandungan nutrisi dan keamanan pakan. Mutu pakan itik petelur harus memenuhi SNI. Mutu pakan untuk meri sesuai SNI 01-3908-2006, itik dara sesuai SNI 01-3909-2006 dan itik bertelur sesuai SNI 01-3910-2006, seperti tabel berikut: Kandungan Nutrisi Pakan Itik Petelur No Kandungan Pakan Itik Meri % Dara % Bertelur %
1.Kadar air (max) 14,0 14,0 14,0
2.Protein Kasar (min) 18,0 14,0 15,0
3.Lemak Kasar (min) 7,0 7,0 7,0
4.Serat Kasar (max) 7,0 8,0 8,0
5.Abu (max) 8,0 8,0 14,0
6.Kalsium/Ca (min) 0,9 -1,2 0,9 -1,2 3,00-1,00
7.Fosfor total 0,6-1,0 0,6-1,0 0,6-1,0
8.Fosfor tersedia 0,4 0,4 0,35
9.Energi Termetabolis/ME (min) /Kkal/kg 2.700 2.600 2.650
10.Aflatoxin (max)/ppb 20 20 20
11.Asam Amino • Lisin (min) 0,90 0,65 0,35 • Methionin (min) 0,4 0,30 0,8 • Methionin+sistin(min) 0,6 0,5 0,60
5.Obat Hewan
a.obat hewan yang dipergunakan dalam budi daya itik petelur sesuai dengan peruntukannya harus memiliki nomor pendaftaran;
b.obat hewan yang digunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya; dan
c.penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26021 Kaidah kesehatan hewan tersebut, antara lain meliputi: situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosekuriti. A. Situasi Penyakit Itik petelur yang akan dibudidayakan harus bebas dari penyakit unggas yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, seperti: Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum E. enteridis), Aspergilosis, Coccidiosis, mycoplasmosis, duck plague (duck viral enteritis/anatid hespesvirus 1), dan penyakit unggas lainnya. B. Tindakan Pengamanan Penyakit Dalam budi daya itik petelur harus:
1.Membatasi mobilitas orang, hewan, alat angkut, dan peralatan keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit;
2.Melakukan desinfeksi terhadap orang, kandang, bahan dan peralatan lainnya yang dilakukan dalam budi daya;
3.Melakukan pembasmian terhadap serangga, lalat, dan tikus;
4.Melakukan pembersihan dan penyucian kandang baik terhadap yang baru maupun kandang yang telah dikosongkan;
5.Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienis;
6.Melakukan tindakan pemusnahan bangkai itik;
7.Memisahkan itik petelur sakit dari itik petelur sehat ke kandang isolasi;
8.Pengamanan itik sakit yang terkena penyakit menular berikut bahan tercemar yang tidak dapat didesinfeksi, dibawah pengawasan petugas setempat, agar tidak dibawa keluar komplek budi daya setelah penetapan diagnosa penyakit oleh dokter hewan;
9.Melakukan vaksinasi terhadap unggas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan hewan; dan
10.Melakukan pengolahan limbah peternakan. C. Pelaksanaan Biosekuriti Pelaksanaan biosekuriti pada budi daya itik petelur yang baik pada peternakan, sebagai berikut:
1.Tata Laksana
a.lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk tersebut dilakukan penyemprotan desinfektan;
b.tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
c.rumah tempat tinggal, kandang unggas dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 22
d.pemilik/manajer harus mampu membatasi masuknya orang, hewan dan peralatan ke peternakan;
e.area parkir efektif, berpagar dan diberi gerbang;
f.prosedur pelaporan yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan; dan
g.gunakan tanda di pintu gerbang dan di kantor.
2.Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi
a.desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
b.tempat/bak untuk cairan desinfektan, tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari serta ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan;
c.pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material, hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, liter, dan rak telur yang dapat membawa penyakit unggas;
d.semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;
e.pembatasan secara ketat keluar masuk orang dan kendaraan dari dan ke lokasi peternakan;
f.setiap orang yang menderita sakit dapat membawa penyakit unggas agar tidak memasuki kandang;
g.setiap orang yang akan masuk dan keluar lokasi kandang harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
h.setiap orang yang berada di lokasi kandang, harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut), sepatu boot dan penutup kepala;
i.mencegah keluar masuknya tikus, serangga, dan unggas lain seperti ayam, entok, burung liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
j.itik petelur dikandangkan secara terpisah berdasarkan spesiesnya;
k.kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman itik, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
l.tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok selama berada di lokasi kandang;
m.tidak membawa itik petelur yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;
n.itik petelur yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
o.kotoran itik petelur diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan; dan
p.air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah sehingga tidak tergenang di sekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26023
1.Mencegah pencemaran lingkungan dan timbulnya erosi;
2.Mencegah suara bising, bau busuk, serangga, tikus, dan pencemaran air;
3.Mencegah unit pengolahan limbah kotoran itik petelur sesuai dengan kapasitas produksi untuk menghasilkan pupuk organik;
4.Membuat tempat pembakaran atau penanaman bangkai itik yang mati;
5.Membuat saluran dan tempat pembuangan kotoran; dan
6.Membuat sirkulasi udara yang memadai dan cukup mendapatkan cahaya.
1.Berbadan sehat;
2.Mempunyai keterampilan sesuai dengan bidangnya dan memahami risiko pekerjaan; dan
3.Menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan dalam rangka penerapan budi daya yang baik melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.260 24 D. Pengawasan Pengawasan dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk itik petelur, dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan di lokasi budi daya terhadap kesesuaian lokasi, tata laksana budi daya, pemberian pakan, pengamanan penyakit hewan, dan pelestarian lingkungan. Pengawasan terhadap budi daya itik petelur dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk oleh kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan dari pelaku budi daya itik petelur yang disampaikan secara berkala kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. E. Pelaporan Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya itik petelur harus membuat laporan tertulis baik teknis maupun administrasi secara berkala (triwulan) yang disampaikan kepada dinas kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Pelaporan tersebut dilakukan melalui pencatatan (recording) yang meliputi:
1.Data populasi itik petelur;
2.Data produksi dan distribusi itik petelur;
3.Data catatan reproduksi;
4.Data penggunaan bahan pakan;
5.Data konsumsi pakan;
6.Data penggunaan obat hewan;
7.Data penyakit hewan;
8.Data kematian itik petelur;
9.Data pemasukan dan pengeluaran itik petelur;
10.jenis dan jadwal vaksinasi; dan
11.Upaya pengendalian lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.26025 MENTERI PERTANIAN SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id