Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sektor Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri PERATURANMENTER! PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT DI SEKTOR PERTANIAN. MEMUTUSKAN: Nomor 13 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 48);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 813); IndonesiaRepublikPerekonomianKoordinator sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ·
11.Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pelaksanaan Kredit · Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1604) Menetapkan Salinan Peraturan Menteri Pertanian ini disampaikan kepada Yth:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.Menteri Keuangan;
4.Menteri Dalam Negeri;
5.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
6.Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
7.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala BAPPENAS;
8.Gubernur Bank Indonesia;
9.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
10.Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;
11.Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
12.Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian;
13.Direktur Utama Bank Pelaksana Eks-KKP-E, KPEN-RP,dan KUPS;
14.Direktur Utama Bank Penyalur KUR;
15.Para Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perkebunan di seluruh Indonesia. MENTER! PERTANIAN LIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. A. Latar Belakang Arah kebijakan di bidang UMKM dan Koperasi dalam periode 2015-2019 adalah meningkatkan daya sairig UMKM dan Koperasi sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar. Strategi pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung kernandirian perekonomian nasional yaitu: 1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia, 2) Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, 3) Peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, 4) Penguatan kelembagaan usaha, 5) Peningkatan .kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Memperhatikan arah kebijakan peningkatan daya saing UMKMtersebut clan mempertimbangkan capaian pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama tujuh tahun terakhir, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kornite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015. Komite kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan para menteri/kepala lembaga terkait dengan tugas untuk merumuskan clan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM dan termasuk penetapan prioritas bidang usaha, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Dalam meningkatkan akses pernbiayaan UMKM kepada perbankan dengan pola penjaminan maka Pemerintah telah meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)pada November 2007. BABI PENDAHULUAN LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 32/Penmntan/.SR. 230/6/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT DI SEKTORPERTANIAN B. Maksud dan Tujuan Peraturan Menteri im dimaksudkan sebagai . acuan Pernerirrtah , Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Swasta dan Masyarakat dalam pelaksanaan dan pemanfaatan .KUR, dengan tujuan untuk: a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif; b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; clan c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. KUR merupakan program yang termasuk dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (Kluster 3). Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil. Dalam perkembangannya, KUR sejak tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2015_ KUR telah disalurkan sebesar Rp. 201,60 triliun dengan total debitur sebanyak 13,4 juta debitur. Untuk tahun 2015, jumlah kredit yang disalurkan Rp. 22,75 triliun kepada 1 juta debitur, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar 43,52%. Pada tahun 2016 program KUR diarahkan sebagai bagian mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat. Saat ini alokasi plafon KUR sebesar Rp, 100-120 Triliun, dengan alokasi tersebut diharapkan dapat menaikkan pemberian kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil, khususnya di sektor pertanian. KUR 2016 · telah mengakomodir pembiayaan di sektor ekonomi kreatif serta beberapa sektor eks kredit program seperti Kredit Ketahanan Pangan dan Energi {KKPE) dan kredit program lainnya, untuk itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomiari Nomor 8 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dengan pola subsidi bunga kredit dan penjaminan, agar dana yang disediakan oleh Bank Penyalur KUR dapat dimanfaatkan oleh penerima KUR dengan optimal [efisien, efektif dan berkelanjutan) sehingga dapat mendukung ketahanan pangan . nasional, mendorong perekonomian sektor riil/usaha produktif, dan pengembangan/pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk kelancaran pelaksanaan pemanfaatan KUR Sektor Pertanian dan agar dapat berhasil dengan baik maka perlu ada suatu Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sektor Pertanian. perkebunan, dan/ atau peternakan.
10.Kebutuhan Indikatif adalah biaya maksimurn untuk setiap komoditas yang didanai KUR per satuan luas clan/ atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. perangkatkerjasatuanadalah9. Dinas daerah . yang hortikultura,pangan,tan amanfungsimenyelenggarakan beberapa Kelompok Tani yang bergabung untuk meningkatkan skala ekonomi dan adalah kumpulan dan bekerjasama efisiensi usaha. D. Pengertian Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1.Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disebut KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif clan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2.Penerima: KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
3.Usaha Produktif di Sektor Pertanian adalah seluruh usaha di sektor pertanian, meliputi tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunah, clan peternakan.
4.Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuarigan bukan bank (LKBB) yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
5.Rencana Kebutuhan Usaha Petani yang selanjutnya disebut RKU petani adalah rencana kebutuhan modal kerja atau investasi petani untuk usaha pertanian dalam satu periode tertentu yang dilengkapi jadwal pencairan dan pengembalian kredit.
6.Petani/Peternak/Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang pertanian.
7.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/Peternak/Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
8.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan · C. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk tekriis ini meliputi usaha yang dib.iayai KUR, pelaksanaan KUR, penyaluran KUR dan mekanisme penyaluran ·KUR, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
c.Usaha Hilir
1.Pengadaan/ pemasaran hasil produksi : tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanarnan perkebunan, dan peternakan.
2.Pengadaan alsintan tanaman pangan, antara lain: combine harvester, thresher, com sheller, rice milling unit, sabit, dryer, pompa air, mesin penyiang padi bermotor, alat tanam biji-bijian, mesin paneri, mesin perontok polong, mesin pengupas, kacang tanah.
3.Pengadaari alsintan hortikultura, antara lain : pengolah bawang goreng, pengolah kripik buah (vacuum frying), pengolah selai/dodol, pengolah juice buah-buahan, mesin sortasi buah.
b.Usaha Hulu
1.Pengadaan/perdagangan sarana produksi pupuk, pestisida, pengadaan benih, bibit, pakan ternak, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian dan lain-lain.
2.Pengadaan alsintan pra panen : traktor, pompa air, bajak, luku, pacul, mesin pembibitan (seedler), alat tanam biji-bijian (seeder) dan lain -Iain. Kegiatan usaha produktif di sektor pertanian dari hulu, budidaya dan hilir yang dapat dibiayai inelalui KUR,yaitu:
a.us aha bu di daya ( onfann)
1.Tanaman pangan : Serealia, Umbi-Umbian, Kacang-Kacangan.
2.Hortikultura: Buah dan Florikultura, Sayuran dan Tanaman Obat.
3.Perkebunan : Tanarnan Tahunan dan Penyegar, Tana.man Semusim dan Rempah, Tumpang sari dengan tanaman pangan dan integrasi dengan ternak.
4.Peternakan : Ruminansia dan Non Ruminansia. Sektor pertanian yang dapat dibiayai oleh KUR untuk mendukung pencapaian target-target utama program Kementerian Pertanian, sebagai aspek pemenuhan permodalan guna mendorong usahanya, terdiri atas:
a.sub sistern hulu : kegiatan ekonomi menghasilkan · sarana produksi pertanian.
b.· sub sistem kegiatan budidaya.
c.sub sistem hilir : pengolahan dan memasarkan kornoditas pertanian.
d.sub sistem penunjang : kegiatan menyediakan jasa penunjang antara lain teknologi dan permodalan. e. A. Pelaksanaan KUR
1.Penerima KUR
a.individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif mikro, kecil clan. menengah di sektor pertanian.
b.usaha sektor Pertanian yaitu seluruh usaha untuk komoditas tanaman pangan, tanaman . hortikultura, perkebunan dan peternakan.
2.Penyalur KUR
a.Penyalur KUR yaitu bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR.
b.Persyaratan sebagai penyalur KURmeliputi: 1) Bank dan atau lembaga keuangan bukan bank yang sehat dan berkinerja baik; 2) Melakukan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; 3) Memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program.
c.Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dapat menggunakan pola linkage yaitu secara chanelling atau executing.
d.Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana lembaga keuangan Penyalur KURtersebut. Penyaluran KUR oleh penyalur KUR mengacu pada basis data . yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program yang BABIII PELAKSANAAN KUR, PENYALURAN KUR DAN MEKANISME PENYALURAN KUR Alsintan. 4. Pengadaan alsintan perkebunan antara lain : lantai jemur, sangrai kopi, sangrai ka.kao, pengolah teh, pengolah lada, pengolah kelapa, kepras tebu, · mesin tebang tebuy cane harvester, grab loader, mesin pengolah biji jarak.
5.Pengadaan alsintan peternakan antara lain : paket inserninasi buatan, mesin · tetas, pencacah daging, pemerah susu, pasteurisasi susu, mesin pellet.
6.Usaha budidaya, pengelolaan hasil .. dan pengadaan/pembiayaan KUR Mikro diberikan kepada penerima · KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.00o:ooo (dua puluh lima juta rupiah). a. B. Penyaluran KUR
1.Jenis Penyaluran KUR KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR terdiri atas KUR Mikro dan KURRitel.
2.Penyaluran KUR Mikro . .
d.Pemerintah memberikan subsidi bunga penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR. Besaran subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3.Penjamin KUR
a.Penjamin KUR yaitu Perusahaan Penjarnin yang disetujui oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan .Menengah.
b.Perusahaan Penjamin untuk dapat ditetapkan sebagai penjamin KUR, memiliki persyaratan sebagai berikut: 1) Memenuhi kriteria perusahaan penjamin yang sehat sesuai ketentuan dan kriteria dari Otoritas Jasa Keuangan; dan 2) Memiliki online system data KUR dengan Penyalur KUR dan Sistem Informasi Kredit Program.
c.. Perusahaan Penjamin menjarnin KUR berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Penyalur KUR.
d.Imbal Jasa penjaminan bagi perusahaan penjamin berdasarkan hasil kesepakatan dengan penyalur KUR.
e.Imbal jasa penjaminan rnenjadi bagian komponen dalam subsidi bunga.
4.Agunan
a.Agunan pokok KUR yaitu usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
b.Agunan tambahan untuk KUR Mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
c.Agunan tambahan untuk KUR Ritel sesuar penilaian Penyalur KUR. [Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan investasi mengacu pada peraturan perundang-undangan]
d.Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), . dan Restrukturisasi KUR Mikro ditetapkan sebagai berikut: 1) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka (1) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang rnenjadi maksimal 7 {tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal. 2) Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan · maksimal Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR. 3) Penerima KUR Mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk . direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Mikro sesuai dengan pertimbangan penyalur KUR masing-masing. [Jangka waktu perpanjangan, tambahan kredit/ pembiayaan. (suplesz) dan restrukturisasi KUR mikro mengacu pada peraturan perundang-undangan 1
e.Calon penerima KUR Mikro adalah individu/perseorangan atau · badan hukum yang melakukan usaha produktif mikro, kecil dan .. menengah sektor pertanian yaitu seluruh usaha di tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan.
f.Calon penerima KUR harus menipunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
b.Suku bunga KUR Mikro ·sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/ anuitas yang setara . . [Suku bunga KUR mikro akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku].
c.Jangka waktu .KUR Mikro: 1) Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau ·2) Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. - 7;..
g.Calon penerima KUR Mikro dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar.
h.Calon penerima KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total pinjaman sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk skema Kredit/Pembiayaan Investasi dengan Kredit/Pembiayaan Investasi dan Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dengan Kredit/Pembiayaan Modal Kerja diijinkan; dan 2) pemberian Kredit/Pembiayaan Investasi clan Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR Mikro.
1.Calon penerima KUR Mikro hanya dapat menerirna KUR Mikro dengan total akumulasi plafon KUR Mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Penyalur KUR.
3.Penyaluran KUR Ritel
a.KUR Ritel diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah dia.tas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar RpS00.000.000 (lima ra tus juta rupiah).
b.Suku bunga KUR Ritel sebesar 9% (sernbilan perseratus) efektif pertahun a tau disesuaikan dengan suku bunga flat/ anuitas yang setara.
c.Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut: 1) Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau 2) Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
d.Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), clan Restrukturisasi KUR Ritel ditetapkan sebagai berikut: 1) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka ja.ngka waktu sebagairnana diatur dalam angka 1 khusus untuk kredit/ pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (tahun) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal. Modal Kerja dengan Kredit/Pembiayaan Modal Kerja diijinkan; dan 2) pemberian Kredit/ Pembiayaan Investasi dan Kredit/ Pembiayaan Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Ritel. Calon penerima KUR Ritel hanya dapat menerima KUR Mikro dengan total akumulasi plafon KUR Ritel termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. 1. dan Kredit/Pembiayaan ·InvestasiKredit/ Pembiayaan perpanjangan · maksimum RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah) per debitur. 3) Penerima KUR Ritel yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon · pinjaman KUR Ritel sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
e.. Calon penerima KUR Ritel adalah individu/ perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif mikro, kecil dan menengah sektor pertanian yaitu seluruh usaha di tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan.
f.· Calon penerima KUR Ritel hams mempunyai usaha produktif clan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
g.Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menenma kredit/ pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KURdengan kolektabilitas lancar.
h.Calon penerima KUR Ritel yang sedang menerima KUR Ritel tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total pinjaman sebesar RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah] dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk skerna Kredit/Pembiayaan Investasi dengan atausuplesitermasukplafonakumulasi2) Total pembiayaan, .perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro pola konvensional atau syariah, lembaga keuangan bukan bank lainnya, dan kelompok usaha. b) · Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program. c) Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifi.kat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/ pembiayaan. d) Suku bunga dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan maksimum sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun untuk KUR Mikro dan KUR Ritel. e) Kementerian/lembaga teknis dan/ atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-rnasing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diupload oleh Penyalur KUR dan penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyalurari KUR. i) Lembaga linkage yang sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dari perbankan · tetap diperbolehkan. g) Jumlah KUR yang .disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai .dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh lemba:ga linkage. h) Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui lembaga linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR. i) Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui lembaga Linkage dengan Pola Channelling clan Pola Executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR atau Lembaga Linkage. perusahaanSyariah,RakyatRakyat/Bank Perkreditan C. Mekanisme penyaluran KUR
1.Mekanisme penyaluran KUR terbagi menjadi 3 yaitu:
a.Langsung dari Bank pelaksana;
b.Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Chanelling;
c.Tidak langsung melalui lembaga linkage dengan Pola Executing.
2.Ketentuan Umum KURmelalui lembaga Linkage a) Lembaga linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari · Penyalur KUR kepada penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja · sama. Lembaga linkage meliputi Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Bank Perkreditan f) Calon Debitur yang dinilai layak jamin oleh Per'uaab.aari Penjaminan maka Debitur KURdapat menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Penyalur Kredit. g) Perusahaan Penjamin dapat menerbitkan Sertifikat Penjamirian .makeimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan sertifikat penjaminan apabila memenuhi persyaratan penjaminan. h) Perusahaan Penjamin dapat mengunggah data Debitur yang telah diterbitkan Sertifikat Penjaminannya dalam SIKP. a) Calon Debitur KUR dapat mengajukan permohonan mernperoleh KUR kepada i) Penyalur KUR, ii) Perusahaan Penjamin, iii) Kementerian Teknis, atau iv) Pemerintah Daerah. b) Penyalur KUR, Perusahaan Penjamin, Kementerian Teknis, dan Pemerintah Daerah mengunggah data Calon Debitur dalam SIKP. c) Kementerian Teknis dan/ a tau Pemerintah Daerah dapat 'melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau · wilayah masingmasing yang diunggah oleh Penyalur KUR clan Perusahaan Penjamin namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR. d) · Penyalur KUR · melakukan verifikasi administrasi dan analisa kelayakan kredit/ pembiayaan Calon Debitur KUR. e) Penyalur KUR memberikan hasil verifikasi administrasi dan analisa . · kelayakan kredit/ pembiayaan kepada Perusahaan Penjamin. Perusahaan Penjamin melakukan analisa kelayakan penjaminan Calon Debitur, Jika dinilai layak dijamin, maka Perusahaan Penjamin rnemberikan ijin prinsip kepada Penyalur KUR. Calon Debitur h~-~-----' Kementerian Teknis/ Pernerintah Daerah Perusahaan Penjamin g Penyalur KUR Mekanisme penyaluran KUR ecoar-a lang.sung da.ri Pcnya.lur !'{UR ke calon Debitur: 3. - 11. - Calon.Debitur as Lembaga Linkage Kementerian Teknis/ Pemerintah Daerah h ·Perusahaan Penjamin Penyalur KUR SJ.KP
5.Mekanisme penyaluran · tidak langsung melalui Lembaga Linkage dengan · Pola Executing: a) Calon Debitur mernberikan kuasa kepada · pengurus Lembaga Linkage . untuk mengajukan permohonan kredit/pembiayaan . kepada Penyalur KUR. b) Lembaga Linkage mewakili Calon Debitur mengajukan permohonan kredit/ pembiayaan kepada Penyalur KUR. c) Penyalur KUR mengupload data Calon Debitur KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP. d) Kementerian Teknis dan/ atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor clan/ atau wilayah masingmasing melalui SIKP namun tidak mempengaruhi . proses penyaluran KUR. e) Penyalur KURmemproses kelayakan kredit/pembiayaan awal. f) Penyalur KUR menyalurkan . kredit/ pembiayaan kepada calon debitur yang memenuhi persyaratan kelayakan kredit melalui Lembaga Linkage. g) Penyalur KUR melakukan proses penjarninan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. Calon Debitur Lembaga Linkage Kementerian Teknis/ Pemerintah Daerah Perusahaan Penjarning SIKP Mekanisme penyaluran tidak langsung melalui Lembaga Linkage dengan Pola Chanelling: 4. 3) 2) Pembinaan di tingkat provinsi dan kabupatenj kota dilakukan oleh Diria.s Teknis berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya clan Cabang Bank Penyalur setempat, dengan tugas-tugas sebagai berikut: 1) Menginventarisir Petani/Peternak/Pekebun dan Kelompok Tani/Gabungan. Kelompok Tani yang layak usahanya untuk menerima KUR; Melakukan birnbingan ba.gi Petani/Peternak/Pekebun dan Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dalam · penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha (RKU}; -Melakukan sosialisasi KUR kepada Petani/Peternak/Pekebun dan Dinas/Badan Pelaksana Pertanian di tingkat daerah;
1.Pembinaan di Tingkat Pusat Pembinaan dan pengendalian dalam pelaksanaan KUR di tingkat Pusat dilakukan oleh · Direktorat ,J enderal Prasarana clan Sarana Pertanian bersama Direktorat Jenderal Teknis terkait lainnya dan Bank .Penyalur KUR.
2.Pembinaan di Tingkat Daerah A. Pembinaan BABIV PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN a) Calon penerima KUR mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Lembaga Linkage; b) Lembaga Linkage menyampaikan data Calon. Debitur kepada Penyalur KUR. c) Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program. d) Kementerian Teknis dan/ atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/ atau wilayah masing-masing melalui Sistem Informasi Kredit Program namun tidak mernpengaruhi proses penyaluran KUR. e) Penyalur KUR mendapat konfirmasi data Calon Debitur KUR tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program.(SIKP). f) Setelah mendapat konfirmasi SIKP, Penyalur KUR menyalurkan kredit dan menginformasikan kepada Lembaga Linkage untuk memproses kelayakan kredit/ pembiayaan awal. g) Lembaga Linkage menyalurkan KUR kepada Calon De bitur. h) Penyalur · KUR mengajukan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. dan menyampaikan laporan secara berkala sesuai tugas tanggung jawa.bnya. f. di lapangan,
e.mengevaluasi dan merumuskan saran penyempurnaan skim KUR, dan danpemanfaatan,penyaluran,b. mekanisme pengajuan, pengembalian KUR,
c.pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait,
d.melakukan identifikasi dan upaya pernecahan permasalahan B. Monitoring dan Evaluasi
l.Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara terencana dan teratur mulai dari · aspek rencana penyaluran, perkembangan penyaluran, kelompok sasaran dan pengembalian KUR. Hasil monitoring dan evaluasi dari pengembalian KUR dilakukan secara periodik berjenjang dad tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
2.Monitoring dan Evaluasi di Tingkat Pusat dan Daerah · Dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang dibentuk dengan beranggotakai1 Direktorat Jenderal · · teknis lingkup Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Tingkat daerah yaitu Provinsi serta Kabupaten/Kota dilakukan Tim Monev Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dibentuk beranggotakan instansi terkait dan berkoordinasi dengan Cabang Bank Penyalur KUR setempat.
3.Monitoring dan Evaluasi diarahkan pada pelaksanaan KUR secara menyeluruh mulai dari:
a.pemahaman terhadap penyampaian pedoman/ petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan, 4) Melakukan intermediasi akses pembiayaan ke Bank Penyalur KUR; 5) . Memfasilitasi penjamin pasar hasil produksi atau penjamin kredit; 6) Membimbing, mcndampingi dan mengawal Petani/Peternak/ Peke bun dan Kelornpok Tani/ Gabungan Kelompok Tani dalam pernanfaatan KUR secara optimal; 7) Memberikan pemahaman kepada Petani/Peternak/Pekebun dan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani bahwa kredit yang diterima harus/wajib dikembalikan sesuai jadwal atau ketentuan yang telah disepakati. MENT. RI PERTANIAN REP LIK INDONESIA, c Petunjuk Teknis Kredit U saha Rakyat (KUR) ini digunakan dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat, sehingga kredit/daria yang disediakan oleh Bank Penyalur dapat dimanfaatkan oleh penerima KUR secara efisien, efektif dan berke1anjutan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pengembangan/pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya di sektor pertanian. BABV PENUTUP C. Pela poran
1.Cabang Bank Penyalur KUR wajib menyampaikan laporan pembiayaan perkembangan penyaluran yang dikelolanya setiap minggu kesatu dan ketiga kepada Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan.
2.Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan menyampaikan laporan pembiayaan penyaluran kepada Dinas Teknis Provinsi.
3.Dinas Teknis Provinsi wajib menyusun dan menyampaikan laporan setiap minggu kedua dan keempat kepada Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal teknis secara rutin.