Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1068 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 33/Permentan/SM.230/7/2016 TANGGAL : 12 Juli 2016 PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA Petani-petani progresif yang memiliki keunggulan dalam pengelolaan usahataninya dan memiliki kesediaan secara sukarela untuk berbagi pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya, merupakan figur-figur potensial yang layak difasilitasi agar kemanfaatan dirinya dapat terus berkembang dan menyebar kepada petani-petani lain. Sejak tiga dasa warsa yang lalu Kementerian Pertanian telah menaruh perhatian serius terhadap peran strategis petani-petani progresif dalam penyelenggaraan penyuluhan. Pada tahun 1990 mulai tumbuh kelembagaan pelatihan/permagangan pertanian swadaya yang dirintis oleh para petani progresif. Kelembagaan ini dalam perkembanganya kemudian dikenal sebagai Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya didalamnya belum mengakomodasi kebijakan baru tentang pemberdayaan petani, dan perkembangan lingkungan yang dinamis. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memiliki semangat partisipatif dengan mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut di dalam proses pemberdayaan masyarakat tani. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dimana disebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dapat melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Pedoman ini disusun untuk menyempurnakan Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dan sekaligus mengakomodasi tumbuh kembangnya keberhasilan para pelaku usaha yang berkembang secara mandiri. Selanjutnya pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi pembina, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyamakan persepsi dan menentukan arah serta langkah-langkah pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya di wilayah kerja masing-masing. B. Tujuan Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya bertujuan untuk:
1.Menciptakan kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; dan
2.Menentukan arah dan langkah pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya. C. Sasaran Sasaran Pedoman Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya ini:
1.Terwujudnya persamaan persepsi pemangku kepentingan dalam pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
2.Terwujudnya kelembagaan pelatihan pertanian swadaya yang memiliki kompetensi dalam meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya meliputi:
1.Prinsip, Ciri dan Peran Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
2.Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
3.Mekanisme dan Penanggungjawab Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
4.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
5.Pendanaan. E. Pengertian Dalam Pedoman Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya ini yang dimaksud dengan:
1.Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang selanjutnya disebut P4S adalah kelembagaan pelatihan dengan metode permagangan pertanian dan perdesaan yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara swadaya baik perorangan maupun kelompok.
2.Pembinaan adalah suatu proses fasilitasi pengembangan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mencakup proses mendirikan atau menumbuhkan dan memelihara pertumbuhan tersebut disertai dengan upaya-upaya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkannya.
3.Pelaku Utama adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian.
5.Pengelola Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya adalah seseorang atau kelompok yang bertanggungjawab dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pelatihan dan permagangan bagi Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha atau masyarakat.
6.Asosiasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya adalah wadah berhimpunnya Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dalam rangka meningkatkan komunikasi dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
7.Pembina Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya adalah instansi yang melaksanakan upaya pemberdayaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
8.Klasifikasi adalah pengakuan status tingkatan/kelas Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang dilakukan melalui proses penilaian berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
9.Standardisasi adalah penetapan kriteria baku yang harus ada dan ditemui dalam setiap kelas Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya.
10.Sertifikasi adalah pengakuan terhadap keberadaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang dapat melaksanakan perannya dalam kegiatan penumbuhkembangan kader tani, pelatihan/permagangan dan penyuluhan pertanian, yang diberikan dalam bentuk sertifikat.
11.Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya adalah seluruh rangkaian proses fasilitasi untuk mendukung berkembangnya kemampuan, peran dan kemandirian Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya didalam menyelenggarakan penumbuhkembangan kader tani, pelatihan/permagangan bagi Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha dan penyuluhan swadaya.
12.Fasilitasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya adalah segala upaya yang diarahkan untuk melancarkan, mempermudah dan meningkatkan pelaksanaan peran kelembagan pelatihan pertanian swadaya.
13.Usaha Tani Unggulan yang selanjutnya disebut Usaha Tani adalah Usaha Tani berorientasi pasar yang dimiliki dan dikembangkan oleh pengelola Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya memiliki keunggulan dan daya saing.
14.Monitoring adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan kelembagaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelatihan dan permagangan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai dengan bimbingan lanjutan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam setiap tahapan.
15.Evaluasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi keberadaan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan permagangan Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha di Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya.
1.Keswadayaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan, peran dan kemandirian kelembagaan melalui kompetensi dalam mengatasi permasalahan.
2.Keterpaduan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya merupakan bagian integral pembangunan pertanian dan perdesaan secara selaras, serasi dan sinergi.
3.Kemitraan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya merupakan mitra kerja pemerintah dan pemangku kepentingan dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian, terutama Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha.
4.Kemanfaatan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya memberikan manfaat kepada Pelaku Utama, Pelaku Usaha dan masyarakat lainnya.
5.Berkelanjutan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dilaksanakan secara terarah dan sistematis untuk mencapai kemandirian. B. Ciri Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya
1.Memiliki keunggulan dalam melakukan Usaha Tani perdesaan dan kesukarelaan berbagi pengetahuan, teknologi dan keterampilan kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha lain yang ditumbuhkembangkan oleh Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha yang;
2.Mempunyai lahan Usaha Tani dan/atau kegiatan agribisnis perdesaan yang layak dipelajari, dicontoh, ditiru oleh Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha lain;
3.Melayani masyarakat untuk kegiatan berlatih, magang, berkonsultasi dan/atau kunjungan/studi banding;
4.Berada di lingkungan Usaha Tani atau perdesaan yang mendukung proses belajar mengajar untuk peserta; dan
5.Memiliki instruktur/pelatih, fasilitator lainnya yang professional. C. Peran Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya Peran Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya sebagai:
1.Lembaga penyelenggara pelatihan dan permagangan untuk Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha lain;
2.Lembaga yang turut andil dalam penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha lain;
3.Lembaga yang turut menumbuhkan, mengembangkan dan memperkuat kader tani;
4.Sentra dalam pengembangan dan diseminasi teknologi/inovasi, budidaya, perbenihan, pengolahan hasil, pengembangan spesifik lokalita; dan
5.Sentra pengembangan jejaring Usaha Tani.
1.Dasar Penumbuhan
a.berasal dari Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha yang memiliki keunggulan dalam melakukan Usaha Tani, baik on farm (budidaya) melalui penerapan Norma Budidaya yang Baik (GAP) maupun off farm (pasca panen dan pengolahan hasil) atau GHP, GMP, GDP dari komoditas tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan;
b.memiliki jiwa kesukarelaan/berjiwa volounteer (mau berbagi pengetahuan/pengalaman dan keterampilan).
2.Proses Penumbuhan Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha yang diidentifikasi dan memiliki potensi untuk mendirikan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya, perlu dimotivasi, difasilitasi, sehingga dengan kesadaran dan kerelaan sendiri mendirikan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. Proses penumbuhan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dapat dilakukan melalui kegiatan:
a.sosialisasi dan penumbuhan kesadaran tentang peran, manfaat dan keuntungan mendirikan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
b.studi banding pada P4S yang relatif berhasil;
c.pelatihan manajemen dan kepemimpinan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya; dan
d.fasilitasi pendirian Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan berdasarkan indikator klasifikasi kelas P4S menjadi kelas pratama, atau madya atau utama bahkan aditama sesuai form terlampir.
3.Klasifikasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya Klasifikasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya didasarkan pada pelaksanaan peran Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya, dalam ruang lingkup penumbuhkembangan kader tani di perdesaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan bagi Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha dan penyuluhan swadaya, terbagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu Kelas Pratama, Kelas Madya, Kelas Utama dan Kelas Aditama.
a.Kelas Pratama 1) Memiliki potensi untuk menyelenggarakan pelatihan/ permagangan ditinjau dari sarana prasarana dan teknologi yang tersedia; 2) Telah melakukan kegiatan permagangan swadaya Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha, siswa sekolah dan mahasiswa; 3) Keunggulan Usaha Tani yang dikembangkan mempunyai dampak dalam pengembangan ekonomi lokal disekitarnya; 4) Memiliki kemauan kuat untuk mencari, menemukan, merekayasa cara-cara berusahatani yang lebih baik dan mentransfer teknologi yang dikembangkan; 5) Dikenal oleh masyarakat sekitarnya dan tercatat oleh lembaga yang menangani penyuluhan; dan 6) Sumber daya manusia pengelola telah mengikuti diklat atau memiliki kompetensi pengelolaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya (berkaitan dengan administrasi, organisasi dan manajemen.
b.Kelas Madya Kelas Madya memiliki kriteria baku/standar sebagai berikut: 1) Memenuhi seluruh standar Kelas Pratama; 2) Telah menyelenggarakan diklat terstruktur (merencanakan diklat, menyiapkan materi diklat, melaksanakan, mengevaluasi dan bimbingan lanjutan); 3) Telah melaksanakan upaya menumbuhkembangkan kader–kader tani disekitarnya; 4) Telah mengikuti Diklat Metodologi Penyuluhan Pertanian; 5) Telah mengikuti Diklat Manajemen Permagangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya; dan 6) Telah mengikuti Diklat Instruktur Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya.
c.Kelas Utama Kelas Utama memiliki kriteria baku/standar sebagai berikut: 1) Memenuhi seluruh standar Kelas Pratama dan Madya; 2) Telah menyelenggarakan pelatihan/permagangan secara mandiri; 3) Telah melaksanakan penyuluhan swadaya secara mandiri; dan 4) Telah mengakses sumber teknologi dan pendanaan secara mandiri.
d.Kelas Aditama Kelas Aditama memiliki kriteria baku/standar sebagai berikut: 1) Memenuhi seluruh standar Kelas Pratama, Madya dan Utama; 2) Mewujudkan penyelenggaraan pelatihan/permagangan dan pendampingan secara mandiri; 3) Mewujudkan produk kreasi dan inovasi (krenova); 4) Mewujudkan jejaring kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi; dan 5) Menciptakan pasar.
4.Standardisasi dan sertifikasi
a.Standarisasi Kriteria baku/standar digunakan untuk mengukur dan menilai aspek-aspek pengelolaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang meliputi sarana prasarana, kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan dan permagangan, ketenagaan, dan pengembangan usaha/jejaring kerjasama.
b.Sertifikasi 1) Sertifikasi dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya didalam melaksanakan perannya; 2) Semua Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang telah memenuhi kriteria baku/standar perlu diberi sertifikat; 3) Sertifikasi dilakukan oleh lembaga pembina yang berwenang melalui proses sertifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan; 4) Sertifikasi untuk Kelas Pratama ditandatangani oleh Kepala Dinas, Kelas Madya ditandatangani oleh Bupati/Walikota, Kelas Utama ditandatangani oleh Gubernur dan Kelas Aditama ditandatangani oleh Menteri Pertanian; 5) Hasil Sertifikasi disampaikan kepada kelembagan pelatihan pertanian swadaya yang bersangkutan, pemerintah daerah dan Asosiasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya Indonesia; dan 6) Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dilakukan penilaian kembali untuk menetapkan kelas kemampuannya.
5.Pengakuan Kelembagaan
a.pengakuan kelembagaan diperlukan untuk memastikan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang terbentuk memiliki kesempatan untuk memperoleh akses terhadap sumber-sumber yang menyediakan fasilitas pengembangan kelembagaan.
b.pengakuan diberikan kepada Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya yang sudah terbentuk dan sudah memenuhi standar kemampuan sebagai lembaga pelatihan dan memenuhi persyaratan administrasi.
c.pengakuan diberikan dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pembina sesuai dengan Klasifikasi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. B. Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya merupakan seluruh rangkaian dalam rangka memperkuat kelembagaan pelatihan pertanian swadaya melalui kegiatan apresiasi, sosialisasi, fasilitasi, pendampingan kelembagaan, pelatihan/permagangan, pengkaderan, penyuluhan, pengembangan teknologi tepat guna dan promosi.
1.Apresiasi Apresiasi diberikan kepada Kelembagan Pelatihan Pertanian Swadaya yang telah menunjukkan prestasi istimewa melalui penghargaan.
2.Sosialisasi Sosialisasi diberikan kepada lembaga donor, pihak swasta dan/atau kementerian/lembaga sehingga Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya memiliki akses lebih luas dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
3.Fasilitasi Fasilitasi dapat diberikan melalui tahapan kemandirian dan Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya, sebagai berikut:
a.Kelas Pratama diarahkan pada kegiatan sosialisasi, pendampingan secara intensif dan apresiasi;
b.Kelas Madya diarahkan pada kegiatan sosialisasi, pelatihan/permagangan non aparatur dan apresiasi;
c.Kelas Utama diarahkan pada kegiatan sosialisasi, pelatihan/permagangan non aparatur, pelatihan/permagangan CSR dan apresiasi; dan
d.Kelas Aditama diarahkan pada kegiatan sosialisasi, pelatihan/permagangan non aparatur, pelatihan/permagangan CSR, pelatihan/permagangan internasional dan apresiasi;
4.Pendampingan Kelembagaan Pendampingan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya diarahkan untuk mewujudkan kemandirian, profesionalisme yang memiliki kompetensi dalam menumbuhkan kader tani di perdesaan, pelatihan/permagangan Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha. Kegiatan pendampingan meliputi aspek managemen, budidaya, teknologi dan pemasaran.
5.Pelatihan/permagangan Pengembangan pelatihan/permagangan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, menyiapkan bahan, melaksanakan, menerapkan metodologi, evaluasi dan melakukan bimbingan lanjutan, teknologi serta pengembangan pasar.
6.Pengkaderan Pengkaderan diarahkan untuk menumbuhkembangkan kader tani di pedesaan agar Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya mampu menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan lain dalam penumbuhan apresiasi, minat dan kecintaan generasi muda dibidang pertanian.
7.Penyuluhan Penyuluhan diarahkan untuk menumbuhkembangkan Penyuluh Pertanian Swadaya memiliki kompetensi dalam pemberdayaan Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha serta kelembagaan petani.
8.Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengembangan teknologi tepat guna diarahkan untuk mampu mengembangkan inovasi teknologi dalam rangka pengembangan Usaha Tani.
9.Promosi Promosi diarahkan untuk memperluas jejaring usaha dan pengembangan informasi teknologi.
a.menumbuhkan dan mengembangkan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya di kabupaten/kota sebagai mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b.meningkatkan motivasi dan kapasitas pengelola Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelatihan dan permagangan;
c.mendorong berhimpunnya Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya dalam bentuk asosiasi dimulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional guna penguatan lembaga; dan
d.mewujudkan kondisi dan mendorong tumbuh dan berkembangnya tanggung jawab sosial pengelola, pembina, Pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya lainnya dalam mendukung dan memajukan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. B. Penanggung Jawab Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya Penanggung jawab pembinaan di masing-masing wilayah kerja diatur sebagai berikut:
a.Kecamatan Penanggung jawab Pembinaan kecamatan oleh camat untuk identifikasi, penumbuhan dan pendampingan kelembagaan, pengelolaan data dan informasi, Monitoring Evaluasi dan pelaporan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan.
b.Kabupaten/Kota Penanggung jawab Pembinaan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota untuk memfasilitasi proses penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, registrasi, Sertifikasi kelembagaan Kelas Pratama serta melakukan pengelolaan data dan informasi, Monitoring Evaluasi dan pelaporan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Unit Kerja yang melaksanakan fungsi penyuluhan di kabupaten/kota.
c.Provinsi Penanggung jawab Pembinaan provinsi oleh gubernur untuk memfasilitasi proses penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, rekapitulasi, Sertifikasi kelembagaan Kelas Madya serta melakukan pengelolaan data dan informasi, Monitoring Evaluasi dan pelaporan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Unit Kerja yang melaksanakan fungsi penyuluhan di provinsi.
d.Nasional Penanggung jawab Pembinaan nasional oleh Menteri Pertanian untuk memfasilitasi proses penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, rekapitulasi, Sertifikasi kelembagaan Kelas Utama serta melakukan pengelolaan data dan informasi, Monitoring Evaluasi dan pelaporan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Unit Kerja Eselon I yang melaksanakan tugas penyuluhan melalui Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Pertanian Pusat.
1.Monitoring Monitoring dilakukan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional sesuai dengan ruang lingkup tanggungjawab untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan, permasalahan yang dihadapi dan pengambilan putusan sehingga proses kegiatan berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
2.Evaluasi Evaluasi dilakukan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional sesuai ruang lingkup tanggungjawab untuk menilai efektifitas dan efesiensi serta pencapaian tujuan Pembinaan yang dilakukan secara berkala. B. Pelaporan Pelaporan dilakukan berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional secara tertulis, berkala, dan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk mengkomunikasikan kinerja pembinaan antar tingkatan dalam membantu penetapan kebijakan pembinaan lebih lanjut. Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya ini oleh Menteri dimandatkan kepada Kepala Badan yang melaksanakan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN BIODATA CALON PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA (P4S) BERPRESTASI
1.Nama P4S : ......................................................................
2.Pengelola P4S
a.Perorangan : ......................................................................
b.Kelompok : ......................................................................
3.Tempat, tanggal pendirian : ......................................................................
4.Alamat : ......................................................................
a.Desa/Kelurahan : ......................................................................
b.Kecamatan : ......................................................................
c.Kabupaten/Kota : ......................................................................
d.Provinsi : ......................................................................
5.Telepon kantor sekretariat P4S : .......................................................................
6.Jumlah kelompoktani yang : ................................................ kelompoktani dibina
7.Usaha tani unggulan : .......................................................................
8.Jenis pelatihan/permagangan : ....................................................................... yang dikuasai ....................................................................... ....................................................................... .......................................................................
9.Jenis pelatihan/permagangan : ........................................................................ yang pernah dilaksanakan ....................................................................... .......................................................................
10.Fasilitas/bantuan yang pernah diterima:
a.Sarana/prasarana : ......................................................................
b.Kegiatan pelatihan : ...................................................................... /permagangan *) Melampirkan profil P4S (identitas dan kegiatan P4S secara rinci dan dilengkapi dengan foto kegiatan di P4S) Mengetahui, Ketua P4S, (................................................) (...............................................) UPTD/Bapeluh FORM 1 (Diisi oleh calon P4S berprestasi) REKOMENDASI Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .............................................................................................. .. NIP : ................................................................................................. Jabatan : ................................................................................................. Instansi : Bakorluh/Bapeluh/Dinas ......................................................... Alamat : ................................................................................................ . ................................................................................................. Telepon/Fax : ................................................................................................. Menerangkan bahwa: Nama P4S : ................................................................................................ Klasifikasi : Pemula/Madya/Utama Tahun .......................... Nama pengelola : ................................................................................................ Alamat : ................................................................................................ ................................................................................................ Mempunyai usaha tani unggulan.......................................... yang dijadikan contoh oleh petani di sekitarnya. Demikian disampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian P4S berprestasi tahun ................ ....................., ...................... 2013 ...................................................... NIP: FORM 2 (Diisi oleh Bakorluh/Bapeluh/Dinas) KEANGGOTAAN P4S DALAM FORUM KOMUNIKASI/ASOSIASI P4S Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ................................................................................................ Jabatan : ............................... FK P4S Nasional/Provinsi ...................... Alamat : ................................................................................................ ................................................................................................ ................................................................................................ Menerangkan bahwa: Nama P4S : ................................................................................................ Klasifikasi : Pemula/Madya/Utama Tahun .......................... Nama pengelola : ................................................................................................ . Alamat : ................................................................................................ . ................................................................................................. ................................................................................................. Telah menjadi anggota FK P4S Nasional/Provinsi.............................................. sejak tahun .............. ........................, ..................... 2013 Ketua/Sekretaris FK P4S Nasional/ Provinsi........................................... ...................................................... Nama lengkap FORM 3 (Diisi oleh FK Nasional/Provinsi) INSTRUMEN PENILAIAN P4S BERPRESTASI No Komponen Sub Komponen Indikator Penilaian Penilaian Skor Bobot Nilai Total Nilai I Sarana Prasarana Proses Pembelajaran (10 %) A. Peningkatan fasilitas praktek selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (contohnya lahan, kandang, alat -alat pengolahan hasil, green house, rumah kompos, alsintan, bengkel kerja, laboratorium) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 B. Peningkatan fasilitas ruang belajar selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (tersedia kursi, meja, penerangan/lampu, ventilasi) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 C. Peningkatan fasilitas sarana belajar/alat bantu belajar selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (projector/LCD, white board/papan tulis/peta singkap, sound system, alat peraga/slide, TV, radio/tape/VCD player) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 D. Peningkatan fasilitas kesekretariatan selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (ruangan, meja kursi, filling cabinet, komputer/laptop/mesin ketik, buku tamu) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 E. Peningkatan fasilitas perpustakaan selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (ruangan, rak buku/lemari, meja kursi, katalog, jumlah dan jenis buku) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 F. Peningkatan fasilitas pemondokan peserta selama 3 tahun terakhir baik dilihat dari aspek kepemilikan, jumlah dan mutunya (tempat tidur, kasur, lemari, penerangan, MCK, cermin dan meja belajar) 1 Menurun 1-3 1,67 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 Total Nilai Komponen FORM 4 (Diisi oleh tim penilai) No Komponen Sub Komponen Indikator Penilaian Penilaian Skor Bobot Nilai Total Nilai II Kelembagaan (20 %) A. Struktur organisasi 1 Menurun 1-3 3,33 2 Tetap 4-6 3 Meningkat 7-10 B. Uraian tugas pengurus 1 Ada, tidak tertulis 1-3 3,33 2 Ada, tertulis, kurang lengkap 4-6 3 Ada, tertulis, lengkap 7-10 C. AD/ART 1 Tidak ada 1-3 3,33 2 Dalam proses 4-6 3 Ada 7-10 D. Badan hukum 1 Tidak ada 1-3 3,33 2 Dalam proses 4-6 3 Ada 7-10 E. Manajemen 1 Pelaksanaan tidak sesuai dengan uraian tugas 1-3 3,33 2 Pelaksanaan kurang sesuai dengan uraian tugas 4-6 3 Pelaksanaan sesuai dengan uraian tugas 7-10 F. Kepemimpinan 1 Tidak mampu menggerakkan organisasi 1-3 3,33 2 Kurang mampu menggerakkan organisasi 4-6 3 Mampu menggerakkan organisasi 7-10 Total Nilai Komponen III Penyelenggaraan Pelatihan / Permagangan (30%) A. Paket pelatihan / permagangan [kurikulum (materi, pola, waktu, metoda) & biaya] 1 Tidak ada 1-3 6 2 Ada, kurang lengkap 4-6 3 Ada & lengkap 7-10 No Komponen Sub Komponen Indikator Penilaian Penilaian Skor Bobot Nilai Total Nilai B. Pelaksanaan (pendaftaran peserta, panduan, ATK peserta, bahan ajar, bahan praktek, evaluasi awal dan evaluasi akhir peserta, RTL peserta, evaluasi penyelenggaraan) 1 Tidak ada 1-3 6 2 Ada, kurang lengkap 4-6 3 Ada & lengkap 7-10 C. Jenis pelatihan / permagangan di P4S 1 Diklat yang tidak terkait dengan sektor pertanian 1-3 6 2 Diklat pertanian bukan unggulan P4S 4-6 3 Diklat teknologi unggulan P4S 7-10 D. Sumber dana 1 APBN / APBD 1-3 6 2 Swasta 4-6 3 Swadana 7-10 E. Intensitas pelatihan / permagangan 1 < 5 kali setahun 1-3 6 2 5 - 10 kali setahun 4-6 3 > 10 kali setahun 7-10 Total Nilai Komponen IV Ketenagaan (15%) A. Pengembangan SDM (mengikuti latihan/magang atau belajar sendiri di bidang manajemen, kewirausahaan, metodologi dan teknis pertanian) 1 Tidak pernah 1-3 7,5 2 Pernah, tapi sebagian 4-6 3 Pernah dan seluruhnya 7-10 B. Ketersediaan Fasilitator / Instruktur diklat unggulan P4S 1 Semua dari luar P4S 1-3 7,5 2 Sebagian dari luar P4S 4-6 3 Semua dari P4S 7-10 Total Nilai Komponen V Pengembangan Usaha Agribisnis (25%) A. Skala/omzet usaha per tahun selama 3 tahun terakhir 1 < Rp. 300 juta 1-3 5 2 Rp. 300 Juta - Rp. 2,5 M 4-6 3 > Rp. 2,5 M 7-10 No Komponen Sub Komponen Indikator Penilaian Penilaian Skor Bobot Nilai Total Nilai B. Produk usaha 1 Produk unggulan 1-3 5 2 Produk unggulan dengan kemasan 4-6 3 Produk akhir bernilai tambah tinggi 7-10 C. Teknologi Yang diterapkan 1 Teknologi yang sudah ada 1-3 5 2 Memodifikasi teknologi yang sudah ada 4-6 3 Teknologi yang ditemukan sendiri 7-10 D. Jaringan pemasaran 1 Desa / Kecamatan 1-3 5 2 Kabupaten / Provinsi 4-6 3 Antar Provinsi / Luar Negeri 7-10 E. Kemitraan (intensitas, mutu kemitraan dan skala kemitraan) 1 Kemitraan informal (tanpa MoU tertulis) 1-3 5 2 Kemitraan semi formal (ada MoU tanpa Notaris) 4-6 3 Kemitraan formal (ada MoU/kontrak di hadapan Notaris) 7-10 Total Nilai Komponen *) Catatan : Agar dilengkapi dengan data informasi tentang:
1.Banyaknya kunjungan ke P4S;
2.Adanya penghargaan yang diterima P4S;
3.Kerjasama dengan perguruan tinggi/litbang/swasta. MANFAAT KEBERADAAN P4S Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ................................................................................................ Kelompok Tani : ................................................................................................ Jabatan : ................................................................................................ Alamat : ................................................................................................ ................................................................................................ Menyatakan bahwa: P4S : ................................................................................................ Klasifikasi : Pemula/Madya/Utama Tahun ....................... Nama pengelola : ................................................................................................ Alamat : ................................................................................................ ................................................................................................ Telah memberikan manfaat terhadap pengembangan pertanian di daerah sekitar P4S dengan rincian No. Uraian Nilai Sangat Puas