menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 818) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1322);
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 818) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1322) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: