3.Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. '1 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5.Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara yang selanjutnya disebut Penghargaan APN adalah apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah, baik perseorangan maupun kelompok, yang berprestasi dan berkontribusi dalam mewujudkan Kedaulatan pangan, Kemandirian pangan, dan Ketahanan Pangan.
6.Penilaian adalah pemberian nilai kepada calon penerima Penghargaan APN, yang terdiri dari masyarakat perseorangan, kelompok/ gabungan Kelompok Masyarakat, kelompok/ gabungan kelompok yang membentuk usaha skala kecil dan menengah, serta Aparatur Pemerintah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
7.Verifikasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencocokan kebenaran data/laporan hasil Penilaian terhadap calon penerima Penghargaan APN.
8.Petani adalah warga negara Indonesia baik perseorangan maupun beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam sekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
9.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi serta efisiensi usahanya.
10.Kelompok Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau sebaliknya, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu yang terdapat dalam kelompok terse but.
11.Pelaku usaha pangan adalah kelompok/ gabungan kelompok yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis, khususnya di bidang pengolahan pangan pada usaha skala kecil dan menengah. 1?. U saha Pangan Skala Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 [lirna puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),· tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
13.Usaha Pangan Skala Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling ban yak Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak RpS0.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
8.Kategori Penghargaan ?::nerima penghargaan APN dibagi dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut: 1 . Pelopor Ketahanan Pangan Kategori Pelopor Ketahanan Pangan yakni perseorangan (bukan tokoh organisasi formal) yang merintis usaha baru (inovasi) dalam pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya finansial, sumber daya teknologi, dan sumber daya sosial di daerah/wilayahnya untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kernandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
2.Pemangku Ketahanan Pangan Kategori Pemangku Ketahanan Pangan yakni perseorangan yang menjadi tokoh masyarakat setempat/adat (bukan PNS/pejabat pemerintah, bukan isteri/suami pejabat pemerintah), mempunyai pengaruh besar, kharisma, dan berhasil menggerakkan masyarakat untuk melestarikan dan memperbaiki adat dan budaya lokal (local wisdom) dalam melaksanakan pernberdayaan, penguatan ekonomi dan pengelolaan lingkungan guna mewujudkan kedaulatan pangan , kemandirian pangan dan Ketahanan Pangan. A. Bentuk Penghargaan Penghargaan APN di berikan kepada penerirna penghargaan dalam bentuk trofi, piagam dan hadiah yang difasilitasi oleh DKP melalui Sekretariat DKP. Pemberian Penghargaan APN ditujukan untuk meningkatkan motivasi, kornitrnen, dan peran aktif masyarakat, aparatur pemerintah, maupun pejabat pernerintah dalarn melakukan kegiatan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi upaya dan Prestasi Luar Biasa yang dicapai perseorangan atau kelompok dalam rangka perwujudan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan pada berbagai tingkatan dan jenis · .saha, 18. ! · 1. Aparatur Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pemerintahan khususnya dalam mendukung terwujudnya Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
15.Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
16.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan desa.
17.Lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. K:. terangan: *) Komposisi penerima dapat berubah sesuai dengan jumlah calon yang masuk clan hasil seleksi calon, namun demikian tidak merubah jumlah total penerima Penghargaan APN. I No Kategori Jumlah Penerima*) 1 Pelopor Ketahanan Pangan 5 2 Pemangku Ketahanan Pangan 3 3 Pelaku Pem bangunan Ketahanan Pangan 38 (kegiatan produksi Pangan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri Pangan olahan, atau perakitan teknologi Pangan) 4 Pelayanan Ketahanan Pangan 12 I (penyuluhan, peneli tian / pengembangan, I pengawasan / pengendalian) ' 5 Pembina Ketahanan Pangan 17 '